Perkuat Pidana Non-Pemenjaraan, Bapas Palangka Raya dan Pemkab Kapuas Teken Nota Kesepakatan Kerja Sosial

REDAKSI MEDAN

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:23

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas terkait penunjukan lokasi pelaksanaan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak serta Pidana Kerja Sosial, pada Kamis (11/12/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bapas Palangka Raya ini menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi pidana alternatif sesuai amanat KUHP baru di wilayah Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penandatanganan tersebut sekaligus menjadi perjanjian kerja sama ke-3 dari total 5 wilayah kerja yang ditargetkan Bapas Palangka Raya.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, bersama Bupati Kapuas, H. M. Wiyatno. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam penerapan ketentuan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menekankan pendekatan pembinaan, kemanusiaan, dan keadilan restoratif.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kabid Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Kalteng, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemerintah Kabupaten Kapuas, perwakilan Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Soemarno Sosroatmodjo, Camat selat, serta jajaran OPD Kabupaten Kapuas. Kehadiran lintas sektor ini menjadi bukti nyata dukungan bersama dalam memperkuat pelaksanaan pidana non-pemenjaraan di era KUHP nasional yang baru.

Dalam sambutannya, Kepala Bapas Palangka Raya menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam memperluas ruang pelaksanaan pidana non-pemenjaraan.

Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan pidana alternatif tidak hanya diperuntukkan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), tetapi juga bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun, sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.

Ketentuan ini mencerminkan arah pembaruan hukum yang lebih humanis dan proporsional, dengan menempatkan pidana penjara sebagai pilihan terakhir.

“Kerja sama ini bukan hanya administratif, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan tetap menjunjung nilai kemanusiaan dan pembinaan,” ungkap Theo dalam sambutannya.

Sementara itu, Bupati Kapuas H. M. Wiyatno menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bapas Palangka Raya dan menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam menyediakan sarana dan lokasi yang dibutuhkan.

“Kami berkomitmen mendukung pelaksanaan pidana alternatif yang lebih humanis, sesuai arah pembaruan hukum nasional,” ujarnya.

Setelah penyampaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja oleh kedua belah pihak, yang menjadi simbol penguatan hubungan kelembagaan dan komitmen menyediakan fasilitas representatif untuk pelaksanaan pidana alternatif di wilayah Kabupaten Kapuas.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pertukaran cinderamata antara Kepala Bapas dan Bupati Kapuas sebagai bentuk penghargaan dan penguatan hubungan kelembagaan.

Rangkaian kegiatan berjalan dengan hikmat dan lancar. Kemudian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta yang hadir.

Melalui kerja sama ini, diharapkan implementasi pidana alternatif di Kabupaten Kapuas dapat berjalan lebih terstruktur, terawasi, dan juga memberikan dampak positif baik bagi klien pemasyarakatan maupun masyarakat luas.(AVID/rel)

Berita Terkait

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Diduga Buang Limbah Sembarangan, Pengolahan Getah Pinus Disorot
Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT
SEMMI Sulsel Gelar Aksi di PT KIMA dan Kejati, Nilai Direktur Utama Gagal Total Kelola Kawasan Industri
Hanin Nailal Husna Raih Beasiswa Teladan Jalur Tahfidz 30 Juz di UIN Malang
Berita Media LensaBhayangkara Tentang Dugaan Peredaran Narkoba di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Dipastikan Hoaks dan Tidak Berdasar
Dukung Penuh Berdirinya SPPG Binjai 2 Kecamatan Medan Denai, Mulya Koto Angkat Bicara
Siaran Pers Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba, HP Ilegal dan Peniouan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:43

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:09

Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 23:06

Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas

Senin, 8 Juni 2026 - 20:48

PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III

Senin, 8 Juni 2026 - 11:51

Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:35

Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:45

Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:29

MEGA SKANDAL PDAM TIRTANADI! Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar per Tahun, Siapa Bermain di Balik Hilangnya Uang Rakyat?

Berita Terbaru