Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Buruh Harian Lepas di Padalarang Tempuh Jalur Hukum

EDi SUPRAPTO

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:17

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSA BHAYANGKARA . COM // Bandung Barat – Seorang perempuan muda berinisial S.H.F. (20), warga Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Cimahi setelah mengalami luka di bagian wajah dan kepala yang diduga akibat tindakan kekerasan.

 

Laporan tersebut telah diterima Kepolisian Resor Cimahi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/449/VII/2026/SPKT/Polres Cimahi/Polda Jawa Barat, tertanggal 9 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Panaris RT 005 RW 006, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

 

Dalam kronologi yang tercantum pada laporan kepolisian, pelapor mengaku sempat terlibat adu mulut dengan terlapor yang dipicu persoalan pribadi. Perselisihan tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik.

 

Pelapor mengaku mengalami beberapa kali pukulan pada bagian wajah dan kepala hingga disiram cairan yang disebut sebagai air putih. Akibat kejadian itu, korban mengalami lebam di sekitar mata kiri, pipi, serta bagian belakang kepala yang mengakibatkan rasa sakit dan mengganggu aktivitasnya.

 

Foto yang diterima redaksi memperlihatkan adanya memar di sekitar mata kiri, luka lecet pada pipi, serta bekas benturan di beberapa bagian wajah yang diduga merupakan akibat dari insiden tersebut.

 

Kasus tersebut kini telah resmi dilaporkan kepada pihak kepolisian dan masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi akan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan guna memastikan duduk perkara secara objektif.

 

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setiap orang yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan. Oleh karena itu, pihak yang dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terlapor maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. # Red tim investigasi #

Berita Terkait

Prajurit Korem 143/HO Antarkan Paskibraka Sultra Raih Juara 2 Umum LKBB-PB MPR RI
Wartawan dan Organisasi Pers Bahas Implikasi RUU Perampasan Aset dalam Seminar SWI
Maulid Nabi di Ponpes Al-Huda Marzuki Al-Jazuli, Momentum Meneladani Akhlak Rasul dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah
Cafe di Jl. AP Pettarani Makassar Dirusak Orang Tak Dikenal, Pemilik Resmi Lapor Polisi
Tender Dermaga Kajang Rp30,9 Miliar Dipertanyakan, JAS Soroti Rekam Jejak dan Afiliasi Peserta
Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Semangat Kemerdekaan Satukan Warga Babakan Talang ,  Karang Taruna RW 02 Desa Bojongkoneng Gelar Pesta Rakyat Penuh Kebersamaan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Berita Terbaru