Petani Kakao Aceh Tenggara Kini Harus Patuhi Standar Baru, Harga Rp55.000 per Kilogram

LENSA BHAYANGKARA

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:23

50572 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

𝗔𝗖𝗘𝗛 𝗧𝗘𝗡𝗚𝗚𝗔𝗥𝗔 — Harga jual kakao kering di tingkat petani Aceh Tenggara resmi ditetapkan pada angka Rp55.000 per kilogram. Kebijakan ini mulai berlaku Selasa (28/10) dengan ketentuan bahwa biji kakao harus memenuhi standar mutu tertentu.

Beberapa kriteria kualitas dasar yang disyaratkan meliputi kadar air maksimal 9 persen, tingkat kotoran tidak lebih dari 5 persen, jumlah biji mencapai 120 biji per 100 gram, dan kandungan jamur maksimal 3 persen. Jika kualitas tersebut terpenuhi, petani dapat menikmati harga jual penuh.

Namun, pihak pembeli masih memberikan toleransi untuk hasil panen dengan kadar air hingga 10 persen dan tingkat kotoran hingga 8 persen. Meski demikian, hasil yang melebihi batas kualitas dasar akan dikenakan potongan harga Rp1.000 per kilogram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kualitas kakao Aceh Tenggara tetap kompetitif di pasar nasional. Para pengelola berharap standar ini mendorong petani melakukan proses pengeringan dan fermentasi dengan lebih baik.

“Kami ingin kakao dari Aceh Tenggara terus menjadi produk unggulan. Untuk itu, mutu harus dijaga,” ujar salah satu pengelola hasil kakao.

Seorang petani, Sutrisno, mengaku kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri. “Kami harus lebih teliti saat mengolah panen, terutama dalam pengeringan. Tapi kalau kualitas meningkat, hasilnya juga baik untuk kami,” katanya.

Aceh Tenggara dikenal sebagai salah satu daerah penghasil kakao berkualitas di Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah bersama para pengelola berharap mampu memperkuat posisi wilayah ini di pasar nasional dan internasional. (GABE)

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Atur Ketat Pembelian BBM Bersubsidi, Aturan Berlaku Mulai 21 Juli 2026
Dugaan Pungutan PIP Lima Puluh Ribu Rupiah di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Tuntas
Bungkamnya BSI Kutacane Atas Pesan Berantai Soal Pelecehan Jadi Preseden Buruk Etika Perbankan
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Empat Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus DPO Penipuan dan Penggelapan
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Ramai Menuduh Aset Desa Raib, Pelapor Justru Dituding Punya Motif Pribadi dan Dendam Lama
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Perkuat Penindakan Sabu, Warga Diajak Aktif Laporkan Peredaran Narkotika

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:19

Janji Tinggal Janji Pembayaran Sewa Alat Escavator Pasca Bencana Semakin Tak Jelas

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:40

Publik Dibuat Geger! Tuduhan Gudang BBM Milik Anggota TNI AU Berujung Klarifikasi Mengejutkan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37

Kapolsek Panipahan Turun ke Lahan, Pastikan Tanaman Jagung Tumbuh Optimal

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:08

RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:00

Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:29

Bencana Lingkungan Mengintai Deli Serdang! GEMPAR SUMUT Tuntut Pertanggungjawaban Atas Matinya Puluhan Ton Ikan

Senin, 13 Juli 2026 - 21:34

Cegah Kriminalitas Sebelum Terjadi, Polres Pelabuhan Makassar Perkuat Patroli Malam

Senin, 13 Juli 2026 - 21:27

Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Dirikan Shalat 5 Waktu, Perkuat Iman dan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru