Kades Tanjung Gusta Diduga Alergi Konfirmasi, Pertanyaan Wartawan Satu per Satu Diblokir

REDAKSI SULSEL

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:46

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com DELI SERDANG – Pengelolaan Dana Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan. Bukan hanya soal angka anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah, tetapi juga sikap Pemerintah Desa yang dinilai tertutup ketika awak media mencoba meminta penjelasan terkait penggunaan uang negara tersebut.

 

Berdasarkan data informasi penyaluran Dana Desa yang diperbarui per 30 Juli 2026, Desa Tanjung Gusta tercatat memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp373.456.000. Dari jumlah tersebut, realisasi penyaluran tahap pertama tercatat sebesar Rp224.073.600 atau 100 persen dari alokasi tahap tersebut. Sementara penyaluran tahap kedua dan ketiga masih tercatat nihil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Yang turut menjadi perhatian, dalam rincian penyaluran tercantum alokasi untuk Keadaan Mendesak sebesar Rp14.400.000, yang muncul sebanyak dua kali dalam data yang diperoleh. Kondisi tersebut tentu membutuhkan penjelasan terbuka agar publik tidak bertanya-tanya mengenai peruntukan dan realisasinya.

 

Namun ketika transparansi itu hendak diuji melalui konfirmasi jurnalistik, Kepala Desa Tanjung Gusta, St. Benget Nababan, justru disebut memilih bungkam. Upaya awak media untuk meminta penjelasan mengenai realisasi kegiatan dan penggunaan Dana Desa 2026 tidak mendapatkan respons yang jelas.

 

Ironisnya, Kades Tanjung Gusta terkesan alergi dikonfirmasi. Bukan memberikan jawaban, setiap pertanyaan dari para wartawan justru diduga diblokir, sehingga ruang komunikasi antara pemerintah desa dengan insan pers seolah sengaja ditutup.

 

Sikap tersebut tentu menjadi tanda tanya besar. Sebab, yang dipertanyakan bukan urusan pribadi kepala desa, melainkan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.

 

Publik berhak mengetahui ke mana uang desa dibelanjakan, kegiatan apa yang telah dilaksanakan, siapa penerima manfaatnya, serta bagaimana pertanggungjawabannya. Ketika pertanyaan sederhana mengenai anggaran justru dijawab dengan diam dan pemblokiran komunikasi, wajar jika kemudian muncul spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.

 

Namun demikian, dugaan adanya penyimpangan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Untuk memastikan ada atau tidaknya persoalan dalam pengelolaan Dana Desa Tanjung Gusta, diperlukan pemeriksaan, audit, serta penelusuran oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

 

Karena itu, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang maupun Aparat Penegak Hukum (APH) patut memberi perhatian apabila terdapat laporan atau indikasi yang mengarah pada ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana Desa tersebut.

 

Kepala desa sebagai pemegang kewenangan di tingkat pemerintahan desa semestinya tidak alergi terhadap pertanyaan wartawan. Justru keterbukaan merupakan cara paling sederhana untuk membantah segala dugaan yang berkembang.

 

Sebab, kalau pengelolaan anggaran memang bersih, transparan dan sesuai aturan, mengapa harus takut dikonfirmasi? Wartawan bukan musuh pemerintah desa. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan uang rakyat tidak dikelola secara sembunyi-sembunyi.

 

Hingga berita ini diturunkan, St. Benget Nababan belum memberikan penjelasan resmi terkait realisasi maupun rincian penggunaan Dana Desa Tanjung Gusta Tahun Anggaran 2026. Ruang hak jawab tetap terbuka untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada publik.

Berita Terkait

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar
Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!
Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus
Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Berita Terbaru