Praperadilan A.S. di PN Tangerang, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

REDAKSI SULSEL

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:06

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABHAYANGKARA.COM, TANGERANG — Perkara Praperadilan Nomor 18/PID.PRA/2026/PN TNG yang diajukan A.S. di Pengadilan Negeri Tangerang memasuki sidang lanjutan, Selasa (18/8/2026).

Melalui tim kuasa hukumnya, A.S. meminta majelis hakim menguji proses hukum yang mengantarkannya hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 2026.

Persoalan yang menjadi perhatian kuasa hukum bukan semata-mata mengenai status A.S. sebagai tersangka, melainkan apakah proses, prosedur, kewenangan, serta dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan A.S. sebagai tersangka telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut ILHAMMUDIN, S.H., MH sebagai kuasa hukum A.S., perkara tersebut sebelumnya telah melalui rangkaian proses hukum sejak 2023. Dalam proses tersebut, A.S. disebut pernah mengalami kendala terkait kecukupan alat bukti sehingga proses terhadap dirinya tidak dapat dilanjutkan.

Namun, pada 2026 proses hukum kembali berjalan hingga A.S. ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan melalui jalur praperadilan.

Lebih Lanjut ILHAMMUDIN, S.H., M.H dan H. HULIA SYAHENDRA, S.H., M.H Sebagai Kuasa Hukum A.S. mempertanyakan dasar dan rangkaian proses yang menyebabkan status tersangka tersebut kembali ditetapkan. Mereka meminta agar seluruh tahapan yang mendahului penetapan tersangka diperiksa dan diuji oleh majelis hakim.

Persoalan tersebut, menurut kuasa hukum, bukan merupakan upaya A.S. untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, A.S. meminta agar proses hukum terhadap dirinya berjalan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

ILHAM Menambahkan bahwa, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mekanisme praperadilan menjadi salah satu sarana untuk menguji persoalan hukum dalam proses pidana. Ketentuan mengenai kewenangan praperadilan antara lain diatur dalam Pasal 158 KUHAP.

Kuasa hukum meminta majelis hakim menguji apakah proses penetapan A.S. sebagai tersangka pada 2026 telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, alat bukti, serta dasar hukum yang sah.

Lebih lanjut ILHAM Menyampaikan “Kami tidak mempersoalkan proses hukum itu sendiri. Yang kami persoalkan adalah bagaimana klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada 2026. Kami meminta majelis hakim menguji apakah penetapan tersebut telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, alat bukti, dan dasar hukum yang sah,”ujar Kuasa Hukum A.S., ILHAMMUDIN, S.H., M.H.

Berita Terkait

Prajurit Korem 143/HO Antarkan Paskibraka Sultra Raih Juara 2 Umum LKBB-PB MPR RI
Wartawan dan Organisasi Pers Bahas Implikasi RUU Perampasan Aset dalam Seminar SWI
Maulid Nabi di Ponpes Al-Huda Marzuki Al-Jazuli, Momentum Meneladani Akhlak Rasul dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah
Cafe di Jl. AP Pettarani Makassar Dirusak Orang Tak Dikenal, Pemilik Resmi Lapor Polisi
Tender Dermaga Kajang Rp30,9 Miliar Dipertanyakan, JAS Soroti Rekam Jejak dan Afiliasi Peserta
Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Semangat Kemerdekaan Satukan Warga Babakan Talang ,  Karang Taruna RW 02 Desa Bojongkoneng Gelar Pesta Rakyat Penuh Kebersamaan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Berita Terbaru