KARO,LENSABHAYANGKARA – Dugaan tindakan pemalsuan dokumen administrasi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo kembali mencuat. Kali ini, sebuah Surat Perintah Tugas (SPT) beratasnamakan Kantor Kepala Desa Buluh Pancur, Kecamatan Juhar, diduga kuat telah dimanipulasi oleh oknum tertentu.
Berdasarkan dokumen yang beredar, SPT tersebut tertanggal Buluh Pancur, 23 Juni 2026, dengan perihal penugasan sebagai Operator Siks-Ng di Kantor Kepala Desa Buluh Pancur, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo. Surat itu mencantumkan nama Reberliana Kaban, yang lahir di Pamah pada 20 September 1997, sebagai pihak yang diberi tugas.
Namun, keabsahan surat tersebut langsung dibantah keras oleh pimpinan tertinggi di desa tersebut. Kepala Desa Buluh Pancur, Santariana br Sembiring, dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat perintah tugas (SPT) tersebut.
”Saya dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak pernah menandatangani surat SPT tersebut,” ujar Kepala Desa Buluh Pancur saat dikonfirmasi terkait keberadaan dokumen yang mencatut namanya sebagai pemberi mandat.
Persoalan ini semakin pelik dengan adanya dugaan keterlibatan perangkat desa lainnya. Sekretaris Desa Buluh Pancur, Hatika Halawa, diduga kuat ikut terlibat dalam persoalan pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen ini.
Pasalnya, yang bersangkutan diketahui ikut serta mengantarkan surat SPT tersebut ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karo pada saat itu.
Melihat adanya kejanggalan, pencatutan nama, serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi pemerintahan desa ini, kasus tersebut menuai kecaman keras. Oknum-oknum yang diduga terlibat dalam manipulasi dokumen ini kini terancam akan segera dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib agar dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)

























