Ketua Umum KJNI Ingatkan, Kritik Pejabat Publik Jangan Abaikan Fakta di Lapangan

REDAKSI SULSEL

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:36

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABHAYANGKARA.COM, KABUPATEN TANGERANG – Ketua Umum Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI), Arul, mengingatkan bahwa kritik yang disampaikan pejabat publik, termasuk anggota DPRD, hendaknya tetap berlandaskan fakta, data, dan kondisi yang dapat diverifikasi di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Arul menyikapi adanya sorotan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang terkait kehadiran Pemerintah Kecamatan Kresek dalam penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) milik Ibu Masru’ah di Kampung Andil, Desa Talok, Kecamatan Kresek.

Menurut Arul, fungsi pengawasan DPRD merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi dan harus dihormati. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut sebaiknya disertai informasi yang utuh agar masyarakat memperoleh gambaran objektif mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghormati fungsi pengawasan DPRD. Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi. Namun, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik hendaknya tetap berpedoman pada fakta yang dapat diverifikasi, sehingga masyarakat tidak menerima informasi yang kurang lengkap,” ujar Arul, Sabtu (8/8/2026).

Arul mengatakan, berdasarkan dokumentasi yang dimiliki KJNI, Camat Kresek diketahui telah mengunjungi kediaman Ibu Masru’ah pada 24 Juni 2026.
Dalam kunjungan tersebut, camat meninjau langsung kondisi rumah yang tidak layak huni, berdialog dengan warga, sekaligus menyerahkan bantuan sembako.

“Dokumentasi mengenai kunjungan tersebut ada dan dapat diperiksa. Karena itu, perlu dibedakan antara persoalan kehadiran pemerintah dengan persoalan sejauh mana bantuan atau dukungan pemerintah terhadap pembangunan rumah tersebut,” jelasnya.

Menurut Arul, apabila yang menjadi sorotan adalah belum maksimalnya bantuan material, dukungan anggaran, maupun keterlibatan pemerintah dalam proses pembangunan rumah, hal tersebut merupakan kritik yang sah dan menjadi bagian dari fungsi pengawasan.

Namun, fakta mengenai adanya kunjungan pemerintah dan pemberian bantuan juga perlu disampaikan kepada masyarakat agar persoalan dapat dilihat secara menyeluruh.

“Kalau persoalannya adalah bantuan yang dianggap belum maksimal, tentu hal tersebut dapat dipertanyakan dan dikritisi. Tetapi fakta mengenai adanya kunjungan dan bantuan juga jangan sampai terabaikan.

Masyarakat berhak mengetahui keseluruhan informasinya,” tegas Arul.
Ia menambahkan, perbedaan pandangan antara legislatif dan eksekutif merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi, yang terpenting, setiap pihak tetap mengedepankan data, bukti, serta kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai perbedaan pandangan membuat fakta di lapangan menjadi kabur. Kritik yang kuat bukanlah kritik yang paling keras, melainkan kritik yang memiliki dasar data dan bukti yang jelas,” katanya.

Arul berharap ke depan setiap anggota DPRD dapat lebih cermat dan objektif dalam menyampaikan pernyataan kepada masyarakat, khususnya ketika menyangkut kinerja pemerintah maupun persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Menurutnya, kritik tetap diperlukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Namun, kritik akan jauh lebih bermakna apabila disampaikan berdasarkan data, bukti, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Harapan kami sederhana, mari sama-sama menjaga kepercayaan masyarakat. DPRD menjalankan fungsi pengawasan, pemerintah menjalankan pelayanan, sementara pers menjalankan fungsi kontrol sosial, semuanya memiliki peran masing-masing. Karena itu, mari menyampaikan sesuatu sesuai fakta dan tidak membangun persepsi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegasnya.

KJNI Dorong Pers Tetap Berimbang
Arul juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjunjung prinsip cover both sides dalam setiap pemberitaan, terutama ketika menyangkut perbedaan pernyataan antara dua pihak.

Menurutnya, media tidak boleh menjadi alat pembenaran bagi salah satu pihak, melainkan harus memberikan ruang yang proporsional agar masyarakat memperoleh informasi secara lengkap dan dapat menilai persoalan berdasarkan fakta.

“KJNI tidak sedang membela siapa pun. Yang kami dorong adalah agar fakta ditempatkan pada posisi yang semestinya, Pers harus tetap kritis, tetapi juga objektif dan berimbang. Ketika ada pernyataan yang berbeda dengan fakta di lapangan, tugas kita adalah melakukan verifikasi dan memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat,” pungkas Arul.

Arul menegaskan, pada akhirnya kepentingan masyarakat harus menjadi tujuan utama dari setiap kritik, pengawasan, maupun pemberitaan.

“Yang paling penting bukan siapa yang paling keras menyampaikan pernyataan, tetapi bagaimana masyarakat mendapatkan informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.Kritik boleh tajam, tetapi jangan sampai kehilangan pijakan pada fakta.

Arul
Ketua Umum Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI)

Berita Terkait

Maulid Nabi di Ponpes Al-Huda Marzuki Al-Jazuli, Momentum Meneladani Akhlak Rasul dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah
Cafe di Jl. AP Pettarani Makassar Dirusak Orang Tak Dikenal, Pemilik Resmi Lapor Polisi
Tender Dermaga Kajang Rp30,9 Miliar Dipertanyakan, JAS Soroti Rekam Jejak dan Afiliasi Peserta
Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Semangat Kemerdekaan Satukan Warga Babakan Talang ,  Karang Taruna RW 02 Desa Bojongkoneng Gelar Pesta Rakyat Penuh Kebersamaan
Sorotan pelayanan PO BINTANG TIMUR, penumpang tujuan makassar-Malili luwu timur keluhkan dugaan pelayanan kurang baik
Ransus Damkar Kodim 1408/Makassar Turut Padamkan Kebakaran di Jalan Kandea, 38 Rumah Terdampak

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Lapas Sibolga Gandeng Pemkot dan Perguruan Tinggi Kembangkan Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 08:33

Putusan MA Tegaskan Kewajiban Rp1,128 Miliar, Kuasa Hukum Minta Segera Dilaksanakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:37

Laksanakan Komsos ,Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Berikan Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kampar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:41

Jumat Berkah GRIB Jaya Medan di Masjid Al Baitul Amin, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan untuk Jamaah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:39

Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:53

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog

Berita Terbaru