LENSA BHAYANGKARA . COM <> Bandung Barat — Senin, 17 November 2025. Program strategis Citarum Harum kembali tercoreng. Di tengah upaya pemerintah memulihkan kualitas Sungai Citarum, muncul dugaan pembuangan limbah dapur tanpa pengolahan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumur Bandung, pengelola kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Limbah Keruh, Berbau Menyengat
Hasil penelusuran lapangan menemukan aliran aktif limbah dapur yang mengalir langsung ke parit warga dan terhubung ke aliran Sungai Citarum. Air tampak keruh, berbau menyengat, dan tidak ditemukan fasilitas standar seperti:
* Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
* Bak penampungan
* Sistem filtrasi atau sumur resapan
Padahal limbah organik wajib melalui pre-treatment sebelum dilepas ke lingkungan.
Risiko Kesehatan Mengincar Warga
Warga sekitar mengeluhkan bau yang mengganggu dan khawatir adanya: -Bakteri patogen
-Kontaminasi air
-Potensi penyakit, terutama pada anak-anak
Lokasi SPPG yang berkaitan dengan penyediaan makanan bagi pelajar membuat aspek sanitasi menjadi sorotan serius.

Desa: Sudah Ada Teguran, Akan Dikeluarkan Teguran Tertulis
Kepala Desa Sumur Bandung menyatakan belum menerima laporan resmi, tetapi akan mengecek ulang kondisi saluran.
Namun informasi lapangan menunjukkan bahwa SPPG telah beberapa kali ditegur secara lisan untuk membangun sistem pengolahan limbah. Karena tak ada tindak lanjut, pemerintah desa berencana menerbitkan teguran tertulis.
Warga Pertanyakan Keseriusan Pengelola
Sejumlah warga menilai pengelola SPPG kurang peduli terhadap dampak lingkungan.
“Kalau limbah terus dibiarkan, lama-lama mencemari Citarum lagi. Sudah bertahun-tahun diperbaiki, jangan dirusak lagi,” ujar seorang warga.
Berpotensi Melanggar Aturan Lingkungan
Dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan ini bisa melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
1 .Perpres No. 15/2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran DAS Citarum .
2 .Perda Jabar No. 1/2023 tentang Pengelolaan Sungai dan Lingkungan Citarum Harum.
3 .UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permenkes No. 3/2014 tentang sanitasi pengolahan makanan
Jika terbukti, sanksi dapat berupa teguran administratif hingga pidana.
DLH, Dinkes, dan Satgas Citarum Harum Diminta Turun Tangan
Masyarakat meminta perangkat daerah terkait—DLH, Dinkes, Satgas Citarum Harum, dan Muspika Cipatat—untuk segera melakukan:
* Penelusuran sumber limbah
*Uji kualitas air
* Audit sanitasi
Pemberian sanksi bila ditemukan pelanggaran
Program nasional Citarum Harum dinilai tidak boleh dirusak oleh kelalaian pihak tertentu.
Red : Tim Investigasi
























