Dakwaan Korupsi Gugur, Eks Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas!

REDAKSI SULSEL

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com,MEDAN – Mantan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada, Nurani Saragih, akhirnya bernapas lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis lepas (onslag van rechtsvervolging) dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (16/9/2026).

 

Hakim menyatakan seluruh dakwaan korupsi yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gugur dan tidak terbukti sebagai tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebelumnya, JPU membidik Nurani Saragih dengan pasal berlapis, yakni Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

 

Namun, benteng dakwaan jaksa runtuh di tangan Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa seluruh unsur pidana dalam pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi. Perbuatan yang dilakukan terdakwa dinilai bukan merupakan ranah hukum pidana.

 

“Menyatakan terdakwa Dwi Syafitri dan Nurani Saragih lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang didakwakan terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana,” tegas Hakim Khamozaro di Ruang Sidang Cakra PN Medan.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai karut-marut pengelolaan dana BOS yang melibatkan Nurani Saragih murni merupakan persoalan administratif. Terdakwa juga dinyatakan bersih dari tuduhan permufakatan jahat bersama Ketua Yayasan maupun Kepala SMK Ganda Husada untuk memperkaya diri sendiri.

 

Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan agar harkat, martabat, kemampuan, serta kedudukan hukum Nurani Saragih segera dipulihkan seperti sedia kala.

 

Apresiasi Tinggi dari Tim Penasehat Hukum

 

Putusan majelis hakim tersebut langsung disambut haru dan apresiasi mendalam oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa. Mereka menilai hakim bertindak jeli dan objektif dalam membedakan pelanggaran administrasi dengan tindak pidana.

 

“Sejak agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, kami optimistis bahwa klien kami akan divonis lepas. Ketua Majelis Hakim sangat aktif dan jeli dalam menggali fakta hukum di persidangan. Proses pembuktian ini berjalan dengan sangat transparan dan memuaskan bagi kami,” ungkap perwakilan Tim Penasehat Hukum usai persidangan.

 

Tim hukum menegaskan bahwa putusan ini menjadi preseden hukum yang sangat baik demi tegaknya keadilan, sekaligus membersihkan nama baik Nurani Saragih dari stigma koruptor yang selama ini melekat.

 

Menutup pernyataan mereka, jajaran Tim Penasehat Hukum yang terdiri dari Rusdiansyah Lubis, Muhammad Yani Rambe, Ardiansyah Putra Munthe, dan Muhammad Azmi menyampaikan rasa syukur yang mendalam kepada Allah SWT.

 

Mereka juga mendoakan agar jajaran hakim di PN Medan selalu diberikan kesehatan dan kekuatan untuk terus menjadi benteng keadilan yang tepercaya di Indonesia.

Berita Terkait

Kelangkaan BBM dan GAS LPG Semakin Meluas, Adi Silele : “Rakyat Menjerit”
Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Tim Resmob Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Malam Libur
Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar
Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!
Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus
Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 02:10

Rangkaian Syukuran Hari Jadi ke-78 Polwan Polres Bireuen Berlangsung Khidmat di Aula Serbaguna Mapolres

Senin, 14 September 2026 - 22:03

Kapolres Bireuen Hadiri Kegiatan Masa Ta’aruf dan Baitul Arqam Mahasiswa Baru UMMAH

Minggu, 13 September 2026 - 00:16

Polres Bireuen Gelar Pelatihan Kehumasan, PJU hingga Personel Polsek Ikuti Pembekalan Komunikasi Publik

Senin, 7 September 2026 - 17:12

Kapolres Bireuen Dorong Pengawasan dan Pembinaan Personel untuk Mencegah Pelanggaran Hukum serta Kode Etik Polri

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:24

Perambahan Hutan di Bireuen Terungkap, DLHK Aceh Sita Excavator dan Tangkap Tiga Pelaku di Lokasi

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:59

BEM Universitas Islam Aceh 2025 Resmi Dilantik, Siap Emban Amanah Organisasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 01:39

UIA Gelar Bedah Borang DKPS dan LED 2.0 untuk Prodi Pendidikan Bahasa Arab

Berita Terbaru