MEDAN —
Seorang ibu rumah tangga warga Medan, Lina Ritonga, mengeluhkan tindakan oknum debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) yang diduga mengambil sepeda motor milik anaknya secara tidak sah dan terindikasi melanggar aturan.
Lina Ritonga kepada wartawan, Senin (26/10/2026) mengatakan, kejadian tersebut berawal saat sepeda motor cicilannya putrinya yang telah berjalan selama dua tahun dan tersisa beberapa bulan lagi mengalami keterlambatan pembayaran selama dua bulan.
Menurutnya, oknum penagih mendatangi kediamannya dan meminta agar kendaraan dibawa ke kantor cabang leasing di Jalan Setia Budi dengan alasan pengecekan mesin.
Namun, ketika pihak nasabah mendatangi kantor cabang leasing untuk mengurus dan melakukan pembayaran tunggakan, sepeda motor tersebut diketahui sudah tidak ada di lokasi parkir dan diduga telah dipindahkan tanpa persetujuan serta tanpa disertai surat tugas penarikan yang sah.
Padahal, kunci kontak kendaraan masih dipegang oleh pihak nasabah.
Tak hanya itu, saat nasabah bermaksud melunasi tunggakan dua bulan tersebut melalui layanan perbankan/transfer, pembayaran dilaporkan berhasil masuk.
Namun, pihak leasing setempat diduga tetap menolak mengembalikan unit kendaraan dan meminta pelunasan total seluruh sisa kredit secara tunai.
Atas kejadian yang dinilai merugikan tersebut, pihak keluarga telah mengumpulkan bukti-bukti berupa rekaman CCTV saat kedatangan oknum penagih serta bukti transaksi pembayaran.
Kejadian ini juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak korban berharap aparat penegak hukum dan pihak berwenang dapat menindak tegas dugaan praktik penarikan kendaraan secara sepihak yang meresahkan dan berpotensi melanggar hukum pidana maupun perdata tersebut.(red)

























