Partisipasi Masyarakat Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya Dalam Pengawasan Pembangunan Desa

REDAKSI MEDAN

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:25

50209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau,
Menyoroti pemberitaan beberapa media online terkait dugaan tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Syaifuddin seorang pemerhati penggunaan Dana Desa menyampaikan statemennya di media ini, Jumat (19/12/2025).

Dalam pernyataannya via seluler, Syaifuddin mengatakan agar partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal, diperlukan pendidikan dan pemahaman yang lebih baik di kalangan warga.

Ditambahkannya, kesadaran akan pentingnya pengawasan tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab segelintir tokoh masyarakat, pemerhati, wartawan, LSM dan penggiat Anti Korupsi, sementara mayoritas warga hanya terlibat secara tidak langsung atau sekadar mendelegasikan partisipasinya kepada pihak luar yang belum tentu mengetahui persis persoalan di desa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang diberitakan beberap media online, bahwa sebuah lembaga yang menamakan dirinya SAMAR ( Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal ) akan melakukan aksi yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 19 Desember 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar, yang berinisial KKB berkaitan dengan pengelolaan Pendapatan Asli Desa yang dinilai tidak transparan, khususnya yang bersumber dari kebun sawit milik desa.

Menyikapi persoalan dugaan tindak pidana korupsi PAD Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya ini, Syaifuddin sangat mendukung partisipasi masyarakat khususnya lembaga SAMAR untuk mengawasi pengelolaan PAD ini agar masyarakatnya dapat merasakan hasil kebun desa yang dikelola oleh pengurus Desa Tambusai.

Namun Syaifuddin sebagai pemerhati sangat menyayangkan apa yang dilakukan aliansi ini sebagaimana yang beredar diberbagai media, bahwa mereka telah melakukan penelusuran internal. Kemudian jika hal itu benar telah dilakukan, maka seharusnya sebelum melakukan penyampaian pendapat di depan umum, selayaknya SAMAR menyampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi agar apa yang dituduhkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena jika tidak dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, maka akan memunculkan fitnah dan pencemaran nama baik Kepala Desa tersebut.

Lebih lanjut berdasarkan statemen SAMAR ( Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal ) menyatakan Desa Tambusai melakukan pengelolaan kebun sawit desa seluas ±12 hektare dengan produksi kebun sawit desa diperkirakan mencapai ±18 ton per bulan atau sekitar ±216 ton per tahun, dengan potensi pendapatan mencapai ±Rp583.000.000 per tahun. Namun, PAD yang tercatat dan dilaporkan hanya sekitar ±Rp100.000.000 per tahun. Dengan demikian, terdapat selisih PAD sebesar ±Rp.483.000.000 yang dinilai tidak dapat dijelaskan oleh Kepala Desa.

Menyikapi hal tersebut, Syaifuddin menyampaikan bahwa dari rule model pernyataan tersebut lebih didominasi kepada asumsi dari adik-adik mahasiswa dan bukan merupakan data hasil penelusuran internal yang mereka lakukan.

Syaifuddin berpesan kepada adik-adik yang tergabung di aliansi SAMAR ( Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal ) agar dalam melakukan aksi ini harus secara murni agar tidak terkesan ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Partisipasi Masyarakat Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya Dalam Pengawasan Pembangunan Desa

Menyoroti pemberitaan beberapa media online terkait dugaan tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Syaifuddin seorang pemerhati penggunaan Dana Desa menyampaikan statemennya di media ini, Jumat (19/12/2025).

Dalam pernyataannya via seluler, Syaifuddin mengatakan agar partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal, diperlukan pendidikan dan pemahaman yang lebih baik di kalangan warga.

Ditambahkannya, kesadaran akan pentingnya pengawasan tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab segelintir tokoh masyarakat, pemerhati, wartawan, LSM dan penggiat Anti Korupsi, sementara mayoritas warga hanya terlibat secara tidak langsung atau sekadar mendelegasikan partisipasinya kepada pihak luar yang belum tentu mengetahui persis persoalan di desa tersebut.

Seperti yang diberitakan beberapa media online, bahwa sebuah lembaga yang menamakan dirinya SAMAR ( Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal ) akan melakukan aksi yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 19 Desember 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar, yang berinisial KKB berkaitan dengan pengelolaan Pendapatan Asli Desa yang dinilai tidak transparan, khususnya yang bersumber dari kebun sawit milik desa.

Menyikapi persoalan dugaan tindak pidana korupsi PAD Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya ini, Syaifuddin sangat mendukung partisipasi masyarakat khususnya lembaga SAMAR untuk mengawasi pengelolaan PAD ini agar masyarakatnya dapat merasakan hasil kebun desa yang dikelola oleh pengurus Desa Tambusai.

Namun Syaifuddin sebagai pemerhati sangat menyayangkan apa yang dilakukan aliansi ini sebagaimana yang beredar diberbagai media, bahwa mereka telah melakukan penelusuran internal. Kemudian jika hal itu benar telah dilakukan, maka seharusnya sebelum melakukan penyampaian pendapat di depan umum, selayaknya SAMAR menyampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi agar apa yang dituduhkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena jika tidak dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, maka akan memunculkan fitnah dan pencemaran nama baik Kepala Desa tersebut.

Lebih lanjut berdasarkan statemen SAMAR ( Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal ) menyatakan Desa Tambusai melakukan pengelolaan kebun sawit desa seluas ±12 hektare dengan produksi kebun sawit desa diperkirakan mencapai ±18 ton per bulan atau sekitar ±216 ton per tahun, dengan potensi pendapatan mencapai ±Rp583.000.000 per tahun. Namun, PAD yang tercatat dan dilaporkan hanya sekitar ±Rp100.000.000 per tahun. Dengan demikian, terdapat selisih PAD sebesar ±Rp.483.000.000 yang dinilai tidak dapat dijelaskan oleh Kepala Desa.

Menyikapi hal tersebut, Syaifuddin menyampaikan bahwa dari rule model pernyataan tersebut lebih didominasi kepada asumsi dari adik-adik mahasiswa dan bukan merupakan data hasil penelusuran internal yang mereka lakukan.

Syaifuddin berpesan kepada adik-adik yang tergabung di aliansi SAMAR ( Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal ) agar dalam melakukan aksi ini harus secara murni agar tidak terkesan ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Ril)

Berita Terkait

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Diduga Buang Limbah Sembarangan, Pengolahan Getah Pinus Disorot
Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT
SEMMI Sulsel Gelar Aksi di PT KIMA dan Kejati, Nilai Direktur Utama Gagal Total Kelola Kawasan Industri
Hanin Nailal Husna Raih Beasiswa Teladan Jalur Tahfidz 30 Juz di UIN Malang
Berita Media LensaBhayangkara Tentang Dugaan Peredaran Narkoba di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Dipastikan Hoaks dan Tidak Berdasar
Dukung Penuh Berdirinya SPPG Binjai 2 Kecamatan Medan Denai, Mulya Koto Angkat Bicara
Siaran Pers Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba, HP Ilegal dan Peniouan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:43

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:09

Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 23:06

Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas

Senin, 8 Juni 2026 - 20:48

PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III

Senin, 8 Juni 2026 - 11:51

Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:35

Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:45

Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:29

MEGA SKANDAL PDAM TIRTANADI! Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar per Tahun, Siapa Bermain di Balik Hilangnya Uang Rakyat?

Berita Terbaru