TERLANTAR LEBIH DARI SETAHUN! Dua Laporan Dugaan Korupsi Desa Sukajaya Terkendala BPN Lebak, Polres Lebak Dinilai Tidak Tegas

REDAKSI MEDAN

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:16

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK, – Dua laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, yang diajukan lebih dari satu tahun lalu, belum menemukan titik terang. Kondisi ini menjadi sorotan publik terkait standar penanganan kasus di Kepolisian Resor (Polres) Lebak.

Laporan yang diajukan Haji Yanto (LP/94/B/IV/2025) dan Hj Omas (LP/93/B/IV/2025) pada 28 April 2025 hingga Jumat (6/3/2026) masih dalam tahap penyelidikan. Padahal, tujuh saksi dan terduga pelaku oknum pegawai desa telah memberikan keterangan sejak 4 Desember 2025.

Menurut para pelapor, hambatan utama adalah ketidakhadiran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak dan keterlambatan penerimaan informasi Surat Perintah Penyelidikan Hubungan Pidana (SP2HP). Hal ini memunculkan spekulasi bahwa penyidik kesulitan bertindak tegas terhadap kasus yang sudah bermula sejak tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelidikan, penyidik berwenang memanggil pihak terkait termasuk instansi pemerintah dan mengambil langkah tegas jika ada penolakan. Namun, hingga kini belum ada tindakan konkrit seperti panggilan paksa atau koordinasi dengan BPN Provinsi Banten maupun pusat.

Komarudin, yang mewakili Hj Omas, menegaskan bahwa ketidakberanian penyidik untuk bertindak sesuai aturan menunjukkan kekurangan strategi dalam menangani hambatan dari lembaga selevel. “Polres Lebak tidak boleh hanya berdiam diri. Ada aturan yang jelas panggilan paksa bisa dilakukan, koordinasi dengan tingkat yang lebih tinggi bisa dilaksanakan agar keadilan tidak tertunda,” ujarnya.

Keterbatasan komunikasi juga menjadi poin kritis. Pelapor mengaku harus datang ke kantor Polres Lebak secara berkala untuk mempertanyakan perkembangan, bukan menerima informasi secara aktif dari penyidik. Padahal, dalam standar pelayanan kepolisian, penyidik memiliki kewajiban memberikan pembaruan berkala.

“Hanya ingin proses hukum berjalan dengan benar dan tidak dipermainkan. Slogan ‘Polri Mengayomi dan Melayani Masyarakat’ bukan hanya kata-kata kosong,” tandas Haji Yanto, salah satu pelapor.

Para pelapor menekankan bahwa ketidakhadiran BPN Lebak tak dapat dianggap hambatan tak teratasi. SOP penyelidikan yang jelas seharusnya menjadi landasan untuk mengambil langkah yang diperlukan. Polres Lebak diharapkan segera memberikan penjelasan resmi dan tindakan nyata untuk mengakhiri ketidakpastian.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam upaya mengonfirmasi keterangan resmi dari Polres Lebak dan BPN Lebak terkait perkembangan kasus.(Enggar)

Berita Terkait

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Diduga Buang Limbah Sembarangan, Pengolahan Getah Pinus Disorot
Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT
SEMMI Sulsel Gelar Aksi di PT KIMA dan Kejati, Nilai Direktur Utama Gagal Total Kelola Kawasan Industri
Hanin Nailal Husna Raih Beasiswa Teladan Jalur Tahfidz 30 Juz di UIN Malang
Berita Media LensaBhayangkara Tentang Dugaan Peredaran Narkoba di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Dipastikan Hoaks dan Tidak Berdasar
Dukung Penuh Berdirinya SPPG Binjai 2 Kecamatan Medan Denai, Mulya Koto Angkat Bicara
Siaran Pers Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba, HP Ilegal dan Peniouan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:43

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:09

Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 23:06

Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas

Senin, 8 Juni 2026 - 20:48

PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III

Senin, 8 Juni 2026 - 11:51

Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:35

Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:45

Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:29

MEGA SKANDAL PDAM TIRTANADI! Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar per Tahun, Siapa Bermain di Balik Hilangnya Uang Rakyat?

Berita Terbaru