Lensabhayangkara.com DELI SERDANG – Pengelolaan Dana Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan. Bukan hanya soal angka anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah, tetapi juga sikap Pemerintah Desa yang dinilai tertutup ketika awak media mencoba meminta penjelasan terkait penggunaan uang negara tersebut.
Berdasarkan data informasi penyaluran Dana Desa yang diperbarui per 30 Juli 2026, Desa Tanjung Gusta tercatat memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp373.456.000. Dari jumlah tersebut, realisasi penyaluran tahap pertama tercatat sebesar Rp224.073.600 atau 100 persen dari alokasi tahap tersebut. Sementara penyaluran tahap kedua dan ketiga masih tercatat nihil.
Yang turut menjadi perhatian, dalam rincian penyaluran tercantum alokasi untuk Keadaan Mendesak sebesar Rp14.400.000, yang muncul sebanyak dua kali dalam data yang diperoleh. Kondisi tersebut tentu membutuhkan penjelasan terbuka agar publik tidak bertanya-tanya mengenai peruntukan dan realisasinya.
Namun ketika transparansi itu hendak diuji melalui konfirmasi jurnalistik, Kepala Desa Tanjung Gusta, St. Benget Nababan, justru disebut memilih bungkam. Upaya awak media untuk meminta penjelasan mengenai realisasi kegiatan dan penggunaan Dana Desa 2026 tidak mendapatkan respons yang jelas.
Ironisnya, Kades Tanjung Gusta terkesan alergi dikonfirmasi. Bukan memberikan jawaban, setiap pertanyaan dari para wartawan justru diduga diblokir, sehingga ruang komunikasi antara pemerintah desa dengan insan pers seolah sengaja ditutup.
Sikap tersebut tentu menjadi tanda tanya besar. Sebab, yang dipertanyakan bukan urusan pribadi kepala desa, melainkan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.
Publik berhak mengetahui ke mana uang desa dibelanjakan, kegiatan apa yang telah dilaksanakan, siapa penerima manfaatnya, serta bagaimana pertanggungjawabannya. Ketika pertanyaan sederhana mengenai anggaran justru dijawab dengan diam dan pemblokiran komunikasi, wajar jika kemudian muncul spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Namun demikian, dugaan adanya penyimpangan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Untuk memastikan ada atau tidaknya persoalan dalam pengelolaan Dana Desa Tanjung Gusta, diperlukan pemeriksaan, audit, serta penelusuran oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Karena itu, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang maupun Aparat Penegak Hukum (APH) patut memberi perhatian apabila terdapat laporan atau indikasi yang mengarah pada ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana Desa tersebut.
Kepala desa sebagai pemegang kewenangan di tingkat pemerintahan desa semestinya tidak alergi terhadap pertanyaan wartawan. Justru keterbukaan merupakan cara paling sederhana untuk membantah segala dugaan yang berkembang.
Sebab, kalau pengelolaan anggaran memang bersih, transparan dan sesuai aturan, mengapa harus takut dikonfirmasi? Wartawan bukan musuh pemerintah desa. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan uang rakyat tidak dikelola secara sembunyi-sembunyi.
Hingga berita ini diturunkan, St. Benget Nababan belum memberikan penjelasan resmi terkait realisasi maupun rincian penggunaan Dana Desa Tanjung Gusta Tahun Anggaran 2026. Ruang hak jawab tetap terbuka untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada publik.

























