Belum Usai Masa Tahanan di Lapas Medan RID Jemput Petugas atas Laporan Warga Jakarta

REDAKSI SULSEL

Jumat, 21 November 2025 - 15:16

50164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensahbhayangkara.com Medan – Terpidana Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Rafika Indah Dewi alias RID di jemput Satreskrim Polsek Setia Budi Polres Jakarta Selatan bersama petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta pusat dari Lapas Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Kamis (20/11/2025).

 

Tampak RID menggunakan kaos polos berwarna putih dengan tangan diborgol diapit petugas diboyong ke mobil tahanan untuk langsung dibawa petugas meninggalkan Lapas Perempuan Klas IIA Tanjung Gusta Medan menuju Bandara Kuala Namu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penjemputan terhadap terpidana RID terkait kasus laporan tindak pidana Pencurian dan Pencucian uang atas pelapor Rahmawati warga Jakarta.

 

Informasi menyebut, RID dijemput petugas untuk proses tahap II penyerahan Barang Bukti kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berikut barang bukti hasil kejahatan nya dalam kepentingan persidangan.

 

 

Masa tahanan belum selesai

 

 

Sebelumnya, Pelaku Penipuan dan Penggelapan berinisial RID (43) Warga Jl.Pertempuran Linkungan VI No.147 Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat di tangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan di Bandara Kualanamo Medan saat turun dari Pesawat Batik Air, Kamis (22/08/24).

 

Pelaku merupakan pemilik Panti Jompo Bala Krishna dan Komisaris PT.Indonesia Vicnes Sukses ditangkap atas laporan korban, Siwa Kumar Warga Jl. Sakura 2 No.4 Lingkungan I Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan atas penipuan dengan kerugian materil berupa Uang, Emas dan BPKB Mobil milik korban

 

RID terbukti bersalah dan di vonis 2 Tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.

 

Meski begitu, korban Siwa Kumar mengaku belum puas dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri PN Medan atas vonis 2 tahun kurungan, menurutnya vonis itu terlalu rendah karena pelaku merupakan pemain yang bertindak tidak sendirian (komplotan) dan bahkan telah dilaporkan lebih dari dua Korban.

 

” Saya menduga pelaku memiliki komplotan dalam melakukan penipuan dengan modus yayasan, bahkan tidak sedikit korban yang sudah berjatuhan dari aksi pelaku bersama timnya dan pelaku tidak kooperatif justru manipulati selama dalam proses pemeriksaan” tegas Siwa.

 

Tak tanggung-tanggung dalam aksinya pelaku RID menggunakan dokumen negara dalam menjalankan aksi penipuannya, dan diketahui juga terlapor dalam kasus yang sama oleh warga Negara Malaysia di Polda Sumatera Utara

Berita Terkait

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas
Rakyat Melawan Dugaan Kecurangan! Puluhan Warga Kepung Kantor Desa, Tolak Politik Uang Dalam Pilkades
Diduga Buang Limbah Sembarangan, Pengolahan Getah Pinus Disorot
Peringatan Keras! Advokat Andro Oki SH Ingatkan Penyebar Tuduhan Tanpa Bukti: Fitnah Bisa Berujung Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Korban Bantah Narasi “Perampasan Lembu”, Jefrey Agustono Ariska Tegaskan Kasus Ini Dugaan Pencurian Ternak yang Sedang Diproses Hukum
Framing Dibongkar! Pihak Korban Tegaskan Tidak Ada “Perampasan Aparat”, Semua Sedang Diproses Hukum di Polres Labuhanbatu
Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
TERKUAK! Perdamaian Kasus Viral Salapian Diduga Disusupi Permainan Duit dan Kepentingan Cukong Sawit

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:30

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:52

Rakyat Melawan Dugaan Kecurangan! Puluhan Warga Kepung Kantor Desa, Tolak Politik Uang Dalam Pilkades

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:21

Diduga Buang Limbah Sembarangan, Pengolahan Getah Pinus Disorot

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:24

Korban Bantah Narasi “Perampasan Lembu”, Jefrey Agustono Ariska Tegaskan Kasus Ini Dugaan Pencurian Ternak yang Sedang Diproses Hukum

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:29

Framing Dibongkar! Pihak Korban Tegaskan Tidak Ada “Perampasan Aparat”, Semua Sedang Diproses Hukum di Polres Labuhanbatu

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:49

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:58

TERKUAK! Perdamaian Kasus Viral Salapian Diduga Disusupi Permainan Duit dan Kepentingan Cukong Sawit

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:39

HEBOH! Aksi Geruduk Kantor Desa Pecah di Tanjung Gusta, Warga Minta APH Proses Dugaan Serangan Fajar

Berita Terbaru