JAKARTA –
Upaya hukum kasasi yang diajukan Terdakwa Bambang alias Bembeng berbuah hasil. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi tersebut.
Berdasarkan Petikan Putusan Nomor 1405 K/Pid/2026 Jo. Nomor 1736/PID/2026/PT MDN jo Nomor 15/Pid.B/2026/PN Stb, perkara pidana tersebut telah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Jumat, 11 September 2026.
Majelis yang memutus perkara ini terdiri dari Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Sutarjo, S.H., M.H. dan Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Nurrahmi, S.H., M.H.
Dalam pertimbangannya setelah membaca Putusan PN Stabat tanggal 4 Mei 2026, Putusan PT Medan tanggal 22 Juni 2026, Akta Permohonan Kasasi Nomor 108/Akta Pld/Ks/2026/PN Stb tanggal 29 Juni 2026 dan Memori Kasasi tanggal 10 Juli 2026, Mahkamah Agung memutuskan:
MENGADILI:
• Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa BAMBANG alias BEMBENG;
• Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1736/PID/2026/PT MDN tanggal 22 Juni 2026;
• Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 15/Pid.B/2026/PN Stb tanggal 4 Mei 2026 tetap berlaku;
• Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara;
Pemberitahuan putusan kasasi ini telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Stabat melalui Relaas Pemberitahuan Putusan MA (Surat Tercatat) pada 16 September 2026 oleh Jurusita Pengganti Richard Indrawan.
Relaas ditujukan kepada penasihat hukum terdakwa, CHARLES W. PARDEDE, S.H., Dkk. dari Mangaraja Law Firm.
Putusan ini menjadi akhir dari perjalanan panjang perkara yang bermula dari penangkapan terdakwa pada 23 Agustus 2025 lalu.(AVID/rel)

























