Belum Usai Masa Tahanan di Lapas Medan RID Jemput Petugas atas Laporan Warga Jakarta

REDAKSI SULSEL

Jumat, 21 November 2025 - 15:16

50213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensahbhayangkara.com Medan – Terpidana Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Rafika Indah Dewi alias RID di jemput Satreskrim Polsek Setia Budi Polres Jakarta Selatan bersama petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta pusat dari Lapas Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Kamis (20/11/2025).

 

Tampak RID menggunakan kaos polos berwarna putih dengan tangan diborgol diapit petugas diboyong ke mobil tahanan untuk langsung dibawa petugas meninggalkan Lapas Perempuan Klas IIA Tanjung Gusta Medan menuju Bandara Kuala Namu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penjemputan terhadap terpidana RID terkait kasus laporan tindak pidana Pencurian dan Pencucian uang atas pelapor Rahmawati warga Jakarta.

 

Informasi menyebut, RID dijemput petugas untuk proses tahap II penyerahan Barang Bukti kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berikut barang bukti hasil kejahatan nya dalam kepentingan persidangan.

 

 

Masa tahanan belum selesai

 

 

Sebelumnya, Pelaku Penipuan dan Penggelapan berinisial RID (43) Warga Jl.Pertempuran Linkungan VI No.147 Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat di tangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan di Bandara Kualanamo Medan saat turun dari Pesawat Batik Air, Kamis (22/08/24).

 

Pelaku merupakan pemilik Panti Jompo Bala Krishna dan Komisaris PT.Indonesia Vicnes Sukses ditangkap atas laporan korban, Siwa Kumar Warga Jl. Sakura 2 No.4 Lingkungan I Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan atas penipuan dengan kerugian materil berupa Uang, Emas dan BPKB Mobil milik korban

 

RID terbukti bersalah dan di vonis 2 Tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.

 

Meski begitu, korban Siwa Kumar mengaku belum puas dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri PN Medan atas vonis 2 tahun kurungan, menurutnya vonis itu terlalu rendah karena pelaku merupakan pemain yang bertindak tidak sendirian (komplotan) dan bahkan telah dilaporkan lebih dari dua Korban.

 

” Saya menduga pelaku memiliki komplotan dalam melakukan penipuan dengan modus yayasan, bahkan tidak sedikit korban yang sudah berjatuhan dari aksi pelaku bersama timnya dan pelaku tidak kooperatif justru manipulati selama dalam proses pemeriksaan” tegas Siwa.

 

Tak tanggung-tanggung dalam aksinya pelaku RID menggunakan dokumen negara dalam menjalankan aksi penipuannya, dan diketahui juga terlapor dalam kasus yang sama oleh warga Negara Malaysia di Polda Sumatera Utara

Berita Terkait

Jaringan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Di Langkat Terkuak, Stabat Hingga Secanggang Diminta Diusut!
DPC PPWI Ogan Ilir Desak Polres Usut Akun Facebook Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi
Polisi Bersama Masyarakat, Polres Simalungun Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Siswa SMP Negeri 1 Dolok Panribuan
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Mariah Jambi, Tampung Keluhan hingga Bagikan Bansos
Penundaan Pilpeng Rohil Dipertanyakan, Demokrasi Jangan Dimatikan Oleh Surat
Gigih dan Penuh Semangat, Boy Strady Lipat Ratusan Kertas Nasi Bansos GRIB Jaya Kota Medan hingga Dapat Senyuman Rezeki
Menembus Sunyi dan Terik Kota Medan, Aksi Tanpa Lelah Dudi Efni Pasaribu Menjelajah Pagi, Siang, hingga Malam Demi Berbagi
Puluhan Miliar APBD Deli Serdang Dipersoalkan, Mahasiswa Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:47

Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:44

Lapas Sibolga dan PIPAS Gelar Bakti Sosial di SDN Hutanabolon 1, Libatkan Warga Binaan Pulihkan Fasilitas Sekolah Pascabanjir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:17

Tegak Lurus Asta Cita, Rutan Tanjung Pura Kembangkan Perikanan hingga Peternakan Produktif

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:30

Marhaenis Academy Laporkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola PUD Pasar Medan ke Polda Sumut: Perjuangan Mengawal Akuntabilitas Tidak Akan Berhenti

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:46

Harakah Bakomubin Gelar TOT dan Coaching Instruktur Nasional PMKBN, Siapkan Kader Bela Negara dari Berbagai Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:16

Buntut Tembok Berdiri di Gang Anggrek: Kuasa Hukum Warga Tuntut Pengembalian Tapal Batas Asli Sesuai SHM!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:58

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:13

Dony Pacek Berpulang Tinggalkan Duka, Husen Sukri Sampaikan Belasungkawa dan Minta Kasus Diusut Tuntas

Berita Terbaru