Praktisi Hukum H Ari : Dua Prinsip Etika KPI Diduga Dilanggar Ketua KPID Sumut, Seleksi Dirut PUD Pasar Berguncang

REDAKSI MEDAN

Senin, 17 November 2025 - 14:52

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Proses seleksi Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan periode 2025–2029 memasuki tahap akhir.

Dari 15 peserta yang telah menuntaskan seluruh rangkaian seleksi, panitia kini bersiap mengumumkan hasil final.

Praktisi hukum Kota Medan, H Ari SH kepada wartawan, Senin (17/11/2025) mengatakan, dinamika seleksi ini terasa memanas setelah muncul dugaan pelanggaran etika yang menyeret salah satu peserta bernomor registrasi 009, Anggia Ramadhan, S.E., M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPID Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, masuknya Anggia dalam proses rekrutmen tersebut dipandang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia.

“Regulasi ini mengatur secara tegas prinsip dan etika yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota KPI, khususnya sebagaimana tercantum dalam Bab VI,” sebutnya.

H Ari SH bependapat, setidaknya terdapat dua prinsip penting yang diduga dilanggar:
1. Prinsip Kecakapan dan Kesamaan
Anggota—terlebih Ketua KPID—wajib mengutamakan tugas dan fungsinya di KPID Sumut di atas kepentingan lain. Keikutsertaan Anggia dalam seleksi jabatan di luar KPI dinilai berpotensi mengganggu independensi serta tidak fokus kerja di lembaga KPID Sumut, akibatnya Anggia Ramadhan selaku Ketua KPID Sumut lalai atas tugas dan tanggung jawabnya untuk melaksanakan seleksi rekrutmen anggota komisioner KPID Sumut yang baru.

2. Prinsip Kepantasan dan Kesopanan
Dugaan pelanggaran muncul dari dua aspek:
• Selama mengikuti proses seleksi lembaga negara lain, kegiatan Anggia sebagai Ketua KPID Sumut secara otomatis tidak berjalan optimal, sekalipun sifatnya sementara.

• Anggota KPI diwajibkan menjaga citra lembaga. Melibatkan diri dalam seleksi jabatan eksternal dinilai dapat menimbulkan persepsi tidak pantas dan menciderai marwah kelembagaan KPI.
Aturan mengenai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran tersebut juga telah diatur tegas dalam Pasal 15 dan 16 PKPI Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 7 Mei 2024. KPI wajib membentuk tim pemeriksa melalui rapat pleno, dengan susunan yang melibatkan:
• DPRD Sumut
• Pemerintah Daerah
• Masyarakat penyiaran
• Akademisi

Tim pemeriksa diberikan waktu 21 hari kerja untuk melakukan penilaian atas dugaan pelanggaran etika. Hasil penilaian disampaikan kepada KPI dalam bentuk rekomendasi resmi.

Selanjutnya, Ari.SH menguraikan, KPI berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pengambilan keputusan termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi.

Melihat rinci dan jelasnya ketentuan yang berlaku, publik dan pemerhati penyiaran mendesak KPI untuk segera berkoordinasi dengan DPRD Sumut guna membentuk tim pemeriksa.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan transparansi, menjaga marwah lembaga, serta menguji kebenaran dugaan pelanggaran. Bila terbukti, Anggia Ramadhan dapat dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas H Ari SH.

Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan ketika dikonfirmasikan, Senin (17/11/2025) tidak.memberikan jawaban.(red)

Berita Terkait

Berita Media LensaBhayangkara Tentang Dugaan Peredaran Narkoba di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Dipastikan Hoaks dan Tidak Berdasar
Dukung Penuh Berdirinya SPPG Binjai 2 Kecamatan Medan Denai, Mulya Koto Angkat Bicara
Siaran Pers Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba, HP Ilegal dan Peniouan Online, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Dorong Pengawasan Berbasis Digital, Kakanwil Ditjenpas Sumut Luncurkan Simwaspim
Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Batubara Serahkan Alat Tenun Di Lapas Labuhan Ruku
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:42

Diduga Ada Permainan Kotor di Rutan Kelas I Medan, Peredaran Narkoba Disebut Dikendalikan dari Dalam Blok

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:41

Penuh Kepedulian, Tuntaspos TV Medan Gelar Jumat Barokah dan Bagikan Nasi Bungkus untuk Sesama

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:39

Tim Cobra Polres Binjai Lumpuhkan Begal Sadis Pelajar SMA, Dua Pelaku Ditembak Saat Melawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:55

Di Bawah Rintik Gerimis, Suwardi Tahir Bawa Misi Penyegaran untuk PWI Sulsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Senin, 11 Mei 2026 - 18:53

Narasi ‘Las Vegas Narkoba’ Diserang Balik: Warga Tuding Ada Media Bermain Sensasi dan Framing Sepihak

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:03

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Teguhkan Komitmen Zero Halinar melalui Apel Ikrar dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru