LEBAK, – Dua laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, yang diajukan lebih dari satu tahun lalu, belum menemukan titik terang. Kondisi ini menjadi sorotan publik terkait standar penanganan kasus di Kepolisian Resor (Polres) Lebak.
Laporan yang diajukan Haji Yanto (LP/94/B/IV/2025) dan Hj Omas (LP/93/B/IV/2025) pada 28 April 2025 hingga Jumat (6/3/2026) masih dalam tahap penyelidikan. Padahal, tujuh saksi dan terduga pelaku oknum pegawai desa telah memberikan keterangan sejak 4 Desember 2025.
Menurut para pelapor, hambatan utama adalah ketidakhadiran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak dan keterlambatan penerimaan informasi Surat Perintah Penyelidikan Hubungan Pidana (SP2HP). Hal ini memunculkan spekulasi bahwa penyidik kesulitan bertindak tegas terhadap kasus yang sudah bermula sejak tahun 2022.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelidikan, penyidik berwenang memanggil pihak terkait termasuk instansi pemerintah dan mengambil langkah tegas jika ada penolakan. Namun, hingga kini belum ada tindakan konkrit seperti panggilan paksa atau koordinasi dengan BPN Provinsi Banten maupun pusat.
Komarudin, yang mewakili Hj Omas, menegaskan bahwa ketidakberanian penyidik untuk bertindak sesuai aturan menunjukkan kekurangan strategi dalam menangani hambatan dari lembaga selevel. “Polres Lebak tidak boleh hanya berdiam diri. Ada aturan yang jelas panggilan paksa bisa dilakukan, koordinasi dengan tingkat yang lebih tinggi bisa dilaksanakan agar keadilan tidak tertunda,” ujarnya.
Keterbatasan komunikasi juga menjadi poin kritis. Pelapor mengaku harus datang ke kantor Polres Lebak secara berkala untuk mempertanyakan perkembangan, bukan menerima informasi secara aktif dari penyidik. Padahal, dalam standar pelayanan kepolisian, penyidik memiliki kewajiban memberikan pembaruan berkala.
“Hanya ingin proses hukum berjalan dengan benar dan tidak dipermainkan. Slogan ‘Polri Mengayomi dan Melayani Masyarakat’ bukan hanya kata-kata kosong,” tandas Haji Yanto, salah satu pelapor.
Para pelapor menekankan bahwa ketidakhadiran BPN Lebak tak dapat dianggap hambatan tak teratasi. SOP penyelidikan yang jelas seharusnya menjadi landasan untuk mengambil langkah yang diperlukan. Polres Lebak diharapkan segera memberikan penjelasan resmi dan tindakan nyata untuk mengakhiri ketidakpastian.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam upaya mengonfirmasi keterangan resmi dari Polres Lebak dan BPN Lebak terkait perkembangan kasus.(Enggar)

























