TERKUAK! Perdamaian Kasus Viral Salapian Diduga Disusupi Permainan Duit dan Kepentingan Cukong Sawit

REDAKSI SULSEL

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:58

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com LANGKAT — Perdamaian kasus saling lapor yang sempat viral di Desa Salapian, Kabupaten Langkat, ternyata belum benar-benar selesai. Di balik proses damai yang difasilitasi Forkopimda Langkat dan disaksikan pejabat daerah, kini muncul dugaan permainan uang damai, campur tangan cukong sawit, hingga tudingan penggelapan dana ratusan juta rupiah yang membuat suasana kampung kembali memanas.

 

Kasus yang melibatkan JIB, anaknya LB (15), dan IPB sebelumnya resmi dicabut di Polres Langkat pada 18 April 2026. Namun perdamaian itu kini dinilai hanya sebatas formalitas karena hubungan kedua pihak disebut masih retak dan saling menghindar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Di tengah proses Restorative Justice yang masih diawasi Bapas dan PN Stabat, beredar isu panas bahwa IPB diduga harus mengeluarkan uang lebih dari Rp200 juta demi menghentikan perkara. Dana tersebut kabarnya berasal dari penjualan lahan sawit melalui oknum kepala desa.

 

“Katanya sampai Rp250 juta keluar untuk penyelesaian kasus itu,” ungkap sumber kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

 

Ironisnya, keluarga JIB mengaku hanya menerima Rp130 juta yang disebut sebagai titipan penyidik. Selisih angka itulah yang kemudian memicu ledakan konflik baru dan memunculkan tudingan liar di tengah masyarakat.

 

Nama pengusaha sawit berinisial RB kini ikut jadi sorotan. RB yang disebut memiliki ratusan hektar kebun sawit diduga bukan sekadar membantu pendanaan perkara, tetapi ikut bermain dalam pusaran uang damai tersebut.

 

Sumber menyebut dana Rp130 juta bahkan diserahkan langsung pengacara Andro Oki kepada RB tanpa dihadiri JIB maupun LB. Dari situlah kisruh pecah.

RB diduga meyakini uang damai sebenarnya jauh lebih besar dari Rp130 juta berdasarkan informasi dari oknum kepala desa yang menjual lahan sawit IPB.

 

Tidak puas dengan nominal yang diterima, RB kemudian disebut mulai menggiring opini dan menuding pengacara telah “memakan” sisa uang damai ratusan juta rupiah.

 

“Heboh kampung ini gara-gara tuduhan itu. Seolah pengacara yang menggelapkan uang, padahal diduga ada pihak tertentu yang justru ingin mengambil keuntungan besar dari perkara ini,” ujar sumber lain.

 

Situasi tersebut membuat perdamaian yang awalnya digadang-gadang sebagai solusi justru berubah menjadi bom konflik baru di tengah masyarakat Salapian.

 

Merasa namanya diseret, pengacara Andro Oki langsung membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan uang yang diterimanya hanya Rp130 juta dan seluruh penyerahan dilakukan secara terbuka di rumah RB disaksikan keluarga serta wartawan.

 

“Kalau ada cerita uang Rp200 juta lebih, mana saya tahu? Tidak pernah ada uang sebanyak itu diserahkan ke saya,” tegas Oki.

 

Kini warga mulai mempertanyakan transparansi proses perdamaian itu. Sebab perkara yang awalnya disebut selesai secara kekeluargaan justru berubah menjadi ajang saling tuding, perang opini, dan dugaan rebutan uang damai di belakang layar.

 

“Yang damai cuma di depan pejabat. Di bawah, kampung ini malah makin gaduh gara-gara uang,” tutup warga.

Berita Terkait

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar
Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!
Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus
Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Berita Terbaru