LSM KPK-N Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Bintang Alga Musara ke Polda Aceh, Soroti Empat Tahun Anggaran dan Program Fiktif

LENSA BHAYANGKARA

Selasa, 1 Juli 2025 - 03:39

50528 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, 30 Juni 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Aceh Tenggara melaporkan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Bintang Alga Musara, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara ke Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh). Laporan tersebut mencakup penggunaan anggaran dalam rentang tahun 2021 hingga 2024 yang diduga sarat penyimpangan dan merugikan masyarakat desa.

Ketua LSM KPK-N Aceh Tenggara, Junaidi, mengatakan laporan ini disusun berdasarkan aduan dari masyarakat serta hasil investigasi lembaga yang menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan anggaran oleh oknum aparatur desa.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga dan melakukan penelusuran langsung. Ada dugaan kuat kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi anggarannya tetap dicairkan. Beberapa di antaranya terindikasi fiktif,” ujar Junaidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, indikasi penyelewengan tidak hanya menyangkut proyek-proyek fisik di sektor infrastruktur, tetapi juga mencakup tata kelola administrasi pemerintahan desa yang dinilai tidak transparan. Hal ini, katanya, berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Dalam surat resmi yang diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, KPK-N merinci dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa pada anggaran tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024.

“Kami melihat pola berulang yang menunjukkan adanya dugaan pembiaran praktik korupsi di tingkat desa. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi masuk pada kategori tindak pidana korupsi,” lanjut Junaidi.

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan mulai dari laporan realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan pelaksanaan fisik, hingga pengadaan kegiatan yang tidak terlaksana.

LSM KPK-N, kata Junaidi, mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia berharap Ditreskrimsus Polda Aceh dapat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menindak oknum yang diduga terlibat.

Penyimpangan dana desa, menurut Junaidi, sangat berdampak terhadap kehidupan warga. Sejumlah program pembangunan yang seharusnya mendukung kesejahteraan masyarakat, justru tidak terealisasi atau hasilnya tidak dapat dimanfaatkan.

“Banyak warga yang mengeluh karena pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Infrastruktur jalan, drainase, dan kegiatan pemberdayaan yang dijanjikan, tidak terlihat hasilnya,” katanya.

Ia menambahkan, LSM KPK-N berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum terhadap laporan tersebut dan tidak akan berhenti hingga ada kejelasan penanganan dari aparat kepolisian.

Di sisi lain, KPK-N juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa. Menurut Junaidi, keterlibatan warga dalam pengawasan anggaran menjadi kunci untuk mencegah terjadinya korupsi.

“Dana desa adalah hak masyarakat yang harus dikelola secara akuntabel dan transparan. Jika tidak diawasi, potensi penyalahgunaan akan semakin besar. Kami ingin mengubah budaya diam menjadi budaya kontrol,” ujarnya.

Meski laporan telah diterima secara resmi oleh kepolisian, proses hukum terhadap dugaan korupsi dana desa sering kali terkendala oleh minimnya bukti fisik, lemahnya sistem pelaporan keuangan, serta adanya tekanan terhadap pelapor di tingkat lokal.

Pengawasan menyeluruh dari masyarakat, lembaga pendamping, dan penegak hukum diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola dana desa dan mencegah terulangnya penyimpangan serupa. Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Polda Aceh terkait tindak lanjut laporan tersebut. .(P.Lubis)/red

Berita Terkait

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
Transaksi Sabu di Kebun Jagung Digagalkan, Polsek Lawe Sigala-gala Amankan Seorang Pria
Wartawan di Aceh Tenggara Dianiaya, Pelakunya Pernah Menyembelih Ustad dan Didesak Segera Ditahan
Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun
Sentuhan Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Hadir Ringankan Duka Korban Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:03

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Teguhkan Komitmen Zero Halinar melalui Apel Ikrar dan Penguatan Integritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:21

Korban Dijadikan Tersangka, Pelaku DPO Diduga Dibiarkan: Wajah Buruk Polsek Medan Barat dan Kejaksaan Terbuka Lebar

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:51

Penyidik Tunggu Hasil Visum dalam Penanganan Dugaan Kekerasan Anak di Makassar

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:32

Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:25

Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:00

Dari Sawah Untuk Negeri, Polsek Sabak Auh Dampingi Uptd Pertanian Sukseskan Swasembada Pangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:48

Apresiasi Semangat Gotong Royong Petani. IPDA Vicki: Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru