Penundaan Pilpeng Rohil Dipertanyakan, Demokrasi Jangan Dimatikan Oleh Surat

REDAKSI SULSEL

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:47

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com BAGANSIAPIAPI — Beredarnya Surat Bupati Rokan Hilir Nomor 410/DPMK/2026/494 tertanggal 5 Oktober 2026 yang merekomendasikan penundaan Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I di Suak Air Hitam, Pedamaran, Babussalam Resort, Tanjung Medan Utara, Sekeladi dan Karya Mukti memicu pertanyaan serius.

 

Pasalnya, Panitia Pemilihan telah menetapkan tahapan melalui surat Nomor 04/PAN-MTRG/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Hanya tiga hari kemudian muncul rekomendasi penundaan. Atas dasar hukum dan kewenangan apa tahapan yang telah ditetapkan tersebut ditunda?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bupati wajib membuka pasal, peraturan, kewenangan dan alasan faktual yang menjadi dasar surat tersebut. Tidak cukup hanya merujuk surat panitia. Harus jelas masalah apa yang terjadi, siapa yang mengusulkan penundaan, mengapa enam kepenghuluan ditunda, serta siapa yang bertanggung jawab atas tahapan dan biaya yang telah berjalan.

 

Beredarnya surat penundaan tanpa penjelasan hukum yang terang dikhawatirkan menjadi wajah matinya demokrasi di Rokan Hilir. Pemilihan Penghulu merupakan proses demokrasi masyarakat di tingkat paling bawah. Jangan sampai hak masyarakat dan tahapan pemilihan dapat dihentikan hanya melalui keputusan yang dasar kewenangannya tidak dibuka secara transparan.

 

Jika Bupati memang berwenang, tunjukkan pasalnya. Jika alasan penundaan sah, buka faktanya. Jika dasar hukumnya tidak jelas, keputusan tersebut patut diuji karena menyangkut kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pemerintahan.

 

DPRD Rohil harus memanggil Bupati, DPMK dan Panitia Pemilihan untuk membuka seluruh dokumen. Lembaga terkait juga harus memastikan proses tersebut berjalan sesuai kewenangan hukum masing-masing.

 

Masyarakat tidak membutuhkan jawaban normatif. Mereka membutuhkan kepastian: dasar hukumnya apa, kewenangannya siapa, dan alasan penundaannya apa.

 

Sebab jika demokrasi di tingkat kepenghuluan dapat dihentikan tanpa penjelasan hukum yang terang, pertanyaannya bukan lagi sekadar kapan pemilihan dilaksanakan, tetapi apakah demokrasi di Rokan Hilir masih benar-benar berjalan.

 

Redaksi

Berita Terkait

Tepis Dugaan Narkoba dalam Video Viral, Polres Tanah Karo Ungkap Hasil Tes Urine Personel
Jaringan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Di Langkat Terkuak, Stabat Hingga Secanggang Diminta Diusut!
DPC PPWI Ogan Ilir Desak Polres Usut Akun Facebook Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi
Polisi Bersama Masyarakat, Polres Simalungun Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Siswa SMP Negeri 1 Dolok Panribuan
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Mariah Jambi, Tampung Keluhan hingga Bagikan Bansos
Gigih dan Penuh Semangat, Boy Strady Lipat Ratusan Kertas Nasi Bansos GRIB Jaya Kota Medan hingga Dapat Senyuman Rezeki
Menembus Sunyi dan Terik Kota Medan, Aksi Tanpa Lelah Dudi Efni Pasaribu Menjelajah Pagi, Siang, hingga Malam Demi Berbagi
Puluhan Miliar APBD Deli Serdang Dipersoalkan, Mahasiswa Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:47

Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:44

Lapas Sibolga dan PIPAS Gelar Bakti Sosial di SDN Hutanabolon 1, Libatkan Warga Binaan Pulihkan Fasilitas Sekolah Pascabanjir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:17

Tegak Lurus Asta Cita, Rutan Tanjung Pura Kembangkan Perikanan hingga Peternakan Produktif

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:23

Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:46

Harakah Bakomubin Gelar TOT dan Coaching Instruktur Nasional PMKBN, Siapkan Kader Bela Negara dari Berbagai Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:16

Buntut Tembok Berdiri di Gang Anggrek: Kuasa Hukum Warga Tuntut Pengembalian Tapal Batas Asli Sesuai SHM!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:58

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:13

Dony Pacek Berpulang Tinggalkan Duka, Husen Sukri Sampaikan Belasungkawa dan Minta Kasus Diusut Tuntas

Berita Terbaru