Petani Kakao Aceh Tenggara Kini Harus Patuhi Standar Baru, Harga Rp55.000 per Kilogram

LENSA BHAYANGKARA

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:23

50566 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

𝗔𝗖𝗘𝗛 𝗧𝗘𝗡𝗚𝗚𝗔𝗥𝗔 — Harga jual kakao kering di tingkat petani Aceh Tenggara resmi ditetapkan pada angka Rp55.000 per kilogram. Kebijakan ini mulai berlaku Selasa (28/10) dengan ketentuan bahwa biji kakao harus memenuhi standar mutu tertentu.

Beberapa kriteria kualitas dasar yang disyaratkan meliputi kadar air maksimal 9 persen, tingkat kotoran tidak lebih dari 5 persen, jumlah biji mencapai 120 biji per 100 gram, dan kandungan jamur maksimal 3 persen. Jika kualitas tersebut terpenuhi, petani dapat menikmati harga jual penuh.

Namun, pihak pembeli masih memberikan toleransi untuk hasil panen dengan kadar air hingga 10 persen dan tingkat kotoran hingga 8 persen. Meski demikian, hasil yang melebihi batas kualitas dasar akan dikenakan potongan harga Rp1.000 per kilogram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kualitas kakao Aceh Tenggara tetap kompetitif di pasar nasional. Para pengelola berharap standar ini mendorong petani melakukan proses pengeringan dan fermentasi dengan lebih baik.

“Kami ingin kakao dari Aceh Tenggara terus menjadi produk unggulan. Untuk itu, mutu harus dijaga,” ujar salah satu pengelola hasil kakao.

Seorang petani, Sutrisno, mengaku kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri. “Kami harus lebih teliti saat mengolah panen, terutama dalam pengeringan. Tapi kalau kualitas meningkat, hasilnya juga baik untuk kami,” katanya.

Aceh Tenggara dikenal sebagai salah satu daerah penghasil kakao berkualitas di Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah bersama para pengelola berharap mampu memperkuat posisi wilayah ini di pasar nasional dan internasional. (GABE)

Berita Terkait

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Empat Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus DPO Penipuan dan Penggelapan
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Ramai Menuduh Aset Desa Raib, Pelapor Justru Dituding Punya Motif Pribadi dan Dendam Lama
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Perkuat Penindakan Sabu, Warga Diajak Aktif Laporkan Peredaran Narkotika
Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Bulan, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sambut Idul Adha 1447 H, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Beras dari Kapolda Aceh kepada Personel

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 21:34

Cegah Kriminalitas Sebelum Terjadi, Polres Pelabuhan Makassar Perkuat Patroli Malam

Senin, 13 Juli 2026 - 21:27

Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Dirikan Shalat 5 Waktu, Perkuat Iman dan Jaga Kamtibmas

Senin, 13 Juli 2026 - 18:05

Proyek Jalan Rp1,4 Miliar Diguncang Dugaan, Lebar Diduga Tak Sesuai, Isu Fee 15 Persen Mengemuka, Kadis Tak Menjawab Konfirmasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:43

Aktivitas Sabung Ayam di Kokop Diduga Masih Berjalan, Laporan Kapolsek ke Polres Bangkalan Dipertanyakan

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:56

Wujud Keberlanjutan Program Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Langkat Tanam Bibit Timun dan Kacang Panjang di Area SAE

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:59

Sinergi Polri dan Masyarakat, Polsek Panipahan Tanam Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:11

DPP SWI Terima Arahan Dewan Pers, Langkah Strategis Menuju Organisasi Wartawan yang Berkualitas

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:23

Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Binjai Berikan Tali Asih kepada Anak Yatim dan Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru