Petani Kakao Aceh Tenggara Kini Harus Patuhi Standar Baru, Harga Rp55.000 per Kilogram

LENSA BHAYANGKARA

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:23

50632 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

𝗔𝗖𝗘𝗛 𝗧𝗘𝗡𝗚𝗚𝗔𝗥𝗔 — Harga jual kakao kering di tingkat petani Aceh Tenggara resmi ditetapkan pada angka Rp55.000 per kilogram. Kebijakan ini mulai berlaku Selasa (28/10) dengan ketentuan bahwa biji kakao harus memenuhi standar mutu tertentu.

Beberapa kriteria kualitas dasar yang disyaratkan meliputi kadar air maksimal 9 persen, tingkat kotoran tidak lebih dari 5 persen, jumlah biji mencapai 120 biji per 100 gram, dan kandungan jamur maksimal 3 persen. Jika kualitas tersebut terpenuhi, petani dapat menikmati harga jual penuh.

Namun, pihak pembeli masih memberikan toleransi untuk hasil panen dengan kadar air hingga 10 persen dan tingkat kotoran hingga 8 persen. Meski demikian, hasil yang melebihi batas kualitas dasar akan dikenakan potongan harga Rp1.000 per kilogram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kualitas kakao Aceh Tenggara tetap kompetitif di pasar nasional. Para pengelola berharap standar ini mendorong petani melakukan proses pengeringan dan fermentasi dengan lebih baik.

“Kami ingin kakao dari Aceh Tenggara terus menjadi produk unggulan. Untuk itu, mutu harus dijaga,” ujar salah satu pengelola hasil kakao.

Seorang petani, Sutrisno, mengaku kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri. “Kami harus lebih teliti saat mengolah panen, terutama dalam pengeringan. Tapi kalau kualitas meningkat, hasilnya juga baik untuk kami,” katanya.

Aceh Tenggara dikenal sebagai salah satu daerah penghasil kakao berkualitas di Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah bersama para pengelola berharap mampu memperkuat posisi wilayah ini di pasar nasional dan internasional. (GABE)

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Atur Ketat Pembelian BBM Bersubsidi, Aturan Berlaku Mulai 21 Juli 2026
Dugaan Pungutan PIP Lima Puluh Ribu Rupiah di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Tuntas
Bungkamnya BSI Kutacane Atas Pesan Berantai Soal Pelecehan Jadi Preseden Buruk Etika Perbankan
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Empat Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus DPO Penipuan dan Penggelapan
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Ramai Menuduh Aset Desa Raib, Pelapor Justru Dituding Punya Motif Pribadi dan Dendam Lama
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Perkuat Penindakan Sabu, Warga Diajak Aktif Laporkan Peredaran Narkotika

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 00:00

Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan

Senin, 7 September 2026 - 21:51

Prajurit Korem 143/HO Antarkan Paskibraka Sultra Raih Juara 2 Umum LKBB-PB MPR RI

Minggu, 6 September 2026 - 12:30

Wartawan dan Organisasi Pers Bahas Implikasi RUU Perampasan Aset dalam Seminar SWI

Sabtu, 5 September 2026 - 09:24

Maulid Nabi di Ponpes Al-Huda Marzuki Al-Jazuli, Momentum Meneladani Akhlak Rasul dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah

Sabtu, 5 September 2026 - 00:22

Cafe di Jl. AP Pettarani Makassar Dirusak Orang Tak Dikenal, Pemilik Resmi Lapor Polisi

Rabu, 2 September 2026 - 22:26

Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:26

Semangat Kemerdekaan Satukan Warga Babakan Talang ,  Karang Taruna RW 02 Desa Bojongkoneng Gelar Pesta Rakyat Penuh Kebersamaan

Berita Terbaru