Praperadilan A.S. di PN Tangerang, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

REDAKSI SULSEL

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:06

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABHAYANGKARA.COM, TANGERANG — Perkara Praperadilan Nomor 18/PID.PRA/2026/PN TNG yang diajukan A.S. di Pengadilan Negeri Tangerang memasuki sidang lanjutan, Selasa (18/8/2026).

Melalui tim kuasa hukumnya, A.S. meminta majelis hakim menguji proses hukum yang mengantarkannya hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 2026.

Persoalan yang menjadi perhatian kuasa hukum bukan semata-mata mengenai status A.S. sebagai tersangka, melainkan apakah proses, prosedur, kewenangan, serta dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan A.S. sebagai tersangka telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut ILHAMMUDIN, S.H., MH sebagai kuasa hukum A.S., perkara tersebut sebelumnya telah melalui rangkaian proses hukum sejak 2023. Dalam proses tersebut, A.S. disebut pernah mengalami kendala terkait kecukupan alat bukti sehingga proses terhadap dirinya tidak dapat dilanjutkan.

Namun, pada 2026 proses hukum kembali berjalan hingga A.S. ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan melalui jalur praperadilan.

Lebih Lanjut ILHAMMUDIN, S.H., M.H dan H. HULIA SYAHENDRA, S.H., M.H Sebagai Kuasa Hukum A.S. mempertanyakan dasar dan rangkaian proses yang menyebabkan status tersangka tersebut kembali ditetapkan. Mereka meminta agar seluruh tahapan yang mendahului penetapan tersangka diperiksa dan diuji oleh majelis hakim.

Persoalan tersebut, menurut kuasa hukum, bukan merupakan upaya A.S. untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, A.S. meminta agar proses hukum terhadap dirinya berjalan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

ILHAM Menambahkan bahwa, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mekanisme praperadilan menjadi salah satu sarana untuk menguji persoalan hukum dalam proses pidana. Ketentuan mengenai kewenangan praperadilan antara lain diatur dalam Pasal 158 KUHAP.

Kuasa hukum meminta majelis hakim menguji apakah proses penetapan A.S. sebagai tersangka pada 2026 telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, alat bukti, serta dasar hukum yang sah.

Lebih lanjut ILHAM Menyampaikan “Kami tidak mempersoalkan proses hukum itu sendiri. Yang kami persoalkan adalah bagaimana klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada 2026. Kami meminta majelis hakim menguji apakah penetapan tersebut telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, alat bukti, dan dasar hukum yang sah,”ujar Kuasa Hukum A.S., ILHAMMUDIN, S.H., M.H.

Berita Terkait

Proyek Jalan Belum Diserahterimakan Sudah Retak, Siapa Pengawas dan Pelaksananya?
Air Mata Haru dan Doa Keberkahan Warnai Peringatan Maulid Nabi di Babakan Talang Ngamprah
Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol
Puncak AnniverSMANSAry ke-76 Menggema, Ribuan Alumni SMAN 1 Makassar Solidkan Barisan demi Bangsa
Potensi Kerugian Capai Rp596 Miliar Jadi Sorotan, APMP Jatim Desak Kejati Jatim Bertindak
Silaturahmi SWI Jabar dan Kesbangpol Perkuat Komunikasi dan Sinergi Informasi untuk Masyarakat
Ketua Umum KJNI Ingatkan, Kritik Pejabat Publik Jangan Abaikan Fakta di Lapangan
Sambut HUT RI ke-81, Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Kibarkan Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:00

Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat Di BNPB

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:58

Kombes Reza Chairul Masuk Kandidat Komandan Upacara HUT ke-81 RI, Aktivis Nasional: Bukti Kualitas Perwira Polri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:49

Soroti Tren Belanja E-Purchasing, APH Diminta Awasi Ketat Dinas Pertanian Gayo Lues

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:28

Dari Ruang Redaksi ke Kampus, SWI dan UMJ Bangun Masa Depan Wartawan Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:19

Janji Tinggal Janji Pembayaran Sewa Alat Escavator Pasca Bencana Semakin Tak Jelas

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:39

Resmi Jabat Kapolres Gayo Lues, AKBP Cakra Donya Disambut Didong Alo dan Tari Ranup Lampuan

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:27

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Seorang Perempuan Diamankan

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan Ormas Golkar!

Berita Terbaru

DAERAH

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agu 2026 - 22:51