Lensabhayangkara.com LANGKAT — Penindakan dugaan aktivitas narkoba di kawasan Gang Saru, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada 1 September 2026, masih menjadi perhatian masyarakat setempat.
Sejumlah warga membantah pemberitaan yang mengaitkan keberadaan barak di lokasi dengan aktivitas narkoba. Menurut mereka, barak tersebut selama ini hanya digunakan sebagai tempat berteduh ketika warga bekerja atau beraktivitas di sekitar ladang.
“Pemberitaan yang menyebut barak tersebut sebagai lokasi aktivitas narkoba itu tidak benar dan hoaks. Barak itu kami gunakan sebagai tempat berteduh dari hujan dan panas. Wajar saja kalau barak itu ada di lokasi,” ujar salah satu warga kepada wartawan.
Warga tersebut juga mengaku heran dengan adanya laporan maupun temuan yang diberitakan berkaitan dengan dugaan aktivitas narkoba di lokasi tersebut.
“Adanya laporan dan temuan yang diberitakan itu sebenarnya kami sebagai warga juga heran. Siapa yang sanggup melakukan hal tersebut, sementara selama ini yang kami tahu barak itu hanya kami gunakan untuk berteduh,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan keberadaan barang bukti yang disebut ditemukan di lokasi.
“Kalau memang ada barang bukti di lokasi, mungkin saja sengaja ditaruh atau dibuat ada. Tapi itu hanya dugaan kami sebagai warga, kami juga tidak tahu siapa yang melakukannya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan kecurigaan warga yang belum dapat dibuktikan. Karena itu, asal-usul serta keterkaitan barang bukti dengan aktivitas di lokasi tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sah.
Warga juga menegaskan bahwa setelah dilakukan razia pada 1 September 2026, lokasi yang menjadi sorotan tersebut disebut tidak pernah kembali beroperasi seperti sebelumnya.
Dalam kegiatan penindakan tersebut, petugas disebut menemukan dua alat bong dan melakukan pembakaran terhadap bagian tertentu di lokasi. Namun, keberadaan barak yang masih terlihat setelah kegiatan kembali menjadi perhatian warga karena menurut mereka bangunan tersebut memang memiliki fungsi sebagai tempat berteduh.
Warga berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar terhadap masyarakat yang selama ini menggunakan barak tersebut untuk beristirahat ketika bekerja.
Mereka menyatakan mendukung pemberantasan narkoba apabila memang terdapat aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Namun, mereka juga meminta agar setiap temuan dan pemberitaan disampaikan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang terdapat aktivitas narkoba, warga meminta agar pelaku sebenarnya diungkap dan diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila barak tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas narkoba, masyarakat berharap fungsi sebenarnya juga dijelaskan secara terbuka.
Bagi warga, persoalan Gang Saru bukan sekadar mengenai adanya razia atau temuan barang, tetapi juga mengenai kejelasan fakta mengenai siapa yang menggunakan lokasi tersebut dan untuk kepentingan apa.
“Barak itu tempat kami berteduh dari hujan dan panas saat berladang. Jangan hanya karena ada barak lalu langsung disebut sebagai tempat narkoba,” tegas warga tersebut.

























