SPPG Sumur Bandung Diduga Buang Limbah Dapur ke Parit Warga, Citarum Terancam Tercemar Lagi

EDi SUPRAPTO

Selasa, 18 November 2025 - 08:16

50426 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA BHAYANGKARA . COM <>          Bandung Barat — Senin, 17 November 2025. Program strategis Citarum Harum kembali tercoreng. Di tengah upaya pemerintah memulihkan kualitas Sungai Citarum, muncul dugaan pembuangan limbah dapur tanpa pengolahan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumur Bandung, pengelola kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Limbah Keruh, Berbau Menyengat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penelusuran lapangan menemukan aliran aktif limbah dapur yang mengalir langsung ke parit warga dan terhubung ke aliran Sungai Citarum. Air tampak keruh, berbau menyengat, dan tidak ditemukan fasilitas standar seperti:

* Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
* Bak penampungan
* Sistem filtrasi atau sumur resapan

Padahal limbah organik wajib melalui pre-treatment sebelum dilepas ke lingkungan.

Risiko Kesehatan Mengincar Warga

Warga sekitar mengeluhkan bau yang mengganggu dan khawatir adanya:          -Bakteri patogen
-Kontaminasi air
-Potensi penyakit, terutama pada anak-anak

Lokasi SPPG yang berkaitan dengan penyediaan makanan bagi pelajar membuat aspek sanitasi menjadi sorotan serius.

Desa: Sudah Ada Teguran, Akan Dikeluarkan Teguran Tertulis

Kepala Desa Sumur Bandung menyatakan belum menerima laporan resmi, tetapi akan mengecek ulang kondisi saluran.
Namun informasi lapangan menunjukkan bahwa SPPG telah beberapa kali ditegur secara lisan untuk membangun sistem pengolahan limbah. Karena tak ada tindak lanjut, pemerintah desa berencana menerbitkan teguran tertulis.

Warga Pertanyakan Keseriusan Pengelola
Sejumlah warga menilai pengelola SPPG kurang peduli terhadap dampak lingkungan.

“Kalau limbah terus dibiarkan, lama-lama mencemari Citarum lagi. Sudah bertahun-tahun diperbaiki, jangan dirusak lagi,” ujar seorang warga.

Berpotensi Melanggar Aturan Lingkungan

Dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan ini bisa melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
1 .Perpres No. 15/2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran DAS Citarum .
2 .Perda Jabar No. 1/2023 tentang Pengelolaan Sungai dan Lingkungan Citarum Harum.
3 .UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permenkes No. 3/2014 tentang sanitasi pengolahan makanan

Jika terbukti, sanksi dapat berupa teguran administratif hingga pidana.

DLH, Dinkes, dan Satgas Citarum Harum Diminta Turun Tangan

Masyarakat meminta perangkat daerah terkait—DLH, Dinkes, Satgas Citarum Harum, dan Muspika Cipatat—untuk segera melakukan:
* Penelusuran sumber limbah
*Uji kualitas air
* Audit sanitasi

Pemberian sanksi bila ditemukan pelanggaran

Program nasional Citarum Harum dinilai tidak boleh dirusak oleh kelalaian pihak tertentu.
Red : Tim Investigasi

Berita Terkait

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar
Gagalkan Peredaran Sabu, Polsek Bosar Maligas Amankan Pria di Nagori Tiga Jadi
Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!
Prajurit Korem 143/HO Antarkan Paskibraka Sultra Raih Juara 2 Umum LKBB-PB MPR RI
Wartawan dan Organisasi Pers Bahas Implikasi RUU Perampasan Aset dalam Seminar SWI
Maulid Nabi di Ponpes Al-Huda Marzuki Al-Jazuli, Momentum Meneladani Akhlak Rasul dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah
Cafe di Jl. AP Pettarani Makassar Dirusak Orang Tak Dikenal, Pemilik Resmi Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Berita Terbaru