Bencana Lingkungan Mengintai Deli Serdang! GEMPAR SUMUT Tuntut Pertanggungjawaban Atas Matinya Puluhan Ton Ikan

REDAKSI SULSEL

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:29

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Deli Serdang – Kemarahan masyarakat akhirnya meledak. Ribuan ekor ikan air tawar mati mendadak, puluhan kolam budidaya berubah menjadi kuburan ikan, sementara para petani hanya bisa menyaksikan hasil kerja keras mereka musnah dalam hitungan jam. Estimasi kerugian mencapai 25 ton ikan atau sekitar Rp750 juta.

 

Peristiwa yang mengguncang para pembudidaya ikan itu kini menjadi sorotan tajam setelah Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR SUMUT) secara terbuka mendesak DPRD Kabupaten Deli Serdang membongkar dugaan pencemaran limbah yang diduga berasal dari aktivitas peternakan PT Indofarm Sukses Makmur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bagi GEMPAR SUMUT, tragedi ini bukan sekadar persoalan ikan yang mati. Ini adalah dugaan bencana lingkungan yang diduga telah merampas sumber penghidupan masyarakat kecil. Mereka menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tidak boleh ada satu pihak pun yang kebal dari pertanggungjawaban hukum.

 

Tak tanggung-tanggung, GEMPAR SUMUT juga meminta DPRD Deli Serdang segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan perusahaan, petani ikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum agar seluruh persoalan dibuka secara terang-benderang di hadapan publik.

 

Tak hanya itu, GEMPAR SUMUT menyoroti dugaan tidak optimalnya sistem pengelolaan limbah perusahaan. Bahkan, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, terdapat dugaan perusahaan tidak memiliki atau tidak menyediakan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Dugaan tersebut, menurut mereka, harus segera diperiksa oleh instansi berwenang.

 

“Kami tidak ingin persoalan ini berakhir dengan saling lempar tanggung jawab. Jika benar ada dugaan pencemaran lingkungan yang menyebabkan petani gagal panen, maka pihak yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas GEMPAR SUMUT.

 

GEMPAR SUMUT juga mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, hingga Kementerian Lingkungan Hidup melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap operasional PT Indofarm Sukses Makmur, termasuk memeriksa izin lingkungan, sistem pengelolaan limbah, serta kepatuhan perusahaan terhadap seluruh regulasi.

 

Aparat penegak hukum pun diminta tidak tinggal diam. GEMPAR SUMUT meminta penyelidikan dilakukan secara profesional apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup maupun ketentuan hukum lainnya.

 

Tak kalah keras, organisasi mahasiswa itu mendesak Bupati Deli Serdang turun langsung menemui para petani ikan yang terdampak. Mereka menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika masyarakat kehilangan mata pencaharian akibat dugaan pencemaran lingkungan.

 

“Bupati harus hadir, melihat sendiri penderitaan masyarakat, memastikan pendataan kerugian dilakukan secara objektif, serta mengawal proses pemulihan ekonomi para petani yang terdampak,” tegas GEMPAR SUMUT.

 

GEMPAR SUMUT memastikan tidak akan menghentikan pengawalan kasus ini hingga seluruh fakta terungkap secara transparan. Mereka menegaskan, apabila dugaan pelanggaran terbukti, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan masyarakat yang dirugikan wajib memperoleh ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar
Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!
Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus
Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Berita Terbaru