Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

REDAKSI BHAYANGKARA

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Syahputra Ariga, S.IP.

GAYO LUES — Persoalan dugaan pelanggaran lingkungan dan perizinan yang melibatkan PT Hopson Aceh Industri (HAI) memasuki babak baru. Aliansi Mahasiswa Pagar Lingkungan (AMPL) Kabupaten Gayo Lues secara resmi membawa persoalan tersebut ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

AMPL meminta Gakkum LH turun langsung melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan kepatuhan, serta mengambil langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran lingkungan, perizinan, maupun ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan utama AMPL adalah dugaan aktivitas perusahaan masih berlangsung meskipun sebelumnya telah diterbitkan perintah penghentian operasional. Kondisi ini dinilai menyangkut kewibawaan pemerintah dan efektivitas penegakan hukum lingkungan.

Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pengaduan, terhadap PT HAI telah diterapkan tindakan administratif berupa penghentian operasional kegiatan industri. Sanksi tersebut mencakup larangan pembuangan air limbah, penutupan titik pembuangan, penghentian operasional IPAL dan sumber emisi udara, larangan pembakaran sampah padatan getah pinus, pembelian bahan baku, hingga penjualan produk olahan.

Dalam kronologis pengaduan, Gubernur Aceh disebut telah menerbitkan Surat Nomor 500.4/4736 tanggal 25 April 2025 tentang pemenuhan standarisasi perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup pabrik pengolahan getah pinus. Pada tanggal yang sama juga diterbitkan Surat Nomor 500.4/4734 tentang penghentian operasional kegiatan industri PT HAI.

Kemudian, pada 6 Agustus 2026, di Kantor Gubernur Aceh kembali dilakukan pembahasan tindak lanjut penataan pelaksanaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT HAI.

Artinya, persoalan ini telah melalui proses pengawasan, tindakan administratif, verifikasi, dan pembahasan lintas instansi.

AMPL menyoroti informasi dan fakta lapangan mengenai dugaan kegiatan operasional perusahaan yang masih berlangsung, termasuk dugaan aktivitas pada malam hari secara berulang.

“Sanksi administratif tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen formal. Ketika pemerintah sudah mengeluarkan perintah penghentian operasional, maka pertanyaannya sederhana: dipatuhi atau tidak? Kalau tidak dipatuhi, negara harus menunjukkan bahwa hukum memiliki konsekuensi,” tegas Syahputra Ariga, S.IP., Ketua/Koordinator AMPL.

Selain dugaan ketidakpatuhan terhadap perintah penghentian operasional, AMPL meminta pemeriksaan terhadap dugaan distribusi gondorukem dan terpentin tanpa PBPHHBK, kesesuaian dokumen lingkungan, dugaan air limbah ke parit umum, kondisi IPAL, pengelolaan limbah dan emisi, serta kesesuaian pencatatan investasi dan skala usaha.

AMPL meminta Gakkum LH untuk:

1. Melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan langsung terhadap operasional PT HAI;
2. Menelusuri dugaan pelanggaran lingkungan, air limbah, IPAL, limbah, pencemaran, dan sumber emisi;
3. Memeriksa legalitas dokumen lingkungan dan perizinan berusaha;
4. Memastikan kepatuhan terhadap seluruh sanksi administratif dan perintah penghentian operasional;
5. Mengambil langkah penegakan hukum ketika ditemukan pelanggaran.

AMPL menegaskan seluruh persoalan yang disampaikan merupakan dugaan yang harus diuji secara objektif, profesional, independen, dan berdasarkan hukum.

“Jangan sampai sanksi pemerintah hanya menjadi selembar kertas tanpa daya paksa. Jika ada pihak yang diduga membangkang terhadap perintah pemerintah, negara harus hadir untuk menegakkan wibawanya,” pungkas Syahputra Ariga.

Kasus PT HAI kini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum lingkungan di Aceh. Surat AMPL telah ditujukan kepada Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Gubernur Aceh, Kepala DLHK Aceh, dan Bupati Gayo Lues.

Berita Terkait

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 
Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran
Penuh Keberkahan, PT Tuah Bhumi Karsa Gelar Syukuran Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu di Wilayah Duri
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Panipahan Aktif Dukung Program Ketahanan Pangan
Dari Kepedulian Jadi Aksi, PALEM DAS Indonesia Salurkan 4 Tong Sampah Ke UMKM Center Deli Serdang
Sengkarut Pascabanjir Gayo Lues: Sewa Alat Berat Menunggak, Dana DTH Masih Amburadul
Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat Di BNPB
Ketua KAKI Jatim Moh Hosen Dalam HUT RI Ke- 81 Tahun, Ajak Rakyat Jaga Persatuan dan Lawan Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:03

Aksi Bersih Lingkungan, Polwan Polres Pelabuhan Makassar Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:52

Proyek Jalan Belum Diserahterimakan Sudah Retak, Siapa Pengawas dan Pelaksananya?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06

Air Mata Haru dan Doa Keberkahan Warnai Peringatan Maulid Nabi di Babakan Talang Ngamprah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:51

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:12

Puncak AnniverSMANSAry ke-76 Menggema, Ribuan Alumni SMAN 1 Makassar Solidkan Barisan demi Bangsa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:49

Potensi Kerugian Capai Rp596 Miliar Jadi Sorotan, APMP Jatim Desak Kejati Jatim Bertindak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:06

Praperadilan A.S. di PN Tangerang, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:05

Silaturahmi SWI Jabar dan Kesbangpol Perkuat Komunikasi dan Sinergi Informasi untuk Masyarakat

Berita Terbaru