Saat Pelanggan Mengeluh Air Mati dan Tagihan Membengkak, Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar di Tirtanadi Kembali Meledak Jadi Sorotan

REDAKSI SULSEL

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:34

50527 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com MEDAN – Dugaan kebocoran dana hingga Rp450 miliar per tahun di tubuh Perumda Tirtanadi Sumatera Utara kembali menjadi perhatian publik. Pemberitaan yang sempat viral beberapa waktu lalu hingga kini belum mendapatkan penjelasan maupun klarifikasi terbuka dari pihak perusahaan, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

 

Di tengah mencuatnya dugaan tersebut, sejumlah pelanggan justru ramai menyampaikan keluhan melalui media sosial. Berbagai komentar bermunculan, mulai dari lonjakan tagihan air yang dinilai tidak wajar, dugaan kesalahan pencatatan meteran, hingga pelayanan yang dianggap belum mampu menjawab keluhan pelanggan secara maksimal,Kamis (11/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah seorang pelanggan mengaku tagihan air yang biasanya hanya berkisar Rp60 ribu per bulan, mendadak melonjak hingga sekitar Rp1,5 juta dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Sementara pelanggan lainnya mengaku tetap dibebani pembayaran antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, meskipun pihak perusahaan menyebut terdapat dugaan kebocoran pipa di instalasi pelanggan. Ironisnya, menurut pelanggan tersebut, hingga kini belum pernah dilakukan pemeriksaan langsung terhadap meteran air maupun jaringan yang disebut mengalami kebocoran.

 

Tak hanya persoalan tagihan, sebagian masyarakat juga mengeluhkan distribusi air yang tidak lancar. Bahkan di beberapa wilayah, warga mengaku masih mengalami kesulitan memperoleh pasokan air bersih secara normal meski tetap diwajibkan membayar tagihan setiap bulannya.

 

Ketua DPW Komite Jurnalis Nusantara Indonesia (KJNI) Sumatera Utara, Reza Nasti, menilai berbagai keluhan yang bermunculan pasca viralnya pemberitaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

 

“Setelah pemberitaan ini ramai, banyak masyarakat yang menyampaikan keluhannya. Ada pelanggan yang mengaku tagihannya naik dari sekitar Rp60 ribu menjadi Rp1,5 juta dalam tiga bulan. Ada juga yang tetap ditagih Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setiap bulan dengan alasan kebocoran, namun tidak pernah dilakukan pemeriksaan secara langsung. Ini tentu menjadi pertanyaan serius yang harus dijawab,” ujar Reza Nasti.

 

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik sekaligus hak untuk memperoleh penjelasan atas berbagai persoalan yang saat ini menjadi perhatian publik.

 

“Yang menjadi sorotan bukan hanya dugaan kebocoran Rp450 miliar per tahun, tetapi juga bagaimana dampaknya terhadap pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai rakyat dibebani tagihan yang terus membengkak sementara pelayanan yang diterima justru masih banyak dikeluhkan,” katanya.

 

Reza menegaskan bahwa tidak boleh ada institusi yang merasa kebal terhadap kritik dan pengawasan publik. Sebagai perusahaan milik daerah, Perumda Tirtanadi memiliki kewajiban moral untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

“Jangan ada yang merasa kebal hukum dan kebal kritik. Ketika uang rakyat dipertanyakan dan pelayanan masyarakat menjadi keluhan, maka yang dibutuhkan adalah keterbukaan dan keberanian memberikan penjelasan, bukan memilih diam,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Reza menyampaikan bahwa KJNI Sumut akan mengawal persoalan tersebut dan segera menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumut agar dilakukan penelusuran dan pendalaman terhadap berbagai temuan yang telah menjadi perhatian publik.

 

“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang-benderang. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Namun jika ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan daerah maupun kepentingan masyarakat, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.

 

Menurut Reza, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya sebagai polemik pemberitaan. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya soal angka ratusan miliar rupiah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang menyangkut kebutuhan dasar sehari-hari.

 

“Rakyat tidak membutuhkan pencitraan. Rakyat membutuhkan air bersih, pelayanan yang baik, tarif yang wajar, dan transparansi. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya tanpa jawaban. Karena setiap rupiah yang dikelola atas nama kepentingan publik wajib dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutup Reza Nasti.

Berita Terkait

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar
Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!
Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus
Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Berita Terbaru