Peringatan Keras! Advokat Andro Oki SH Ingatkan Penyebar Tuduhan Tanpa Bukti: Fitnah Bisa Berujung Proses Hukum dan Ancaman Pidana

REDAKSI SULSEL

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:09

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lensabhayangkara.com LANGKAT – Perseteruan pasca perdamaian kasus saling lapor di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, kembali memanas. Advokat Andro Oki SH secara tegas menyatakan siap menempuh langkah hukum terhadap seorang pengusaha sawit berinisial RB yang diduga menyebarkan tuduhan bahwa dirinya menggelapkan dana kompensasi perdamaian milik kliennya.

 

Menurut Andro Oki, tuduhan tersebut bukan hanya menyesatkan, tetapi juga merupakan bentuk serangan terhadap integritas profesinya sebagai advokat yang selama ini mendampingi proses hukum JIB dan anaknya, LB (15). Ia menegaskan seluruh proses penyerahan dana dilakukan secara terbuka dan diketahui pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian perkara, Jumat (29/05/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Jangan asal menuduh tanpa bukti. Saya memiliki dasar, saksi, dan kronologi yang jelas terkait penyerahan dana tersebut. Nama baik saya dipertaruhkan dalam perkara ini,” tegas Andro Oki kepada wartawan.

 

Kasus ini bermula setelah perkara saling lapor antara JIB bersama anaknya LB dengan IPB berakhir damai melalui mekanisme yang difasilitasi Forkopimda Kabupaten Langkat. Namun setelah perdamaian tercapai, muncul isu liar yang menyebut dana kompensasi yang diterima pihak JIB diduga mencapai lebih dari Rp200 juta, sementara yang diterima hanya Rp130 juta.

 

Andro Oki membantah keras tuduhan bahwa terdapat dana yang hilang atau digelapkan. Ia menjelaskan bahwa uang kompensasi sebesar Rp130 juta telah diserahkan kepada RB yang saat itu disebut sebagai pihak keluarga sekaligus orang yang selama ini aktif mendampingi JIB dan LB selama proses hukum berlangsung.

 

“Uang itu saya serahkan. Bahkan penyerahannya dilakukan di rumah RB sendiri. Kalau sekarang muncul tuduhan seolah-olah ada dana yang saya gelapkan, itu tuduhan serius dan berpotensi menjadi fitnah,” ujarnya.

 

Menurut Andro, polemik bermula setelah beredar informasi yang mengklaim bahwa IPB menjual lahan sawit senilai Rp250 juta untuk keperluan perdamaian. Informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya itu kemudian berkembang menjadi asumsi bahwa terdapat selisih dana yang diduga tidak sampai kepada pihak JIB. Dari sinilah muncul tudingan yang mengarah kepada dirinya.

 

Merasa reputasi dan profesinya diserang, Andro Oki menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan siap melayangkan somasi hingga membuat laporan polisi apabila tuduhan tersebut terus disebarluaskan tanpa dasar hukum yang jelas.

 

“Kalau tuduhan ini terus dimainkan ke publik dan mencemarkan nama baik saya, maka saya akan tempuh jalur hukum. Saya siap somasi dan melapor. Negara ini negara hukum, bukan tempat menyebarkan fitnah dan opini sesat tanpa bukti,” tegasnya.

 

Diketahui, perdamaian antara JIB dan IPB telah dilakukan melalui pencabutan laporan pada 18 April 2026 di Polres Langkat. Kesepakatan damai tersebut bahkan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, termasuk Bupati Langkat, Kapolres Langkat, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Stabat.

 

Meski perdamaian resmi telah tercapai, suasana di tengah masyarakat Desa Salapian disebut masih menyisakan gesekan. Sejumlah warga menilai munculnya campur tangan pihak ketiga dan beredarnya berbagai informasi yang belum terverifikasi justru berpotensi memperkeruh hubungan yang sebelumnya telah disepakati untuk dipulihkan.

 

Kini, sorotan publik bukan lagi pada perkara yang telah berdamai, melainkan pada polemik tudingan yang berkembang setelahnya. Jika tidak segera dibuktikan atau dihentikan, konflik baru dikhawatirkan dapat menyeret lebih banyak pihak ke dalam persoalan hukum yang berbeda dari perkara awal yang sebenarnya telah selesai.

 

Red/Tim 

Berita Terkait

Aktivitas Sabung Ayam di Kokop Diduga Masih Berjalan, Laporan Kapolsek ke Polres Bangkalan Dipertanyakan
Wujud Keberlanjutan Program Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Langkat Tanam Bibit Timun dan Kacang Panjang di Area SAE
DPP SWI Terima Arahan Dewan Pers, Langkah Strategis Menuju Organisasi Wartawan yang Berkualitas
Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Binjai Berikan Tali Asih kepada Anak Yatim dan Warga Kurang Mampu
Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun
Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah
Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80
Industri Pengolahan Getah Pinus Gayo Lues Terancam Gulung Tikar, LIRA Desak DLHK Aceh Tindak Tegas Oknum Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:17

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Buruh Harian Lepas di Padalarang Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:11

DPP SWI Terima Arahan Dewan Pers, Langkah Strategis Menuju Organisasi Wartawan yang Berkualitas

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:53

Menuju Sukses Ketahanan Pangan Kompol Ade Rahmat: Kebersamaan Menjadi Kunci Keberhasilan Program Ketahanan Pangan di Cicalengka

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:29

Diduga Tetap Proses Surat Hibah Meski Dipersoalkan Keluarga, Oknum Kasi Desa Surulangi: “Media Resmi Saja Saya Tidak Takut” 

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:41

Kasus Dugaan Pungutan Penebusan Kendaraan Jadi Sorotan, Transparansi Propam Bangkalan Dipertanyakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:35

Bawakan Corak Budaya Toraja, Vokal Grup Sulsel Tampil Enerjik di Hari Pertama Panggung Pesparawi Nasional XIV

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:34

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Kapolda Sulsel dan Kapolres Pelabuhan Makassar Layani Warga Pulau Terluar

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:32

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pelabuhan Makassar Donorkan 84 Kantong Darah untuk Masyarakat

Berita Terbaru