Janda Dua Anak Lawan Dugaan Perampasan Mobil di Jalan, Perkara Debt Collector Kini Disidangkan di PN Semarang

REDAKSI SULSEL

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:20

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABHAYANGKARA.COM, SEMARANG – Kasus dugaan perampasan mobil oleh sekelompok debt collector yang sempat viral di media sosial kini memasuki babak baru. Seorang warga bernama Astrie Apresitha terus memperjuangkan haknya dengan menempuh jalur hukum dan berharap mendapatkan keadilan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada 13 November 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Jalan Barito Raya, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. Saat itu, Astrie yang merupakan seorang janda dan tulang punggung bagi dua anaknya, termasuk seorang balita berusia sekitar dua tahun, mengaku mengalami penghentian kendaraan secara paksa di tengah perjalanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut keterangan yang disampaikan, mobil yang dikendarainya diduga dihentikan oleh sejumlah orang yang disebut sebagai debt collector. Kendaraan korban disebut dipepet oleh dua mobil lain dan satu motor sebelum akhirnya mobil yang digunakannya diambil di lokasi kejadian.

 

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan sempat ramai diperbincangkan karena menyangkut dugaan tindakan penarikan kendaraan di jalan yang dinilai tidak manusiawi, terlebih saat korban sedang bersama anak kecil.

 

Hingga 3 Juni 2026, Astrie mengaku masih berjuang mencari keadilan melalui jalur hukum. Ia berharap proses yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang dapat memberikan kepastian hukum serta kejelasan atas nasib kendaraan yang menurutnya merupakan sarana penting untuk menunjang kehidupan dan kebutuhan keluarganya.

 

“Sebagai seorang ibu yang membesarkan dua anak, saya hanya berharap mendapatkan keadilan dan hak saya dapat dipulihkan melalui proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Astrie.

 

Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan dan menjadi perhatian berbagai pihak yang menantikan putusan pengadilan. Sementara itu, semua pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tim

Berita Terkait

Prajurit Korem 143/HO Antarkan Paskibraka Sultra Raih Juara 2 Umum LKBB-PB MPR RI
Wartawan dan Organisasi Pers Bahas Implikasi RUU Perampasan Aset dalam Seminar SWI
Maulid Nabi di Ponpes Al-Huda Marzuki Al-Jazuli, Momentum Meneladani Akhlak Rasul dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah
Cafe di Jl. AP Pettarani Makassar Dirusak Orang Tak Dikenal, Pemilik Resmi Lapor Polisi
Tender Dermaga Kajang Rp30,9 Miliar Dipertanyakan, JAS Soroti Rekam Jejak dan Afiliasi Peserta
Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Semangat Kemerdekaan Satukan Warga Babakan Talang ,  Karang Taruna RW 02 Desa Bojongkoneng Gelar Pesta Rakyat Penuh Kebersamaan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Berita Terbaru