BNN Temukan Liquid Vape Mengandung Narkotika, GARNIZUN Desak Larangan Nasional

REDAKSI MEDAN

Kamis, 9 April 2026 - 20:00

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA —
Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN) sekaligus Advokat H. Ardiansyah Saragih, S.H., M.H., menilai usulan pelarangan vape atau rokok elektrik yang disampaikan Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan langkah hukum strategis untuk menutup celah baru peredaran narkotika di Indonesia.

Sebagai praktisi hukum, Ardiansyah menegaskan bahwa perkembangan modus operandi kejahatan narkotika telah berubah drastis. Media konsumsi narkoba kini tidak lagi identik dengan alat tradisional, melainkan menyusup melalui perangkat modern seperti vape yang selama ini dianggap produk gaya hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dari perspektif hukum pidana, negara wajib hadir ketika suatu barang terbukti menjadi sarana kejahatan. Vape saat ini telah bergeser fungsi menjadi medium konsumsi narkotika terselubung,” tegas Ardiansyah, di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Temuan BNN Jadi Dasar Kuat Regulasi

Pernyataan tersebut merespons paparan Kepala BNN Suyudi Ario Seto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi III DPR RI, yang mengungkap hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape.

Dari 341 sampel yang diuji, ditemukan kandungan ganja sintetis, etomidate — obat bius kategori narkotika golongan II — hingga methamphetamine atau sabu.

Menurut Ardiansyah, temuan ilmiah tersebut telah memenuhi unsur legal reasoning bagi negara untuk mengambil kebijakan pembatasan bahkan pelarangan.

“Jika suatu produk terbukti berulang kali menjadi instrumen tindak pidana narkotika, maka pembentuk undang-undang memiliki legitimasi konstitusional untuk melarangnya,” jelasnya.

Perlindungan Generasi Muda Jadi Dasar Filosofis

Advokat yang aktif dalam gerakan anti narkotika itu menilai pelarangan vape bukan semata-mata kebijakan represif, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap generasi muda dari ancaman narkotika modern.

Ia mengingatkan bahwa munculnya 1.386 jenis zat psikoaktif baru di dunia dan 175 jenis di Indonesia menunjukkan sindikat narkoba terus beradaptasi dengan teknologi dan tren sosial.

“Hukum tidak boleh statis. Ketika narkotika menggunakan teknologi baru, maka regulasi juga harus bergerak cepat mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.

Dorong Masuk dalam RUU Narkotika

Ardiansyah mendesak DPR RI agar memasukkan klausul pelarangan vape dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika yang masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.

Menurutnya, harmonisasi regulasi dengan KUHP dan KUHAP terbaru harus sekaligus memperkuat pendekatan pencegahan, bukan hanya penindakan.

Ia juga menyoroti langkah tegas sejumlah negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dahulu melarang vape sebagai bentuk kebijakan preventif terhadap penyalahgunaan narkotika.

“Sebagai advokat, saya melihat ini bukan isu industri, melainkan isu keselamatan bangsa. Negara harus memilih berdiri di pihak perlindungan masyarakat,” pungkas Ardiansyah Saragih.

GARNIZUN, lanjutnya, siap mengawal proses legislasi serta memberikan masukan akademik dan yuridis agar regulasi narkotika Indonesia semakin kuat menghadapi ancaman kejahatan narkoba generasi baru.(AVID)

Berita Terkait

Dipimpin Ketua Dede Lubis, PC GM FKPPI 0201 Kota Medan Ziarah dan Tabur Bunga HUT ke 48 GM FKPPI di TMP Bukit Barisan Bersama PD II
Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan
Lapas Sibolga Gandeng Pemkot dan Perguruan Tinggi Kembangkan Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan
Istri Boby Santana Sembiring Bantah Informasi Soal Transaksi Sewa HP di Rutan Kelas I Medan
Putusan MA Tegaskan Kewajiban Rp1,128 Miliar, Kuasa Hukum Minta Segera Dilaksanakan
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Laksanakan Komsos ,Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Berikan Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kampar
Jumat Berkah GRIB Jaya Medan di Masjid Al Baitul Amin, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan untuk Jamaah

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Berita Terbaru