KUTACANE | Bupati Aceh Tenggara mengambil langkah tegas untuk mengatur penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayahnya. Surat edaran resmi ditandatangani Bupati pada 20 Juli 2026 ini ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Aceh Tenggara. Kebijakan tersebut diambil menyusul antrean panjang kendaraan serta keluhan masyarakat terkait distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar yang dianggap mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum.
Surat edaran dengan nomor 100.3.4.2/10/2026 itu mengatur sejumlah poin penting yang harus dipatuhi pengelola SPBU maupun masyarakat. Pengisian BBM bersubsidi Pertalite dan Biosolar kini hanya boleh dilakukan mulai pukul 06.30 WIB, dengan larangan tegas modifikasi antrean atau pengisian sebelum waktu yang ditetapkan. Setiap pembeli juga diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan untuk membeli BBM.
Pengelola SPBU diinstruksikan tidak melayani pembelian Pertalite serta Biosolar menggunakan jerigen kecuali disertai Surat Rekomendasi Resmi dari instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, dan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja, termasuk kendaraan dengan tangki modifikasi. Seluruh bentuk penimbunan serta penyaluran BBM bersubsidi yang mengarah pada keuntungan pribadi secara ilegal juga dilarang keras.
Surat edaran tersebut juga mengatur batas jumlah pembelian BBM bersubsidi di tiap SPBU. Untuk kendaraan roda dua, maksimal pembelian Pertalite senilai Rp50.000. Roda tiga mendapat kuota Rp70.000, roda empat Rp250.000 dan harus menunjukkan barcode MyPertamina. Sementara untuk Biosolar, kendaraan roda empat dan roda enam maksimal Rp250.000 serta hanya bisa dilayani yang menunjukkan barcode MyPertamina, sedangkan roda sepuluh batasnya Rp500.000 per kendaraan, juga dengan barcode MyPertamina.
Pengawasan pelaksanaan aturan ini bakal melibatkan tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Linmas, dan Dinas Perhubungan. Mereka akan rutin melakukan inspeksi mendadak secara berkala di seluruh SPBU di Aceh Tenggara. Setiap pelanggaran terhadap surat edaran akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian pasokan BBM bersubsidi, pencabutan izin, hingga ancaman proses pidana sesuai aturan yang berlaku.
Seluruh ketentuan ini efektif diberlakukan mulai 21 Juli 2026 hingga waktu yang belum ditentukan, demi memastikan distribusi BBM subsidi di Aceh Tenggara dapat berjalan tertib, lancar, dan tepat sasaran serta mencegah nnya BBM bersubsidi ke tangan-tangan yang menyalahgunakan. Pemerintah daerah berharap peraturan ini dapat menaikkan disiplin penyaluran serta memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat dalam mendapatkan hak atas BBM bersubsidi.
(Heri)

























