Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

REDAKSI MEDAN

Senin, 13 April 2026 - 18:25

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA —

Tim Advokasi Marjani (TAM) resmi menyampaikan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua TAM, Ahmad Yusuf, S.H di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, saat mendampingi pemeriksaan Marjani oleh penyidik KPK, Senin (13/04).

Ahmad Yusuf menegaskan bahwa pihaknya sedang melayangkan surat keberatan resmi kepada pimpinan KPK, yang pada pokoknya meminta evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan. Ia menilai penetapan Marjani sebagai tersangka tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah. Tidak ada bukti penerimaan uang, tidak ada aliran dana ke rekening klien kami dan tidak ada keterlibatan aktif dalam peristiwa pidana yang disangkakan,” ujar Ahmad Yusuf kepada wartawan di halaman Gedung KPK.

Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, keberadaan aliran dana atau financial trail merupakan elemen penting dalam membangun konstruksi hukum. Namun, dalam kasus ini, tim kuasa hukum tidak menemukan adanya bukti transaksi keuangan yang mengarah kepada Marjani maupun indikasi sebagai penerima manfaat (beneficial owner).

“Kalau kita bicara korupsi, harus jelas aliran dananya ke siapa. Dalam perkara ini, justru tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa klien kami menerima atau menguasai dana tersebut,” katanya.

Ahmad Yusuf juga mengungkapkan adanya indikasi bahwa aliran dana dalam perkara tersebut justru mengarah kepada pihak lain, termasuk dalam aktivitas operasional tertentu yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Marjani. Hal ini, menurutnya, menguatkan dugaan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam penetapan subjek hukum oleh penyidik.

Selain itu, TAM juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dan inkonsistensi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menyebut terdapat perubahan keterangan yang tidak sejalan antara satu alat bukti dengan alat bukti lainnya.

“Kami menemukan adanya inkonsistensi dalam BAP, yang menunjukkan bahwa konstruksi perkara ini tidak dibangun secara solid. Dalam hukum pidana, pembuktian harus konsisten dan saling menguatkan, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Yusuf menilai proses hukum yang dijalani kliennya berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum pidana, seperti asas praduga tidak bersalah, asas legalitas, serta prinsip due process of law. Ia juga menyinggung bahwa dalam perspektif hukum modern, penegakan hukum seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) dan dilakukan secara hati-hati.

Dalam surat keberatan yang diajukan, TAM meminta KPK untuk membatalkan penetapan Marjani sebagai tersangka, menghentikan penyidikan terhadap kliennya, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkara. Selain itu, tim kuasa hukum juga mendesak dilakukan penelusuran aliran dana secara objektif guna memastikan siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.

“Kami meminta KPK untuk objektif dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan dalam proses hukum ini,” kata Ahmad Yusuf.

Ia menambahkan, apabila permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya tidak akan ragu menempuh langkah hukum lanjutan demi memperjuangkan hak kliennya.

“Semua upaya hukum akan kami tempuh. Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi juga tentang menjaga integritas penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Marjani sendiri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK pada hari ini. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Sementara itu, pihak KPK hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Marjani.

(red)

Berita Terkait

Polsek Perbaungan Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor, Sabu Turut Diamankan
Sambut HBP ke-62, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Razia Insidentil, Pastikan Bersih Narkoba dan Praktik Penipuan Lodes
Polsek Perbaungan Polres Sergai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kelurahan Batang Terap
Ahli: Kasus Pengalihan Aset PTPN II Belum Layak Dibawa ke Ranah Pidana
Disaksikan Mentan: PTPN IV PalmCo dan ITS Teken MoU Inovasi Biogasoline Dorong Ketahanan Energi Nasional
Bupati Agam Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolda Riau atas Bantuan Penanganan Bencana
Kepala Rutan Tarutung Tegaskan Zero Narkoba, Penipuan Online, dan Judol di Dalam Rutan
Halalbihalal Satgas IPK Medan Jadi Ajang Konsolidasi Besar Kader

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:15

Skandal Pendidikan? Dana BOS Miliaran Mengalir, Orang Tua Siswa Tetap Dibebani di SMAN 1 Batang Kuis

Selasa, 21 April 2026 - 10:12

Aroma Korupsi Menyengat di Sekolah Negeri: BOS Miliaran Menguap, Pungutan Liar Jalan Terus!

Senin, 20 April 2026 - 20:46

Program Kambing Desa Purwodadi Dinilai Janggal, Dugaan Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta Mencuat ke Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 23:29

Malam Terakhir Gathering Adobe Rokan Group di Harau Diwarnai Dialog Terbuka, Staf dan Direksi Bertukar Gagasan Secara Interaktif

Jumat, 17 April 2026 - 19:28

Warga dan Perangkat Desa Buntu Bedimbar Perbaiki Pagar Kantor Desa, BPD Tepis Isu Anggaran yang Dinilai Tidak Berimbang

Kamis, 16 April 2026 - 11:37

Hak Pensiun Duda ASN Mandek 3 Tahun, Mediasi Buntu, Kadis Kesehatan Medan Disorot Soal Disiplin Kerja

Selasa, 14 April 2026 - 21:17

Gawat! Judi Tembak Ikan Menggurita di Namorambe, Diduga Dibekingi Oknum, Aparat Penegak Hukum Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

Selasa, 14 April 2026 - 13:04

Bau Busuk Dana BOS 2025 Rp3,45 Miliar di SMKN 1 Lubuk Pakam Tercium Keras, Pungutan Rp100 Ribu/Siswa Disorot Tajam

Berita Terbaru