Empat Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus DPO Penipuan dan Penggelapan

LENSA BHAYANGKARA

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:04

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak beberapa tahun lalu kembali menjadi perhatian. Hingga saat ini, terlapor yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) disebut belum berhasil diamankan, meskipun proses hukum telah berjalan cukup lama.

Kepada TIM  RADAR,  pihak pelapor mengaku kecewa terhadap perkembangan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum. Menurutnya, kasus tersebut seolah terhenti di tengah jalan meskipun berbagai tahapan penyidikan telah dilakukan.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Kasus ini sudah berlangsung cukup lama, terlapor juga sudah berstatus DPO, tetapi sampai hari ini belum ada perkembangan signifikan yang kami rasakan. Wajar jika kemudian muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan penanganan perkara ini,” ungkap pelapor kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor menilai, status DPO yang telah disandang oleh terlapor seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah lebih maksimal dalam upaya pencarian dan penangkapan.

“Kalau seseorang sudah ditetapkan sebagai DPO, tentu masyarakat berharap ada tindakan nyata yang dapat dilihat hasilnya. Jangan sampai status DPO hanya menjadi dokumen administratif tanpa adanya progres yang jelas,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TIM RADAR, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/109/V/2022/SPKT/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh tertanggal 10 Mei 2022. Hingga kini, penanganannya masih menjadi perhatian berbagai pihak karena belum adanya penyelesaian yang memberikan kepastian kepada pelapor.

Menariknya, kasus ini juga telah mendapat perhatian dari Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri. Dalam surat yang diterima pelapor, Birowassidik Bareskrim Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada Ditreskrimum Polda Aceh agar penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Selain itu, Birowassidik Bareskrim Polri bersama Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Aceh disebut akan melakukan pengawasan penyidikan secara berjenjang terhadap penanganan perkara tersebut.

Menurut pelapor, perhatian dari Mabes Polri tersebut menjadi bukti bahwa perkara yang dilaporkannya memang memerlukan pengawasan agar tidak berlarut-larut tanpa kepastian.

“Kami mengapresiasi langkah pengawasan dari Mabes Polri dan Polda Aceh. Namun yang paling kami harapkan adalah hasil nyata di lapangan. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kejelasan kapan perkara ini akan dituntaskan,” ujarnya.

Pelapor juga berharap Polres Aceh Tenggara dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik ataupun siPembuat Laporan tersebut terkait hambatan-hambatan yang menyebabkan terlapor yang telah berstatus DPO belum berhasil diamankan hingga saat ini.

Hingga berita investigasi ini diterbitkan, RADARNEWS masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polres Aceh Tenggara guna mendapatkan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang telah berlangsung cukup lama tersebut. Sebab, selain menyangkut kepastian hukum bagi pelapor, perkara ini juga menjadi ukuran kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan yang ada berjalan diPolres Agara.

LAPORAN TIM

FERNANDO. H

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Atur Ketat Pembelian BBM Bersubsidi, Aturan Berlaku Mulai 21 Juli 2026
Dugaan Pungutan PIP Lima Puluh Ribu Rupiah di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Tuntas
Bungkamnya BSI Kutacane Atas Pesan Berantai Soal Pelecehan Jadi Preseden Buruk Etika Perbankan
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Ramai Menuduh Aset Desa Raib, Pelapor Justru Dituding Punya Motif Pribadi dan Dendam Lama
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Perkuat Penindakan Sabu, Warga Diajak Aktif Laporkan Peredaran Narkotika
Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:00

Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat Di BNPB

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:58

Kombes Reza Chairul Masuk Kandidat Komandan Upacara HUT ke-81 RI, Aktivis Nasional: Bukti Kualitas Perwira Polri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:49

Soroti Tren Belanja E-Purchasing, APH Diminta Awasi Ketat Dinas Pertanian Gayo Lues

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:28

Dari Ruang Redaksi ke Kampus, SWI dan UMJ Bangun Masa Depan Wartawan Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:19

Janji Tinggal Janji Pembayaran Sewa Alat Escavator Pasca Bencana Semakin Tak Jelas

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:39

Resmi Jabat Kapolres Gayo Lues, AKBP Cakra Donya Disambut Didong Alo dan Tari Ranup Lampuan

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:27

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Seorang Perempuan Diamankan

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan Ormas Golkar!

Berita Terbaru

DAERAH

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agu 2026 - 22:51