Bupati Aceh Tenggara Atur Ketat Pembelian BBM Bersubsidi, Aturan Berlaku Mulai 21 Juli 2026

LENSA BHAYANGKARA

Senin, 20 Juli 2026 - 19:53

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Bupati Aceh Tenggara mengambil langkah tegas untuk mengatur penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayahnya. Surat edaran resmi ditandatangani Bupati pada 20 Juli 2026 ini ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Aceh Tenggara. Kebijakan tersebut diambil menyusul antrean panjang kendaraan serta keluhan masyarakat terkait distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar yang dianggap mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum.

Surat edaran dengan nomor 100.3.4.2/10/2026 itu mengatur sejumlah poin penting yang harus dipatuhi pengelola SPBU maupun masyarakat. Pengisian BBM bersubsidi Pertalite dan Biosolar kini hanya boleh dilakukan mulai pukul 06.30 WIB, dengan larangan tegas modifikasi antrean atau pengisian sebelum waktu yang ditetapkan. Setiap pembeli juga diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan untuk membeli BBM.

Pengelola SPBU diinstruksikan tidak melayani pembelian Pertalite serta Biosolar menggunakan jerigen kecuali disertai Surat Rekomendasi Resmi dari instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, dan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja, termasuk kendaraan dengan tangki modifikasi. Seluruh bentuk penimbunan serta penyaluran BBM bersubsidi yang mengarah pada keuntungan pribadi secara ilegal juga dilarang keras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat edaran tersebut juga mengatur batas jumlah pembelian BBM bersubsidi di tiap SPBU. Untuk kendaraan roda dua, maksimal pembelian Pertalite senilai Rp50.000. Roda tiga mendapat kuota Rp70.000, roda empat Rp250.000 dan harus menunjukkan barcode MyPertamina. Sementara untuk Biosolar, kendaraan roda empat dan roda enam maksimal Rp250.000 serta hanya bisa dilayani yang menunjukkan barcode MyPertamina, sedangkan roda sepuluh batasnya Rp500.000 per kendaraan, juga dengan barcode MyPertamina.

Pengawasan pelaksanaan aturan ini bakal melibatkan tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Linmas, dan Dinas Perhubungan. Mereka akan rutin melakukan inspeksi mendadak secara berkala di seluruh SPBU di Aceh Tenggara. Setiap pelanggaran terhadap surat edaran akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian pasokan BBM bersubsidi, pencabutan izin, hingga ancaman proses pidana sesuai aturan yang berlaku.

Seluruh ketentuan ini efektif diberlakukan mulai 21 Juli 2026 hingga waktu yang belum ditentukan, demi memastikan distribusi BBM subsidi di Aceh Tenggara dapat berjalan tertib, lancar, dan tepat sasaran serta mencegah nnya BBM bersubsidi ke tangan-tangan yang menyalahgunakan. Pemerintah daerah berharap peraturan ini dapat menaikkan disiplin penyaluran serta memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat dalam mendapatkan hak atas BBM bersubsidi.

(Heri)

Berita Terkait

Dugaan Pungutan PIP Lima Puluh Ribu Rupiah di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Tuntas
Bungkamnya BSI Kutacane Atas Pesan Berantai Soal Pelecehan Jadi Preseden Buruk Etika Perbankan
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Empat Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus DPO Penipuan dan Penggelapan
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Ramai Menuduh Aset Desa Raib, Pelapor Justru Dituding Punya Motif Pribadi dan Dendam Lama
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Perkuat Penindakan Sabu, Warga Diajak Aktif Laporkan Peredaran Narkotika
Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:55

Sambut HUT RI ke-81, Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Kibarkan Merah Putih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:30

Lapas Makassar Gandeng Baitus Salam Foundation, Nusantara Jaya Ummat, dan SSP Law Firm Salurkan Bantuan Sosial

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:11

Ketua KAKI Jatim Sarankan Febrie Ardiansyah Tunjukkan Sikap dan Hormati Proses Hukum, Bukan Ajukan Praperadilan 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:16

Diduga Ada Oknum Berkedok Aktivis dan Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan, Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu Minta Aparat Bertindak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:57

Penipu E-Tiket PELNI dan Calo Tiket Kapal Diciduk, Ini Modusnya Menjerat Korban

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:37

Kutip Kuitansi di Notaris Hingga Mobil Diserahkan, Sainal Lonard Bongkar Alur Transaksi Lahan Tello Baru

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:25

DUGAAN MAFIA PERS BERKEDOK PEMERAS DENGAN ANCAMAN BERITA HOAKS

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:10

Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru