Ketua KAKI Jatim Sarankan Febrie Ardiansyah Tunjukkan Sikap dan Hormati Proses Hukum, Bukan Ajukan Praperadilan 

REDAKSI SULSEL

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:11

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Langkah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, yang mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapat sorotan tajam dari Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh. Hosen.

 

Menurut Hosen, sebagai mantan Jampidsus yang selama ini dikenal berada di garda terdepan dalam penindakan kasus korupsi, Febrie semestinya menunjukkan sikap sebagai penegak hukum yang menghormati proses hukum, bukan justru menggugatnya melalui praperadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kalau memang yakin tidak bersalah, hadapi saja proses hukumnya. Tidak perlu berlindung di balik praperadilan. Buktikan di persidangan,” tegas Moh. Hosen, Jumat (7/8/2026).

 

Hosen mengatakan, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie terlibat dalam penanganan berbagai perkara korupsi besar. Karena itu, menurutnya, Febrie tentu memahami bahwa setiap tersangka memiliki hak membela diri, tetapi proses pembuktian yang utama tetap berada di persidangan.

 

“Beliau dulu memproses banyak tersangka korupsi. Kini ketika dirinya menghadapi persoalan hukum, tunjukkan sikap yang sama. Hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

 

KAKI Jatim menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Siapa pun yang berhadapan dengan hukum, termasuk mantan pejabat tinggi penegak hukum, harus diperlakukan sama tanpa keistimewaan.

 

“Penerapan prinsip equality before the law harus benar-benar dibuktikan. Jangan sampai publik melihat ada standar yang berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis,” kata Hosen.

 

Meski mengkritik langkah praperadilan tersebut, Hosen juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Ardiansyah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Syaif)

 

#Presiden Prabowo Subianto

#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

#Jaksa Agung Burhanuddin

#Ketua KPK Setyo Budiyanto

Berita Terkait

Prajurit Korem 143/HO Antarkan Paskibraka Sultra Raih Juara 2 Umum LKBB-PB MPR RI
Wartawan dan Organisasi Pers Bahas Implikasi RUU Perampasan Aset dalam Seminar SWI
Maulid Nabi di Ponpes Al-Huda Marzuki Al-Jazuli, Momentum Meneladani Akhlak Rasul dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah
Cafe di Jl. AP Pettarani Makassar Dirusak Orang Tak Dikenal, Pemilik Resmi Lapor Polisi
Tender Dermaga Kajang Rp30,9 Miliar Dipertanyakan, JAS Soroti Rekam Jejak dan Afiliasi Peserta
Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Semangat Kemerdekaan Satukan Warga Babakan Talang ,  Karang Taruna RW 02 Desa Bojongkoneng Gelar Pesta Rakyat Penuh Kebersamaan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Berita Terbaru