Ahli: Kasus Pengalihan Aset PTPN II Belum Layak Dibawa ke Ranah Pidana

REDAKSI MEDAN

Senin, 20 April 2026 - 20:27

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Dua ahli hukum menyatakan perkara pengalihan aset PTPN II sekarang PTPN I Regional I kepada PT Nusa Dua Propertindo ( NDP) belum layak dibawa ke ranah pidana karena masih ada penyelesaian Hukum Administrasi Negara sehingga para terdakwa tidak layak dipidana

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan atas 4 terdakwa Irwan Peranginangin,dkk di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendapat itu disampaikan Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang SH MH, serta Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda SH MH dalam sidang lanjutan 4 terdakwa Irwan Peranginangin,dkk di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/4/2026).

Menurut Chairul Huda bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, sekarang menjadi pasal 603 dan 604 KUHP merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya akibat yaitu adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.

Menurut mereka, dalam perkara pengalihan aset PTPN II, unsur tersebut belum terpenuhi. Hal ini karena belum adanya kejelasan teknis terkait kewajiban penyerahan 20 persen tanah, serta proses pembahasan yang masih berlangsung antara para pihak.

“Kerugian negara belum dapat dinyatakan terjadi karena mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut masih belum jelas dan masih dalam proses pembahasan,” ungkap Dian Puji Nuhraha dihadapan Majelis Hakim diketuai Muhammad Kasim beranggotan Yusafrihardi Girsang dan Benhard Panjaitan

Selain itu, ahli Pidana Chairul Huda juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus ini. Pihak yang berkewajiban disebut masih menunjukkan itikad untuk memenuhi ketentuan, namun menunggu kejelasan aturan teknis dari instansi terkait.

“Dari perspektif hukum administrasi negara, para ahli menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administratif,” ujar Dr Dian Puji Nugraha

Menurutnya, penetapan mengenai kewajiban serta petunjuk teknis pelaksanaannya dinilai menjadi langkah awal sebelum dapat menilai adanya pelanggaran hukum.

” Sebelum ada aturan yang jelas, maka belum bisa ditentukan adanya perbuatan melawan hukum ( PMH),” ujar Chairul Huda

Para ahli juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, penilaian kerugian negara oleh pihak di luar BPK dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Dengan demikian, para ahli menyimpulkan bahwa perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi yang belum tuntas, sehingga belum memenuhi unsur untuk diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang untuk pemeriksaan terdakwa dan saksi mahkota (Opunk)

Dua saksi ahli saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Medan (Opunk)

Berita Terkait

Dipimpin Ketua Dede Lubis, PC GM FKPPI 0201 Kota Medan Ziarah dan Tabur Bunga HUT ke 48 GM FKPPI di TMP Bukit Barisan Bersama PD II
Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan
Lapas Sibolga Gandeng Pemkot dan Perguruan Tinggi Kembangkan Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan
Istri Boby Santana Sembiring Bantah Informasi Soal Transaksi Sewa HP di Rutan Kelas I Medan
Putusan MA Tegaskan Kewajiban Rp1,128 Miliar, Kuasa Hukum Minta Segera Dilaksanakan
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Laksanakan Komsos ,Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Berikan Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kampar
Jumat Berkah GRIB Jaya Medan di Masjid Al Baitul Amin, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan untuk Jamaah

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Berita Terbaru