LENSA BHAYANGKARA . COM // Bandung Barat – Seorang perempuan muda berinisial S.H.F. (20), warga Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Cimahi setelah mengalami luka di bagian wajah dan kepala yang diduga akibat tindakan kekerasan.
Laporan tersebut telah diterima Kepolisian Resor Cimahi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/449/VII/2026/SPKT/Polres Cimahi/Polda Jawa Barat, tertanggal 9 Juli 2026.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Panaris RT 005 RW 006, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam kronologi yang tercantum pada laporan kepolisian, pelapor mengaku sempat terlibat adu mulut dengan terlapor yang dipicu persoalan pribadi. Perselisihan tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Pelapor mengaku mengalami beberapa kali pukulan pada bagian wajah dan kepala hingga disiram cairan yang disebut sebagai air putih. Akibat kejadian itu, korban mengalami lebam di sekitar mata kiri, pipi, serta bagian belakang kepala yang mengakibatkan rasa sakit dan mengganggu aktivitasnya.
Foto yang diterima redaksi memperlihatkan adanya memar di sekitar mata kiri, luka lecet pada pipi, serta bekas benturan di beberapa bagian wajah yang diduga merupakan akibat dari insiden tersebut.
Kasus tersebut kini telah resmi dilaporkan kepada pihak kepolisian dan masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi akan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan guna memastikan duduk perkara secara objektif.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setiap orang yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan. Oleh karena itu, pihak yang dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terlapor maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. # Red tim investigasi #

























