KPK Temukan Rp 2,8 Miliar dan Dua Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut, Ungkap Dugaan Suap Proyek Jalan Bernilai Ratusan Miliar

LENSA BHAYANGKARA

Kamis, 3 Juli 2025 - 02:16

50776 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Dinas PUPR Provinsi. Pada Rabu, 2 Juli 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, di Medan. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah fantastis, yakni sekitar Rp 2,8 miliar, serta dua pucuk senjata api.

Uang tunai tersebut terlihat dalam video hasil dokumentasi penggeledahan yang beredar, di mana puluhan ikatan uang pecahan Rp 100 ribu tersusun rapi di atas meja cokelat. Setiap ikat bernilai Rp 100 juta, dengan total 28 ikat uang tunai. Di sampingnya, terlihat pula pistol jenis Baretta dengan tujuh butir amunisi, serta senapan angin berwarna cokelat yang disimpan dalam sebuah tas hitam. Senjata-senjata tersebut turut diamankan oleh penyidik dan akan segera dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak kepolisian untuk mendalami asal usul serta legalitas kepemilikannya.

Juru Bicara KPK, Budi, menjelaskan bahwa pistol yang ditemukan adalah jenis Baretta, sedangkan senjata kedua merupakan senapan angin lengkap dengan dua pak peluru jenis air gun pellets. Ia menegaskan bahwa pendalaman terhadap kepemilikan senjata itu akan dilakukan oleh penyidik bersama aparat kepolisian terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggeledahan rumah pribadi Topan Ginting dilakukan sehari setelah penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut dan kantor sementara yang digunakan oleh Topan. Dari sana, penyidik juga menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan yang tengah diselidiki. Topan hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan uang dan senjata api di kediamannya.

Kasus ini mencuat sejak KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mandailing Natal pada Kamis, 26 Juni 2025. OTT itu terkait dua proyek berbeda, yakni pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan proyek di bawah Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, dengan total anggaran proyek mencapai Rp 231,8 miliar.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah penerima suap, yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kadis PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, serta Heliyanto, pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Dua lainnya adalah pemberi suap, yakni M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang dari PT RN.

Keduanya diduga menyuap pejabat Dinas PUPR dan Satker PJN agar perusahaannya memenangkan proyek jalan lewat manipulasi pengadaan elektronik atau e-katalog. Sebagian dari uang suap, sebesar Rp 231 juta, turut diamankan dalam OTT dan diduga bagian dari total komitmen fee senilai Rp 2 miliar yang akan dibagikan kepada pejabat terkait.

Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan siap memberikan keterangan jika diminta oleh KPK terkait kasus yang telah menyeret Kepala Dinas di lingkungan pemerintahannya itu.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi sektor infrastruktur di daerah yang masih sulit diberantas. Dengan temuan uang tunai dalam jumlah besar dan senjata api, sorotan terhadap integritas pejabat publik dan urgensi reformasi pengadaan proyek semakin menguat.

Berita Terkait

Dipimpin Ketua Dede Lubis, PC GM FKPPI 0201 Kota Medan Ziarah dan Tabur Bunga HUT ke 48 GM FKPPI di TMP Bukit Barisan Bersama PD II
Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan
Lapas Sibolga Gandeng Pemkot dan Perguruan Tinggi Kembangkan Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan
Istri Boby Santana Sembiring Bantah Informasi Soal Transaksi Sewa HP di Rutan Kelas I Medan
Putusan MA Tegaskan Kewajiban Rp1,128 Miliar, Kuasa Hukum Minta Segera Dilaksanakan
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Laksanakan Komsos ,Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Berikan Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kampar
Jumat Berkah GRIB Jaya Medan di Masjid Al Baitul Amin, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan untuk Jamaah

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Berita Terbaru