Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

LENSA BHAYANGKARA

Senin, 7 September 2026 - 22:02

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG —7-9-2026, Gelar CFLE kini disandang Evan Satriady. Penyematan gelar tersebut dilakukan oleh Prof. Dr. Sutan Nasomah, S.H., M.H., Ph.D.,

Penyematan itu bukan sekadar tambahan deretan gelar di belakang nama bagi Evan, gelar tersebut justru menjadi sebuah amanah sekaligus tanggung jawab untuk membuka akses bantuan dan pendampingan bagi masyarakat yang tersandung persoalan hukum, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

Evan menyatakan dirinya siap memberikan pendampingan sesuai kapasitas dan kewenangan yang dimilikinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan gelar yang disematkan ini,saya siap mendampingi dan membantu masyarakat yang mempunyai persoalan hukum, terutama mereka yang kurang mampu,” kata Kando Evan yang biasa di sapa dikalangan Aktivis maupun Insan Pers

Pernyataan Kando Evan tersebut menjadi titik penting sebab hukum tidak semestinya hanya terasa tajam bagi mereka yang tidak memiliki pengetahuan, akses, ataupun kemampuan ekonomi.

Di ruang itulah peran paralegal menjadi penting membantu masyarakat memahami persoalan hukum, mengakses layanan bantuan hukum, menyiapkan informasi dan dokumen yang diperlukan, serta mendampingi masyarakat sesuai batas kewenangan yang diberikan hukum dan lembaga bantuan hukum.

Penyematan gelar CFLE kepada Evan membawa pesan yang lebih besar daripada sekadar status profesional.

Di tengah masyarakat yang masih menghadapi kesenjangan akses terhadap keadilan, kemampuan memahami hukum menjadi persoalan tersendiri.
Tidak sedikit masyarakat yang berhadapan dengan perkara tetapi bahkan tidak memahami hak-hak dasarnya, tahapan proses hukum, maupun ke mana harus mencari bantuan.

Evan mengatakan gelar tersebut akan menjadi bagian dari komitmennya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Pendampingan hukum bukan panggung untuk mencari popularitas.
Ia menyangkut nasib seseorang, kebebasan seseorang, harta benda seseorang, bahkan masa depan sebuah keluarga.

Karena itu, seorang paralegal harus bekerja berdasarkan kompetensi,etika,batas kewenangan, dan koordinasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum ketika perkara membutuhkan tindakan hukum yang memang menjadi kewenangan advokat.
Penyematan dilakukan oleh Prof. Dr. Sutan Nasomah, S.H., M.H., Ph.D.,
Jika benar-benar dijalankan, keberadaan paralegal dapat menjadi jembatan antara masyarakat dengan sistem bantuan hukum.
Sebab persoalan hukum sering kali tidak dimulai di ruang sidang.Ia dimulai dari ketidaktahuan.
Masyarakat tidak tahu harus mengadu ke mana,tidak tahu bagaimana membuat laporan,tidak memahami surat panggilan,tidak mengerti hak ketika diperiksa,tidak mengetahui dokumen apa yang harus disiapkan pada titik itulah pendampingan awal menjadi sangat penting.

Istilah CFLE sendiri dapat memiliki arti berbeda tergantung lembaga penerbit sertifikasinya.
Salah satu penggunaan internasional yang terdokumentasi secara resmi adalah Certified Family Life Educator,sertifikasi yang dikelola National Council on Family Relations (NCFR) di Amerika Serikat.

Namun, dalam konteks yang digunakan oleh sejumlah lembaga di Indonesia, CFLE juga ditemukan sebagai atribut yang digunakan oleh individu yang bergerak dalam pendidikan, konsultasi, maupun kegiatan paralegal/hukum.

Ini penting agar publik tidak menyamakan gelar atau sertifikasi profesional dengan profesi advokat yang memiliki rezim hukum tersendiri.
Seorang paralegal dapat memberikan bantuan hukum dalam ruang lingkup yang diperbolehkan,terutama dalam kegiatan bantuan hukum dan pendampingan masyarakat.
Tetapi status paralegal tidak dengan sendirinya memberikan seluruh kewenangan yang dimiliki advokat.
Masyarakat juga harus mendapatkan penjelasan yang terang mengenai kapasitas orang yang mendampinginya.
Transparansi justru memperkuat kredibilitas.
Komitmen Evan menyasar kelompok yang sering berada di posisi paling rentan: masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan persoalan hukum.
Ada perkara hukum,ada biaya,ada ketakutan,ada ketidaktahuan,ada tekanan sosial dan terkadang ada ketimpangan informasi ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki sumber daya lebih besar.
Di sinilah bantuan hukum memiliki makna sosial bukan untuk membela kesalahan,bukan untuk menghalangi proses hukum,tetapi memastikan seseorang memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh proses yang adil sesuai hukum.
Evan menyatakan dirinya siap mengambil bagian dalam ruang tersebut.
“Terutama yang kurang mampu,” menjadi penekanan penting dalam pernyataannya.

Latar belakang Evan sebagai figur yang berkaitan dengan dunia media membuat posisi ini menjadi menarik.
Pers sendiri memiliki fungsi penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi tersebut.
UU Pers juga menempatkan Kode Etik Jurnalistik sebagai bagian penting dari profesionalitas pers.
Dewan Pers menegaskan bahwa Kode Etik Jurnalistik merupakan pedoman etika profesi kewartawanan dan menjadi bagian dari mekanisme profesional pers.

Artinya, ketika seseorang bergerak sekaligus di wilayah informasi publik dan pendampingan masyarakat, batas antara pemberitaan, advokasi sosial,dan pendampingan hukum harus dijaga secara terang.
Satu hal yang pasti, hukum membutuhkan orang-orang yang tidak hanya berani berbicara tentang keadilan, tetapi juga memahami bahwa keadilan mempunyai batas, prosedur, bukti, etika, dan tanggung jawab.

Evan juga mengatakan gelar CFLE sekadar tiga atau empat huruf di belakang nama ,Ia menjadi amanah,
Amanah untuk membantu.
Amanah untuk menjelaskan.
Amanah untuk mendampingi.
Dan yang paling penting, amanah untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan orang yang sedang berhadapan dengan hukum.Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Ekonomi Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pendiri Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID),Assotion Of Young Indonesian Advocate Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Rektor Universitas Pronass.

Berita Terkait

Tepis Dugaan Narkoba dalam Video Viral, Polres Tanah Karo Ungkap Hasil Tes Urine Personel
Jaringan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Di Langkat Terkuak, Stabat Hingga Secanggang Diminta Diusut!
DPC PPWI Ogan Ilir Desak Polres Usut Akun Facebook Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi
Polisi Bersama Masyarakat, Polres Simalungun Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Siswa SMP Negeri 1 Dolok Panribuan
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Mariah Jambi, Tampung Keluhan hingga Bagikan Bansos
Penundaan Pilpeng Rohil Dipertanyakan, Demokrasi Jangan Dimatikan Oleh Surat
Gigih dan Penuh Semangat, Boy Strady Lipat Ratusan Kertas Nasi Bansos GRIB Jaya Kota Medan hingga Dapat Senyuman Rezeki
Menembus Sunyi dan Terik Kota Medan, Aksi Tanpa Lelah Dudi Efni Pasaribu Menjelajah Pagi, Siang, hingga Malam Demi Berbagi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:47

Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:44

Lapas Sibolga dan PIPAS Gelar Bakti Sosial di SDN Hutanabolon 1, Libatkan Warga Binaan Pulihkan Fasilitas Sekolah Pascabanjir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:17

Tegak Lurus Asta Cita, Rutan Tanjung Pura Kembangkan Perikanan hingga Peternakan Produktif

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:23

Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:46

Harakah Bakomubin Gelar TOT dan Coaching Instruktur Nasional PMKBN, Siapkan Kader Bela Negara dari Berbagai Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:16

Buntut Tembok Berdiri di Gang Anggrek: Kuasa Hukum Warga Tuntut Pengembalian Tapal Batas Asli Sesuai SHM!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:58

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:13

Dony Pacek Berpulang Tinggalkan Duka, Husen Sukri Sampaikan Belasungkawa dan Minta Kasus Diusut Tuntas

Berita Terbaru