𝗔𝗖𝗘𝗛 𝗧𝗘𝗡𝗚𝗚𝗔𝗥𝗔 — Harga jual kakao kering di tingkat petani Aceh Tenggara resmi ditetapkan pada angka Rp55.000 per kilogram. Kebijakan ini mulai berlaku Selasa (28/10) dengan ketentuan bahwa biji kakao harus memenuhi standar mutu tertentu.
Beberapa kriteria kualitas dasar yang disyaratkan meliputi kadar air maksimal 9 persen, tingkat kotoran tidak lebih dari 5 persen, jumlah biji mencapai 120 biji per 100 gram, dan kandungan jamur maksimal 3 persen. Jika kualitas tersebut terpenuhi, petani dapat menikmati harga jual penuh.
Namun, pihak pembeli masih memberikan toleransi untuk hasil panen dengan kadar air hingga 10 persen dan tingkat kotoran hingga 8 persen. Meski demikian, hasil yang melebihi batas kualitas dasar akan dikenakan potongan harga Rp1.000 per kilogram.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kualitas kakao Aceh Tenggara tetap kompetitif di pasar nasional. Para pengelola berharap standar ini mendorong petani melakukan proses pengeringan dan fermentasi dengan lebih baik.
“Kami ingin kakao dari Aceh Tenggara terus menjadi produk unggulan. Untuk itu, mutu harus dijaga,” ujar salah satu pengelola hasil kakao.
Seorang petani, Sutrisno, mengaku kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri. “Kami harus lebih teliti saat mengolah panen, terutama dalam pengeringan. Tapi kalau kualitas meningkat, hasilnya juga baik untuk kami,” katanya.
Aceh Tenggara dikenal sebagai salah satu daerah penghasil kakao berkualitas di Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah bersama para pengelola berharap mampu memperkuat posisi wilayah ini di pasar nasional dan internasional. (GABE)

























