Proyek Jalan Belum Diserahterimakan Sudah Retak, Siapa Pengawas dan Pelaksananya?

REDAKSI SULSEL

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:52

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABHAYANGKARA.COM, SAMPANG – Proyek jalan yang belum diserahterimakan tetapi sudah mengalami kerusakan kini menyeret persoalan baru bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang. Bukan hanya mutu pekerjaan yang dipertanyakan, pengawasan dinas ikut menjadi sorotan.

 

Kerusakan ditemukan pada sejumlah pekerjaan rabat beton ready mix, di antaranya Jalan Rajawali Baru, Jalan Pramuka, Jalan Aji Gunung dan Jalan Teuku Umar. Pekerjaan yang relatif baru tersebut disebut belum memasuki proses serah terima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mendasar. Bagaimana pekerjaan yang belum diserahterimakan bisa sudah menunjukkan kerusakan, dan siapa yang memastikan kualitasnya sejak awal?

 

Pertanyaan tersebut semakin tajam ketika PPTK DPUPR Sampang, Dodi, dikonfirmasi mengenai pihak yang mengerjakan proyek di lapangan. Jawabannya justru mengejutkan: ia mengaku tidak mengetahui siapa pelaksananya.

 

Pengakuan tersebut membuat fungsi pengawasan proyek patut dipertanyakan. Sebab, ketika pejabat teknis kegiatan tidak mengetahui pihak yang bekerja di lapangan, publik wajar bertanya bagaimana koordinasi, pemantauan dan pengendalian pekerjaan dilakukan.

 

Sorotan kemudian mengarah kepada Plt Kepala DPUPR Kabupaten Sampang, Siti Muatifah. Redaksi telah meminta penjelasan mengenai kerusakan pekerjaan, mekanisme pengawasan dan pihak yang bertanggung jawab di lapangan.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, Siti Muatifah belum memberikan tanggapan. Diamnya pimpinan dinas membuat pertanyaan yang semestinya sederhana justru semakin panjang.

 

Pemerhati keterbukaan informasi publik, Syahrial, menilai pemerintah tidak seharusnya menutup diri ketika pekerjaan yang menggunakan uang rakyat dipertanyakan. Menurutnya, jika pekerjaan sesuai kontrak, persoalan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.

 

“Kalau pekerjaan memang sesuai spesifikasi dan kerusakan masih menjadi tanggung jawab penyedia sebelum serah terima, sampaikan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak,” ujarnya.

 

Ahli konstruksi Ali Syahbana, ST, mengatakan kerusakan pada konstruksi yang relatif baru harus diperiksa secara teknis. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat retakan di permukaan, tetapi juga perlu mencakup material, lapisan dasar, pemadatan, metode pelaksanaan dan pengendalian mutu.

 

“Kalau belum diserahterimakan tetapi sudah rusak, harus dicari penyebabnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, penyedia harus bertanggung jawab melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak,” katanya.

 

Kini persoalannya bukan sekadar beton yang retak. Publik menunggu jawaban: siapa pelaksananya, siapa pengawasnya, dan bagaimana proyek tersebut bisa sampai mengalami kerusakan sebelum serah terima?

 

Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala DPUPR Kabupaten Sampang Siti Muatifah belum memberikan klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DPUPR Sampang maupun pihak penyedia pekerjaan.

 

Tim

Berita Terkait

Maulid Nabi di Ponpes Al-Huda Marzuki Al-Jazuli, Momentum Meneladani Akhlak Rasul dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah
Cafe di Jl. AP Pettarani Makassar Dirusak Orang Tak Dikenal, Pemilik Resmi Lapor Polisi
Tender Dermaga Kajang Rp30,9 Miliar Dipertanyakan, JAS Soroti Rekam Jejak dan Afiliasi Peserta
Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Semangat Kemerdekaan Satukan Warga Babakan Talang ,  Karang Taruna RW 02 Desa Bojongkoneng Gelar Pesta Rakyat Penuh Kebersamaan
Sorotan pelayanan PO BINTANG TIMUR, penumpang tujuan makassar-Malili luwu timur keluhkan dugaan pelayanan kurang baik
Ransus Damkar Kodim 1408/Makassar Turut Padamkan Kebakaran di Jalan Kandea, 38 Rumah Terdampak

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Lapas Sibolga Gandeng Pemkot dan Perguruan Tinggi Kembangkan Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 08:33

Putusan MA Tegaskan Kewajiban Rp1,128 Miliar, Kuasa Hukum Minta Segera Dilaksanakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:37

Laksanakan Komsos ,Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Berikan Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kampar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:41

Jumat Berkah GRIB Jaya Medan di Masjid Al Baitul Amin, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan untuk Jamaah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:39

Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:53

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog

Berita Terbaru