Diduga Buang Limbah Sembarangan, Pengolahan Getah Pinus Disorot

REDAKSI BHAYANGKARA

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:21

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues Jumat ( 29/5/2026) | salah satu perusahaan pengolahan getah pinus Dikabupaten Gayo Lues diduga PT R menuai sorotan setelah diduga membuang limbah secara sembarangan ke area perkebunan warga.

 

Limbah yang dibuang disebut menimbulkan bau menyengat dan dikhawatirkan mencemari tanah serta lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Warga menilai praktik tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Berdasarkan UU PPLH, setiap perusahaan dilarang melakukan dumping atau pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin resmi. Jika terbukti, pelaku usaha dapat dijerat pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

 

“Limbah dibuang begitu saja. Kami khawatir tanah rusak dan berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujar salah seorang warga.

 

Dilain Tempat Aktivis LIRA (Lumbung Informasi Raktyat ) Kab Gayo Lues M Purba,SH meminta Dinas Lingkungan Hidup Aceh segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, termasuk pengujian kualitas tanah dan air di sekitar area yang terdampak.

 

Selain ancaman pidana terhadap perusahaan, pihak penanggung jawab atau pengelola usaha yang mengetahui dan membiarkan praktik pembuangan limbah ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Sejumlah warga mengaku telah mendokumentasikan kondisi limbah di lokasi sebagai bukti awal. Mereka berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan masyarakat sekitar.

 

Kasus dugaan pembuangan limbah ini kembali menjadi pengingat bahwa aktivitas industri wajib mematuhi aturan pengelolaan lingkungan dan tidak menjadikan lahan warga sebagai tempat pembuangan limbah.(tim)

Berita Terkait

Hakim Syahputra–Muhammad Alif Purnama Siap Bawa Semangat Baru bagi Pemuda Sedinginan
Kawal Program Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Pastikan Kesiapan Lahan Jagung
Diskusi Santai di Warkop Dedi Cemot, Chairun Syahputra dan Darius Simanjuntak Bahas Gejala Hepatitis B
Janji Tinggal Janji Pembayaran Sewa Alat Escavator Pasca Bencana Semakin Tak Jelas
Publik Dibuat Geger! Tuduhan Gudang BBM Milik Anggota TNI AU Berujung Klarifikasi Mengejutkan
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Tanjung Morawa Dinilai Berjalan Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadirkan Hiburan Rakyat hingga Nobar Final Piala Dunia, Festival Nusantara Ditutup Meriah
PHI Medan Tolak Gugatan 101 Pensiunan dan Ahli Waris PTPN II

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:30

Hakim Syahputra–Muhammad Alif Purnama Siap Bawa Semangat Baru bagi Pemuda Sedinginan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:31

Kawal Program Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Pastikan Kesiapan Lahan Jagung

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:19

Janji Tinggal Janji Pembayaran Sewa Alat Escavator Pasca Bencana Semakin Tak Jelas

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:50

Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadirkan Hiburan Rakyat hingga Nobar Final Piala Dunia, Festival Nusantara Ditutup Meriah

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37

Kapolsek Panipahan Turun ke Lahan, Pastikan Tanaman Jagung Tumbuh Optimal

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:08

RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:00

Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:29

Bencana Lingkungan Mengintai Deli Serdang! GEMPAR SUMUT Tuntut Pertanggungjawaban Atas Matinya Puluhan Ton Ikan

Berita Terbaru