Bungkamnya BSI Kutacane Atas Pesan Berantai Soal Pelecehan Jadi Preseden Buruk Etika Perbankan

LENSA BHAYANGKARA

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:45

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Gelombang keresahan mengguncang Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Kutacane, Aceh Tenggara. Sejak Jumat (18/7), pesan WhatsApp berisi tudingan keras terhadap Kepala Cabang, Roni Indrawan Nasution, menyebar kilat di antara karyawan dan masyarakat. Keluhan itu tak main-main: penolakan bekerja di bawah kepemimpinan Roni, dugaan gaya kerja yang intimidatif, hingga tuduhan pelecehan verbal pada karyawati, dan ancaman bagi siapa saja yang mencoba bicara terbuka. Kekhawatiran ini meluber ke luar kantor, bergerak liar di ruang digital, memperlihatkan betapa serius luka di internal institusi keuangan syariah ini.

Mencermati pesan berantai tersebut, yang hingga kini belum terverifikasi keabsahannya, tetap tersimpan satu fakta yang jelas: ada krisis kepercayaan yang tidak bisa dianggap lalu. Sisi gelap kantor terkuak ke permukaan, memperlihatkan dugaan praktik intimidasi dan budaya takut yang mengungkung karyawan. Desakan untuk membawa masalah ini ke jalur resmi, bahkan mengancam aksi terbuka di luar kantor, menjadi penanda putusnya dialog sehat di tubuh manajemen BSI Kutacane.

Ironisnya, Kepala Cabang Roni Indrawan Nasution menolak angkat bicara. Permintaan konfirmasi, baik via WhatsApp maupun telepon, masih mengambang tanpa balasan—sebuah sikap yang kian menguatkan persepsi penghindaran, bukan penjelasan. Pihak kehumasan BSI Aceh, Nasruddin, pun tampil dengan tanggapan datar: “Belum ada bukti yang valid.” Dengan kata lain, manajemen cenderung pasif, nyaris menepis sebelum benar-benar menyelidiki persoalan di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini justru menempatkan BSI dalam posisi genting. Bukan sekadar soal benar atau tidaknya isi pesan yang beredar, melainkan respon lamban dan tertutup manajemen terhadap suara-suara kerisauan di internal. Penghambatan informasi semacam ini bisa menjadi boomerang, sebab lembaga sekelas bank syariah wajib menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Tanpa langkah investigatif yang nyata dan terbuka, tudingan terus berseliweran, kepercayaan publik kian digerus.

Manajemen BSI, baik di Kutacane maupun di tingkat pusat, seharusnya sadar bahwa membiarkan rumor berkembang tanpa tindakan cek fakta adalah kelalaian fatal. Pembiaran seperti ini ibarat menambah bara dalam sekam—kepercayaan yang telah retak bisa runtuh sepenuhnya. Para pegawai terperangkap dalam situasi tak pasti, atmosfer kerja rusak, pelayanan kepada nasabah pun rawan terganggu akibat suhu ketidaknyamanan yang terus naik.

Dampaknya jelas: masyarakat mulai bertanya-tanya, sampai kapan isu ini diabaikan? Bsi yang seharusnya menjadi panutan integritas justru digerogoti oleh persoalan internal yang lambat ditangani. Jika aspirasi dan keluhan karyawan dibungkam dengan diam seribu bahasa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat institusi, namun juga rasa aman bekerja dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan itu sendiri.

Jika Bank Syariah Indonesia masih ingin dianggap sebagai lembaga yang beradab, sudah waktunya meninggalkan pola respons tertutup. Klarifikasi terbuka, investigasi yang objektif, dan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran adalah mandat mutlak bagi penyelamatan moral di tubuh bank ini. Kebenaran tak bisa terus dipinggirkan, dan publik menunggu langkah nyata—bukan alasan pengalihan. Keadilan internal adalah ujian sesungguhnya bagi reputasi dan kredibilitas institusi keuangan syariah hari ini.

Laporan : Salihan Beruh/Red

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Atur Ketat Pembelian BBM Bersubsidi, Aturan Berlaku Mulai 21 Juli 2026
Dugaan Pungutan PIP Lima Puluh Ribu Rupiah di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Tuntas
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Empat Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus DPO Penipuan dan Penggelapan
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Ramai Menuduh Aset Desa Raib, Pelapor Justru Dituding Punya Motif Pribadi dan Dendam Lama
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Perkuat Penindakan Sabu, Warga Diajak Aktif Laporkan Peredaran Narkotika
Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Berita Terbaru