Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Buruh Harian Lepas di Padalarang Tempuh Jalur Hukum

EDi SUPRAPTO

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:17

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA BHAYANGKARA . COM // Bandung Barat – Seorang perempuan muda berinisial S.H.F. (20), warga Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Cimahi setelah mengalami luka di bagian wajah dan kepala yang diduga akibat tindakan kekerasan.

 

Laporan tersebut telah diterima Kepolisian Resor Cimahi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/449/VII/2026/SPKT/Polres Cimahi/Polda Jawa Barat, tertanggal 9 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Panaris RT 005 RW 006, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

 

Dalam kronologi yang tercantum pada laporan kepolisian, pelapor mengaku sempat terlibat adu mulut dengan terlapor yang dipicu persoalan pribadi. Perselisihan tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik.

 

Pelapor mengaku mengalami beberapa kali pukulan pada bagian wajah dan kepala hingga disiram cairan yang disebut sebagai air putih. Akibat kejadian itu, korban mengalami lebam di sekitar mata kiri, pipi, serta bagian belakang kepala yang mengakibatkan rasa sakit dan mengganggu aktivitasnya.

 

Foto yang diterima redaksi memperlihatkan adanya memar di sekitar mata kiri, luka lecet pada pipi, serta bekas benturan di beberapa bagian wajah yang diduga merupakan akibat dari insiden tersebut.

 

Kasus tersebut kini telah resmi dilaporkan kepada pihak kepolisian dan masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi akan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan guna memastikan duduk perkara secara objektif.

 

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setiap orang yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan. Oleh karena itu, pihak yang dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terlapor maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. # Red tim investigasi #

Berita Terkait

Sambut HUT RI ke-81, Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Kibarkan Merah Putih
Lapas Makassar Gandeng Baitus Salam Foundation, Nusantara Jaya Ummat, dan SSP Law Firm Salurkan Bantuan Sosial
Ketua KAKI Jatim Sarankan Febrie Ardiansyah Tunjukkan Sikap dan Hormati Proses Hukum, Bukan Ajukan Praperadilan 
KAKI Jatim Optimis Heri Susanto Mampu Membawa KPPBC Kediri Semakin Berintegritas
Diduga Ada Oknum Berkedok Aktivis dan Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan, Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu Minta Aparat Bertindak
Penipu E-Tiket PELNI dan Calo Tiket Kapal Diciduk, Ini Modusnya Menjerat Korban
Kutip Kuitansi di Notaris Hingga Mobil Diserahkan, Sainal Lonard Bongkar Alur Transaksi Lahan Tello Baru
DUGAAN MAFIA PERS BERKEDOK PEMERAS DENGAN ANCAMAN BERITA HOAKS

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:55

Sambut HUT RI ke-81, Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Kibarkan Merah Putih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:30

Lapas Makassar Gandeng Baitus Salam Foundation, Nusantara Jaya Ummat, dan SSP Law Firm Salurkan Bantuan Sosial

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:11

Ketua KAKI Jatim Sarankan Febrie Ardiansyah Tunjukkan Sikap dan Hormati Proses Hukum, Bukan Ajukan Praperadilan 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:16

Diduga Ada Oknum Berkedok Aktivis dan Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan, Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu Minta Aparat Bertindak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:57

Penipu E-Tiket PELNI dan Calo Tiket Kapal Diciduk, Ini Modusnya Menjerat Korban

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:37

Kutip Kuitansi di Notaris Hingga Mobil Diserahkan, Sainal Lonard Bongkar Alur Transaksi Lahan Tello Baru

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:25

DUGAAN MAFIA PERS BERKEDOK PEMERAS DENGAN ANCAMAN BERITA HOAKS

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:10

Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru