Istri Boby Santana Sembiring Bantah Informasi Soal Transaksi Sewa HP di Rutan Kelas I Medan

REDAKSI MEDAN

Kamis, 3 September 2026 - 20:01

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN –

Beredarnya informasi di media sosial dan media online terkait dugaan transaksi sewa-menyewa telepon seluler (handphone) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan mendapat bantahan dari pihak keluarga warga binaan.

Bantahan tersebut disampaikan oleh istri Boby Santana Sembiring melalui pernyataannya langsung tertanggal 31 Agustus 2026. Ia menyatakan bahwa sejumlah informasi yang mengaitkan dirinya dan suaminya dengan pemberitaan mengenai dugaan bisnis handphone di dalam Rutan Tanjung Gusta tidak benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya, ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan keterangan sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan yang beredar, yang menurutnya telah menimbulkan kesan dan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

“Saya tidak pernah memberikan keterangan sebagaimana yang diberitakan sehingga menimbulkan kesan dan informasi yang tidak benar atau hoax,” demikian pernyataan istri Boby Santana.

Lebih lanjut, ia membantah adanya transaksi sewa-menyewa handphone yang dilakukan dirinya maupun suaminya di Rutan Kelas I Medan sebagaimana informasi yang beredar di sejumlah media sosial dan media online.

Ia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai keterangan yang benar mengenai dirinya maupun suaminya. Untuk itu, saya selaku istri dari Boby Santana Sembiring meminta kepada pihak yang telah memberitakan agar dapat menghapus pemberitaan yang dinilai tidak sesuai sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman maupun kerugian bagi dirinya, suaminya, pihak Rutan Kelas I Medan, maupun pihak lainnya.

Pihak keluarga berharap adanya klarifikasi ini dapat menjadi informasi penyeimbang sekaligus meluruskan informasi yang telah beredar di ruang publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi berdasarkan keterangan yang disampaikan langsung oleh pihak yang bersangkutan.(AVID/rel)

Berita Terkait

Lapas Sibolga Gandeng Pemkot dan Perguruan Tinggi Kembangkan Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan
Putusan MA Tegaskan Kewajiban Rp1,128 Miliar, Kuasa Hukum Minta Segera Dilaksanakan
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Laksanakan Komsos ,Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Berikan Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kampar
Jumat Berkah GRIB Jaya Medan di Masjid Al Baitul Amin, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan untuk Jamaah
*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 
Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon
Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Lapas Sibolga Gandeng Pemkot dan Perguruan Tinggi Kembangkan Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 08:33

Putusan MA Tegaskan Kewajiban Rp1,128 Miliar, Kuasa Hukum Minta Segera Dilaksanakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:37

Laksanakan Komsos ,Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Berikan Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kampar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:41

Jumat Berkah GRIB Jaya Medan di Masjid Al Baitul Amin, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan untuk Jamaah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:39

Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:53

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog

Berita Terbaru