Jelang Akhir Tahun, Polres Pelabuhan Makassar Musnahkan 200 Ribu Obat Daftar G Diblender Sampai Hancur

REDAKSI SULSEL

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:40

50150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, HUMDER — Polres Pelabuhan Makassar memusnahkan ratusan ribu butir obat daftar G, sabu, dan tembakau sintetis hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari–November 2025. Pemusnahan digelar di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (12/12/2025), dengan menghadirkan pihak Kejaksaan, Pengadilan, Polda Sulsel, serta Dinas Kesehatan Kota Makassar sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap 5,7114 gram sabu, 0,2937 gram tembakau sintetis, dan 200.000 butir obat daftar G. Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan metode pembakaran serta penghancuran dengan blender bertekanan tinggi.

“Tujuan pemusnahan ini agar tidak ada lagi potensi penyalahgunaan sisa barang bukti dari penanganan perkara,” ujar AKBP Rise dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menindak pelaku peredaran, Polres Pelabuhan Makassar juga menjalankan pendekatan humanis melalui restorative justice (RJ).
Sebanyak 109 pengguna narkoba telah difasilitasi untuk menjalani proses asesmen dan pemulihan.

“Untuk kasus pengguna dengan barang bukti di bawah satu gram, sesuai aturan diperbolehkan asesmen dan proses hukum restoratif agar mereka bisa menjalani penyembuhan,” jelas Kapolres.

Kasus yang paling menonjol adalah terbongkarnya penyelundupan 200 ribu butir obat Trihexyphenidyl (THD) yang dikirim melalui jalur laut dari Surabaya menuju Makassar. Temuan ini diungkap setelah tim Reskrim menerima informasi adanya paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi pada Juni 2025.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Andri Kurniawan, mengungkap bahwa barang tersebut disembunyikan dalam dua koli kardus berisi 200 botol kaleng warna putih. Setiap botol berisi ribuan butir THD.

“Saat kita periksa, terdapat sekitar 200.000 butir obat THD. Dokumen pengirimannya dibuat seolah-olah berisi pakan ternak,” kata Andri.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa obat-obatan itu dikirim menggunakan truk dari Surabaya, dengan dokumen pengiriman palsu untuk mengelabui petugas.

“Sopir truk mengaku tidak mengetahui isi barang yang diangkut. Pengirim juga menggunakan identitas palsu dan saat ini masih dalam penyelidikan,” imbuhnya.

Melalui rangkaian pengungkapan ini, Polres Pelabuhan Makassar menegaskan keseriusan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah pelabuhan sebagai pintu masuk peredaran barang ilegal.

Pemusnahan barang bukti menjadi pembuktian nyata bahwa setiap penindakan diselesaikan hingga tuntas, sementara jalur restorative justice tetap dibuka bagi pengguna agar dapat kembali pulih dan produktik./@²³

 

Info dari <a href=”https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com” >Polres Pelabuhan Makassar</a>1

Berita Terkait

Polsek Paotere Ungkap Pencurian Teripang di Pelabuhan Makassar, Tiga Pelaku Diamankan
Tumbuhkan Minat Baca, Komunitas “INI BUDI” Resmi Diluncurkan Lewat Gerakan Gemar Membaca di Kelurahan Cimincrang
Pencabutan Pergub JKA Harus Menjadi Momentum Evaluasi Kebijakan, Bukan Ruang Pengembangan Isu
Turun Gunung! Sang Maestro Dahlan Abubakar Siap Kembalikan Kejayaan PWI Sulsel
Demi Integritas Polri, KAKI Jatim Dukung Presiden Prabowo Naikkan Status Pangkat Seluruh Kapolda Berbintang 3 dan Wakapolda Bintang 2
Sinergi Kemenimipas, TNI-Polri dan YAIR: Lapas Banceuy serta Rutan Bandung Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Penyidik Tunggu Hasil Visum dalam Penanganan Dugaan Kekerasan Anak di Makassar
Polsubsektor Kepulauan Sangkarrang Hadir hingga Tengah Laut, Bangun Sinergi Kamtibmas dengan Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:30

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:52

Rakyat Melawan Dugaan Kecurangan! Puluhan Warga Kepung Kantor Desa, Tolak Politik Uang Dalam Pilkades

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:21

Diduga Buang Limbah Sembarangan, Pengolahan Getah Pinus Disorot

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:09

Peringatan Keras! Advokat Andro Oki SH Ingatkan Penyebar Tuduhan Tanpa Bukti: Fitnah Bisa Berujung Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:24

Korban Bantah Narasi “Perampasan Lembu”, Jefrey Agustono Ariska Tegaskan Kasus Ini Dugaan Pencurian Ternak yang Sedang Diproses Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:49

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:58

TERKUAK! Perdamaian Kasus Viral Salapian Diduga Disusupi Permainan Duit dan Kepentingan Cukong Sawit

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:39

HEBOH! Aksi Geruduk Kantor Desa Pecah di Tanjung Gusta, Warga Minta APH Proses Dugaan Serangan Fajar

Berita Terbaru