Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab

REDAKSI SULSEL

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:35

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com MEDAN – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan taring pengawasan internal dengan menetapkan enam anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Keputusan tersebut menjadi sinyal tegas bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian tidak dapat lagi ditutupi ataupun dianggap sebagai persoalan biasa.

 

Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/695/WAS.2.1/2026/A/Bidpropam tertanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani Kabid Propam Polda Sumut AKBP A. Robert Sembiring, S.H., M.H. Surat tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa laporan masyarakat maupun pengaduan internal diproses hingga tuntas melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 22 Mei 2026, enam personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dan dijatuhi putusan resmi, yakni AIPTU Rudi Setiawan, AIPDA Diswanto Purwomo Rumapea, BRIGADIR Bagus Dwi Prakoso, S.H., BRIGADIR Fahmi Yusnanda, S.H., M.H., BRIPTU Dodo Agung Satryo, serta BRIPDA Miekael Bernad Susanto Hasibuan.

 

Putusan terhadap keenam personel tersebut menegaskan bahwa institusi Polri tidak boleh memberikan ruang bagi perilaku yang mencederai marwah kepolisian. Ketika aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum justru melanggar aturan internal, maka tindakan tegas merupakan keharusan demi menjaga integritas institusi.

 

Kasus ini berawal dari laporan resmi yang teregistrasi melalui LP-A/380 hingga LP-A/385/IX/2025/Propam pada 2 September 2025. Sejak laporan diterima, Propam melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga akhirnya membawa perkara tersebut ke meja sidang etik. Hasilnya, enam anggota dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

 

Langkah Propam Polda Sumut ini menjadi pesan keras bagi seluruh personel Polri bahwa seragam dan jabatan bukanlah tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Setiap pelanggaran yang terbukti akan berujung pada proses etik, disiplin, bahkan dapat berkembang ke proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

 

Di tengah tuntutan publik terhadap reformasi institusi kepolisian, keputusan ini juga menjadi ujian nyata bagi komitmen Polri dalam membersihkan oknum-oknum yang merusak kepercayaan masyarakat. Transparansi penanganan perkara etik dinilai penting agar masyarakat tidak lagi memandang adanya perlakuan istimewa terhadap anggota yang bermasalah.

 

Masyarakat pun diharapkan tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum aparat. Sebab, hasil perkara ini membuktikan bahwa laporan yang didukung fakta dan bukti dapat ditindaklanjuti hingga menghasilkan putusan resmi.

 

Dengan terungkapnya kasus ini, publik kini menanti langkah lanjutan berupa pelaksanaan sanksi terhadap keenam personel tersebut sesuai tingkat pelanggaran yang telah diputuskan. Penegakan etik yang konsisten menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan Polri tetap berdiri sebagai institusi penegak hukum yang profesional, bersih, dan berintegritas.

 

Berita Terkait

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi
Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Asah Kemampuan Menembak di Lapangan Arhanud II/WBY, Perkuat Kekompakan Antar-Instansi
Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar
Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas
PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III
Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan
Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030
MEGA SKANDAL PDAM TIRTANADI! Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar per Tahun, Siapa Bermain di Balik Hilangnya Uang Rakyat?

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:46

Penanganan Perkara Komaruddin Disorot, Status Berkas Versi Penyidik dan Kejaksaan Tidak Sama

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30

Aswar Ketua DPW KJNI Sulsel Angkat Bicara: Di Mana Negara Saat Seorang Putri 11 Tahun Ditandu 2 Kilometer Menuju Titik Ambulans?

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:46

Polres Pelabuhan Makassar Kawal Aktivitas Sekolah, Hadirkan Semangat Polri Untuk Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:59

Bukan Sekadar Lomba, Wagub Sulsel Sebut Pesparawi XIV Jadi Ruang Rawat Harmoni Bangsa

Senin, 8 Juni 2026 - 23:04

Patroli Dialogis Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar, Warga Merasa Lebih Aman

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:43

Ketua KAKI Jatim: Wahai Oknum, Jangan Rusak Integritas dan kualitas Dindik Jatim Dalam SPMB 2026/2027

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:48

Lapas Makassar Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus Melalui Sosialisasi Pencegahan Penularan Bagi Warga Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:20

Janda Dua Anak Lawan Dugaan Perampasan Mobil di Jalan, Perkara Debt Collector Kini Disidangkan di PN Semarang

Berita Terbaru