Ketua KAKI Jatim: KPK Terbitkan SE Gratifikasi SPMB, Cegah Praktik Gratifikasi dan Pungli Dalam Proses Penerimaan Siswa Baru 

REDAKSI SULSEL

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:18

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026. SE tersebut dimaksudkan agar proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

 

Abdul Aziz Suhendra Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, mengatakan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan dilarang melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga antikorupsi menekankan seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz Suhendra, Sabtu (30/5/2026).

 

Menyikapi SE Gratifikasi SPMB, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027 di seluruh wilayah penyelengara pendidikan termasuk di Provinsi Jawa Timur,” tutur ketua KAKI Jatim, Ahad (31/5/2026).

 

Pada tahun ajaran SPMB 2025/2026 tidak sedikit anak putus sekolah karena proses masuk dunia pendidikan sangat membingungkan masyarakat yang hendak menyekolahkan putra-putrinya. Sebab pada umumnya Metode 4 jalur Masuk Sekolah, Domisili Afirmasi, prestasi dan Mutasi hanya berlaku bagi anak pejabat dan masyarakat berekonomi tinggi.

 

Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim siap berkoneksi dengan Satgas jaringan pencegahan Direktorat Gratifikasi dan pelayanan publik KPK guna mensterilkan dugaan Gratifikasi dan pungli dalam proses penerimaan siswa baru masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027 di Sektor Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” tutur ketua KAKI Jatim pada insan Pers.

 

Kebijkan Kemendikdasmen terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 melalui empat jalur resmi: Domisili (Zonasi), Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua hanya dipahami segelintir orang dan sangat menggangu sektor pendidikan bagi anak bangsa yang ingin mengembangkan ilmu pengetahuan.

 

Seharusnya pemerintah memberikan kebebasan anak bangsa untuk memilah dan memilih sekolah sesuai tujuan supaya mereka semangat dalam menuntut ilmu. Bukan malah dibatasi dengan metode 4 jalur yang hanya dipahami pejabat pemerintah, lantas dimana letak pemerataan dan kesetaraan HAM (Hak Asasi Manusia) bagi penerus bangsa Indonesia ini.

 

Diharap Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) dalam Kabinet Merah Putih jangan hanya bisa duduk manis terima gajih, berdialog dan melakukan kunjungan tanpa mengetahui sistem SPMB yang diterapkan dibawah, karena itu hanya menghabiskan anggaran negara yang dibuat untuk perjalanan Dinas,” pungkas Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)

 

#Presiden Prabowo Subianto

#Wapres Gibran Rakabuming Raka

#Menteri HAM Natalius Pigai

#Ketua Komisi X DPR RI adalah Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, M.P.P

Berita Terkait

Ketua KAKI Jatim: Sudah Waktunya Anwar Sadad DPR RI Diadili, Demi Integritas dan Kualitas Lembaga Antirusuah 
Polsek Paotere Ungkap Pencurian Teripang di Pelabuhan Makassar, Tiga Pelaku Diamankan
Tumbuhkan Minat Baca, Komunitas “INI BUDI” Resmi Diluncurkan Lewat Gerakan Gemar Membaca di Kelurahan Cimincrang
Pencabutan Pergub JKA Harus Menjadi Momentum Evaluasi Kebijakan, Bukan Ruang Pengembangan Isu
Turun Gunung! Sang Maestro Dahlan Abubakar Siap Kembalikan Kejayaan PWI Sulsel
Demi Integritas Polri, KAKI Jatim Dukung Presiden Prabowo Naikkan Status Pangkat Seluruh Kapolda Berbintang 3 dan Wakapolda Bintang 2
Sinergi Kemenimipas, TNI-Polri dan YAIR: Lapas Banceuy serta Rutan Bandung Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Penyidik Tunggu Hasil Visum dalam Penanganan Dugaan Kekerasan Anak di Makassar

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:30

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:52

Rakyat Melawan Dugaan Kecurangan! Puluhan Warga Kepung Kantor Desa, Tolak Politik Uang Dalam Pilkades

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:21

Diduga Buang Limbah Sembarangan, Pengolahan Getah Pinus Disorot

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:24

Korban Bantah Narasi “Perampasan Lembu”, Jefrey Agustono Ariska Tegaskan Kasus Ini Dugaan Pencurian Ternak yang Sedang Diproses Hukum

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:29

Framing Dibongkar! Pihak Korban Tegaskan Tidak Ada “Perampasan Aparat”, Semua Sedang Diproses Hukum di Polres Labuhanbatu

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:49

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:58

TERKUAK! Perdamaian Kasus Viral Salapian Diduga Disusupi Permainan Duit dan Kepentingan Cukong Sawit

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:39

HEBOH! Aksi Geruduk Kantor Desa Pecah di Tanjung Gusta, Warga Minta APH Proses Dugaan Serangan Fajar

Berita Terbaru