Keadilan Hiras Dipertanyakan! Korban Tewas Jadi Terlapor, Kuasa Hukum Desak Polda Sumut Bertindak

REDAKSI SULSEL

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:49

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lensabhayangkara.com SERDANG BEDAGAI – Kasus kematian Hiras, 57, korban kecelakaan di Jalan Medan–Tebing Tinggi KM 38–39, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, menuai sorotan keras dari keluarga korban dan kuasa hukum.

 

Hardiman Gultom merupakan Pemberi Kuasa sekaligus suami almarhumah Hiras, sementara kuasa hukum keluarga berasal dari LBH Horas Bangso Batak Nusantara, yakni Lamsiang Sitompul, S.H., M.H., Donald Lubis, S.H., M.H., Andrie Gusti Ari Sarjono, S.H., M.H., Lidoiwanto Simbolon, S.H., dan Chandra A. R. Siregar, S.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hiras meninggal dunia pada 7 Maret 2026 setelah sepeda motornya diduga oleng saat menghindari jalan berlubang di lokasi pekerjaan jalan, kemudian terjatuh dan terlindas truk tronton BM 8302 RU, Kamis(13/8/2026)

 

Ironisnya, berdasarkan LP Nomor LP/A/75/III/2026/SPKT Satlantas/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 10 Maret 2026, korban yang telah meninggal dunia justru tercantum sebagai terlapor.

 

Satlantas Polres Serdang Bedagai juga telah menerbitkan SPDP Nomor B/SPDP/75/V/2026/Lantas tanggal 28 Mei 2026 kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Namun hingga kini, menurut kuasa hukum, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Hiras.

 

Kuasa hukum menyebut jalan di lokasi saat itu sedang diperbaiki dan diduga tidak dilengkapi rambu maupun petugas pengamanan lalu lintas. Pengemudi truk juga diduga tidak segera memberikan pertolongan dan baru berhenti setelah dikejar masyarakat.

 

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum meminta Polda Sumut mengambil tindakan dan melakukan penyidikan terhadap perkara ini, termasuk memeriksa pengemudi Burhanuddin Aritonang serta pihak PT Karya Murni Perkasa dan/atau penyelenggara jalan.

 

Kuasa hukum meminta pengemudi ditetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti memenuhi unsur pidana berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, termasuk ketentuan kecelakaan yang mengakibatkan kematian dan kewajiban memberikan pertolongan.

 

Pihak penyelenggara jalan juga diminta diperiksa berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009, terkait kewajiban memperbaiki jalan rusak serta memberikan tanda atau rambu guna mencegah kecelakaan.

 

Lamsiang: Jangan Korban Dijadikan Kambing Hitam

 

Lamsiang Sitompul, S.H., M.H., menegaskan Polda Sumut harus bertindak dan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh.

 

“Kami meminta Polda Sumut melakukan penyidikan. Periksa seluruh pihak yang berkaitan, baik pengemudi maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap kondisi jalan. Kalau alat bukti terpenuhi, tetapkan siapa yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegas Lamsiang.

 

Ia mempertanyakan keras pencantuman Hiras sebagai terlapor.

 

“Korban sudah meninggal dunia. Jangan sampai orang yang sudah tidak bisa membela dirinya justru dijadikan pihak yang dipersalahkan. Periksa kondisi jalan, pekerjaan perbaikan, rambu-rambu, pengamanan lalu lintas, pengemudi truk hingga pihak penyelenggara jalan. Jangan hanya mencari kesalahan orang yang sudah meninggal,” tegasnya.

 

Lamsiang juga meminta Polres Serdang Bedagai menjelaskan konstruksi perkara yang menempatkan korban sebagai terlapor.

 

“Hiras sudah kehilangan nyawanya. Jangan sampai keluarganya kehilangan keadilan. Hukum harus mencari kebenaran, bukan mencari kambing hitam,” tegasnya.

 

Kuasa hukum menegaskan, Polda Sumut harus mengambil tindakan nyata. Korban jangan diadili setelah mati. Bongkar seluruh rangkaian penyebab kecelakaan dan tetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan hukum.

 

Tim

Berita Terkait

Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat Di BNPB
Ketua KAKI Jatim Moh Hosen Dalam HUT RI Ke- 81 Tahun, Ajak Rakyat Jaga Persatuan dan Lawan Korupsi
Desakan Menguat, Polda Sumut Diminta Usut Tuntas Kematian Boy Simamora
Ditlantas Polda Sumbar: Kemerdekaan Jadi Momentum Perkuat Persatuan Dan Keselamatan Berlalu Lintas
Kades Tanjung Gusta Diduga Alergi Konfirmasi, Pertanyaan Wartawan Satu per Satu Diblokir
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
Dari Musibah Menjadi Harapan, Arul Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:00

Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat Di BNPB

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:58

Kombes Reza Chairul Masuk Kandidat Komandan Upacara HUT ke-81 RI, Aktivis Nasional: Bukti Kualitas Perwira Polri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:49

Soroti Tren Belanja E-Purchasing, APH Diminta Awasi Ketat Dinas Pertanian Gayo Lues

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:28

Dari Ruang Redaksi ke Kampus, SWI dan UMJ Bangun Masa Depan Wartawan Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:19

Janji Tinggal Janji Pembayaran Sewa Alat Escavator Pasca Bencana Semakin Tak Jelas

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:39

Resmi Jabat Kapolres Gayo Lues, AKBP Cakra Donya Disambut Didong Alo dan Tari Ranup Lampuan

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:27

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Seorang Perempuan Diamankan

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan Ormas Golkar!

Berita Terbaru

DAERAH

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agu 2026 - 22:51