Cafe di Jl. AP Pettarani Makassar Dirusak Orang Tak Dikenal, Pemilik Resmi Lapor Polisi

REDAKSI SULSEL

Sabtu, 5 September 2026 - 00:22

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABHAYANGKARA.COM, MAKASSAR — Aksi perusakan brutal menimpa Virendy Cafe yang sekaligus difungsikan sebagai kantor redaksi Pedomanrakyat.co.id di kompleks ruko samping Universitas Wira Bhakti, Jl. A.P. Pettarani No. 72, Makassar. Pada Jumat (4/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, lokasi tersebut didatangi orang tak dikenal (OTK) yang mengendarai mobil merah dan langsung merusak bangunan menggunakan batu serta besi. (Potensi Pasal 406 KUHP / Pasal 521 UU 1/2023 tentang Perusakan Barang).

Berdasarkan data yang dihimpun, belum dipastikan apakah aksi ini dilakukan oleh pelaku tunggal atau berkelompok. Dalam tindakan anarkis tersebut, pelaku menghancurkan kotak meteran listrik milik PLN pada dinding depan ruko, memotong kabel-kabelnya, serta membobol pintu besi bangunan secara paksa hingga kuncinya rusak. (Potensi Pasal 170 KUHP / Pasal 262 UU 1/2023 tentang Kekerasan terhadap Barang secara Bersama-sama, atau Pasal 406 KUHP).

Saat insiden berlangsung, hanya ada seorang karyawati bernama Cia yang sedang menginap di dalam bangunan, sementara rekannya, Dinda, telah pulang ke rumah. Dilanda ketakutan hebat, Cia berupaya meminta pertolongan dengan menghubungi pemilik usaha dan pengemudi ojek online. Kehadiran seorang pengemudi ojek online di lokasi kejadian akhirnya menghentikan aksi brutal tersebut dan membuat pelaku melarikan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku batal masuk ke area dalam bangunan meski kunci dan pintu besi telah berhasil dibobol. Setelah pemilik usaha tiba membawa rantai dan gembok untuk pengamanan darurat, Cia segera dievakuasi pulang. Ruko tersebut ditinggalkan dalam kondisi gelap gulita akibat kerusakan total pada instalasi dan meteran listrik PLN.

Pemilik Virendy Cafe, Viranda, saat dikonfirmasi pada Jumat (4/9/2026) pagi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku utama. Pelaku diduga kuat merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) angkatan 2022 berinisial A. Aksi nekad tersebut dipicu oleh motif asmara antara pelaku dan Dinda, salah satu karyawati kafe.

Viranda menjelaskan, sekitar pukul 01.32 WITA sebelum kejadian, Dinda sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada Cia. Dalam pesan tersebut, Dinda mengabarkan bahwa mantan kekasihnya akan datang ke kafe untuk menggedor pintu dan meminta Cia tidak meladeninya. Dinda menyebut mantan kekasihnya berniat meluapkan kemarahan karena pesannya tak pernah direspons sejak mereka berpisah, padahal malam itu Dinda sedang libur bekerja.

Sebelum menghancurkan perangkat meteran listrik, terduga pelaku sempat memainkan saklar listrik secara berulang kali. Tindakan sengaja ini menyebabkan korsleting hingga merusak sejumlah barang elektronik, serta membusukkan bahan makanan dan minuman di dalam freezer maupun kulkas. Pemilik usaha menanggung kerugian material yang cukup besar dan memutuskan untuk menyerahkan kasus ini ke jalur hukum.

Menerima laporan atas insiden tersebut, personel Polsek Panakkukang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. A.P. Pettarani. Dipimpin Kepala SPKT Polsek Panakkukang AIPTU Haryanto bersama Bhabinkamtibmas AIPTU Ahmad Mudatsir, petugas melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta menginterogasi para saksi. Petugas teknis dari PLN juga diterjunkan ke lokasi untuk memeriksa kerusakan fasilitas listrik.

Usai olah TKP, pemilik usaha beserta jajaran karyawannya mendatangi Mapolsek Panakkukang untuk membuat laporan polisi secara resmi sekaligus menyerahkan identitas lengkap terduga pelaku. Terduga pelaku diketahui berdomisili di Perumahan Roemah Idaman Isteri, kawasan Antang, dan tinggal bersama adiknya yang juga bertstatus mahasiswa hukum.

Catatan Hukum & Pernyataan Pelapor

“Berdasarkan keterangan Dinda, orang tua terduga pelaku berdomisili di Luwu Timur. Ayahnya berinisial L berprofesi sebagai pengacara, sedangkan ibunya W bekerja di instansi Kejaksaan. Sangat disayangkan, seseorang yang tumbuh di lingkungan keluarga penegak hukum dan sedang menempuh pendidikan hukum justru melakukan tindakan melanggar hukum,” ujar Viranda.

Mengakhiri penjelasannya, Viranda menegaskan bahwa terduga pelaku tidak hanya merusak fasilitas tempat usahanya, tetapi juga merusak aset inventaris negara milik PLN (Pasal 170 KUHP / Pasal 406 KUHP jo. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan). Ia berharap pihak kepolisian memproses kasus ini secara tegas dan memberikan hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku A belum memberikan klarifikasi. Beberapa upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon tidak direspons dan terus ditolak oleh yang bersangkutan.

Ringkasan Implikasi Pasal Pidana

* Pasal 406 KUHP (Pasal 521 UU No. 1/2023 – KUHP Baru): Perusakan barang milik orang lain (fasilitas kafe dan instalasi). Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

* Pasal 170 KUHP (Pasal 262 UU No. 1/2023): Jika perusakan dilakukan secara bersama-sama/kelompok secara terang-terangan di muka umum. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

* Pasal 49-51 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Perusakan terhadap instalasi dan peralatan penyediaan tenaga listrik milik negara/PLN yang berpotensi membahayakan keselamatan umum. (*)

Berita Terkait

KAKI Jatim Sarankan Presiden Prabowo Pertimbangkan Dewan Pertimbangan yang Dinilai Hanya Habiskan Anggaran Negara 
KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur
Kasat Lantas AKP Abdul Malik Pimpin Pengaturan Arus, Keselamatan Penumpang Pelabuhan Soekarno Hatta Jadi Prioritas
HUT Propam ke-24, Sie Propam Polres Pelabuhan Makassar Berbagi Sembako untuk Masyarakat Nelayan
Apresiasi Program CSR GIIC Deltamas, Rahmawati Zainal Dorong Peningkatan Kompetensi SDM Daerah
Perkuat Benteng Moral Perbatasan, Gubernur Kaltara Resmikan Paras Fest dan HUT ke-27 Nunukan
Inovasi Kehumasan Berbuah Penghargaan, Polres Pelabuhan Makassar Raih Produk Kreatif Terbaik
El Nino dan Krisis Air, HUT Propam ke-24 Sipropam Polres Pelabuhan Makassar Hadir Bawa Air Bersih

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:02

Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Kelas I Medan Perkuat Kontrol Area Branggang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:51

Atasi Krisis Air di Banten, PTPN IV PalmCo Salurkan 101 Ribu Liter Air Bersih untuk Ribuan KK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:23

Ratusan Warga Ngantre di Dapur Umum GRIB Jaya Medan, Menikmati Makan Siang Gratis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:41

Lantunan 30 Juz Bil Ghoib Bergaung di Masjid Al-Jihad Medan, 12 Hafiz Sulaimaniyah Gelar Khotmil Kubro

Rabu, 30 September 2026 - 19:54

Enam Bulan Berlalu, Korban Kecelakaan BMW BK 333 Masih Terbaring: “Kami Menunggu Keadilan”

Rabu, 30 September 2026 - 10:34

Surat Advokat Jadi Sorotan, Ahli Pidana UISU Bahas Kasus Doddy Thahir

Rabu, 30 September 2026 - 09:16

Lapas Sibolga Bersama TNI Bantu Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum Warga Terdampak Banjir

Rabu, 30 September 2026 - 08:57

Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

Berita Terbaru