Korban Bantah Narasi “Perampasan Lembu”, Jefrey Agustono Ariska Tegaskan Kasus Ini Dugaan Pencurian Ternak yang Sedang Diproses Hukum

REDAKSI SULSEL

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:24

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com LABUHANBATU – Pihak korban, Jefrey Agustono Ariska, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media online mengenai dugaan “perampasan lembu oleh aparat” dan “kriminalisasi pemilik ternak” di Kabupaten Labuhanbatu.

Jefrey menilai, pemberitaan yang beredar belum sepenuhnya menggambarkan fakta hukum yang sedang berjalan. Apalagi, namanya turut disebut dan dikaitkan dalam perkara tersebut.

Menurut Jefrey, perkara ini bukanlah peristiwa perampasan ternak oleh aparat sebagaimana narasi yang berkembang, melainkan perkara dugaan tindak pidana pencurian ternak yang telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara ini telah kami laporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu. Jadi prosesnya sedang berjalan secara hukum. Kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut,” ujar Jefrey dalam keterangannya, Rabu, 27 Mei 2026.

Adapun laporan tersebut telah teregister di Polres Labuhanbatu melalui STTLP Nomor: STTLP/B/740/V/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara dan STTLP Nomor: STTLP/B/491/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.

Jefrey menjelaskan, perkara tersebut berawal dari hilangnya sejumlah ternak berupa kerbau/lembu yang selama ini berada dalam kepemilikan dan pengawasan pihaknya. Atas kejadian itu, ia kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian.

Ia menegaskan, langkah hukum tersebut dilakukan bukan untuk membangun opini ataupun menyudutkan pihak tertentu, melainkan semata-mata untuk mencari kepastian hukum atas hilangnya ternak tersebut.

“Kami tidak pernah meminta atau menghendaki adanya tindakan di luar prosedur hukum. Seluruh proses kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Jefrey juga menyayangkan munculnya narasi seolah-olah telah terjadi perampasan ternak oleh aparat dan kriminalisasi terhadap pemilik ternak. Menurutnya, berdasarkan laporan yang telah diregistrasi secara resmi, perkara tersebut merupakan laporan dugaan tindak pidana pencurian dan/atau pencurian dengan pemberatan atas ternak milik korban.

Ia menyebut, apabila ada pihak lain yang memiliki klaim atau keberatan terkait kepemilikan ternak tersebut, maka hal itu seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan bantahan atau klaim. Namun semua itu seharusnya diuji melalui proses hukum, berdasarkan alat bukti, saksi, dan dokumen yang sah, bukan melalui opini sepihak di ruang publik,” katanya.

Jefrey menambahkan, dirinya tidak ingin berpolemik di media. Namun, klarifikasi tersebut perlu disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh dan berimbang.

“Kami menghormati proses hukum dan tidak ingin berpolemik. Tetapi karena nama kami disebut dan muncul narasi yang menurut kami tidak berimbang, kami perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak menerima informasi secara sepihak,” ujarnya.

Ia juga mengimbau media massa agar tetap mengedepankan prinsip keberimbangan informasi, verifikasi fakta, cover both sides, serta asas praduga tak bersalah dalam memberitakan perkara yang masih dalam proses hukum.

Pihak korban berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif, profesional, dan transparan.

“Kebenaran perkara ini semestinya dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui penghakiman di ruang publik,” tutup Jefrey.

Berita Terkait

Aktivitas Sabung Ayam di Kokop Diduga Masih Berjalan, Laporan Kapolsek ke Polres Bangkalan Dipertanyakan
Wujud Keberlanjutan Program Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Langkat Tanam Bibit Timun dan Kacang Panjang di Area SAE
DPP SWI Terima Arahan Dewan Pers, Langkah Strategis Menuju Organisasi Wartawan yang Berkualitas
Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Binjai Berikan Tali Asih kepada Anak Yatim dan Warga Kurang Mampu
Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun
Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah
Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80
Industri Pengolahan Getah Pinus Gayo Lues Terancam Gulung Tikar, LIRA Desak DLHK Aceh Tindak Tegas Oknum Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:17

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Buruh Harian Lepas di Padalarang Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:11

DPP SWI Terima Arahan Dewan Pers, Langkah Strategis Menuju Organisasi Wartawan yang Berkualitas

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:53

Menuju Sukses Ketahanan Pangan Kompol Ade Rahmat: Kebersamaan Menjadi Kunci Keberhasilan Program Ketahanan Pangan di Cicalengka

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:29

Diduga Tetap Proses Surat Hibah Meski Dipersoalkan Keluarga, Oknum Kasi Desa Surulangi: “Media Resmi Saja Saya Tidak Takut” 

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:41

Kasus Dugaan Pungutan Penebusan Kendaraan Jadi Sorotan, Transparansi Propam Bangkalan Dipertanyakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:35

Bawakan Corak Budaya Toraja, Vokal Grup Sulsel Tampil Enerjik di Hari Pertama Panggung Pesparawi Nasional XIV

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:34

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Kapolda Sulsel dan Kapolres Pelabuhan Makassar Layani Warga Pulau Terluar

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:32

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pelabuhan Makassar Donorkan 84 Kantong Darah untuk Masyarakat

Berita Terbaru