LSM KPK-N Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Bintang Alga Musara ke Polda Aceh, Soroti Empat Tahun Anggaran dan Program Fiktif

LENSA BHAYANGKARA

Selasa, 1 Juli 2025 - 03:39

50645 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, 30 Juni 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Aceh Tenggara melaporkan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Bintang Alga Musara, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara ke Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh). Laporan tersebut mencakup penggunaan anggaran dalam rentang tahun 2021 hingga 2024 yang diduga sarat penyimpangan dan merugikan masyarakat desa.

Ketua LSM KPK-N Aceh Tenggara, Junaidi, mengatakan laporan ini disusun berdasarkan aduan dari masyarakat serta hasil investigasi lembaga yang menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan anggaran oleh oknum aparatur desa.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga dan melakukan penelusuran langsung. Ada dugaan kuat kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi anggarannya tetap dicairkan. Beberapa di antaranya terindikasi fiktif,” ujar Junaidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, indikasi penyelewengan tidak hanya menyangkut proyek-proyek fisik di sektor infrastruktur, tetapi juga mencakup tata kelola administrasi pemerintahan desa yang dinilai tidak transparan. Hal ini, katanya, berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Dalam surat resmi yang diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, KPK-N merinci dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa pada anggaran tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024.

“Kami melihat pola berulang yang menunjukkan adanya dugaan pembiaran praktik korupsi di tingkat desa. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi masuk pada kategori tindak pidana korupsi,” lanjut Junaidi.

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan mulai dari laporan realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan pelaksanaan fisik, hingga pengadaan kegiatan yang tidak terlaksana.

LSM KPK-N, kata Junaidi, mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia berharap Ditreskrimsus Polda Aceh dapat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menindak oknum yang diduga terlibat.

Penyimpangan dana desa, menurut Junaidi, sangat berdampak terhadap kehidupan warga. Sejumlah program pembangunan yang seharusnya mendukung kesejahteraan masyarakat, justru tidak terealisasi atau hasilnya tidak dapat dimanfaatkan.

“Banyak warga yang mengeluh karena pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Infrastruktur jalan, drainase, dan kegiatan pemberdayaan yang dijanjikan, tidak terlihat hasilnya,” katanya.

Ia menambahkan, LSM KPK-N berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum terhadap laporan tersebut dan tidak akan berhenti hingga ada kejelasan penanganan dari aparat kepolisian.

Di sisi lain, KPK-N juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa. Menurut Junaidi, keterlibatan warga dalam pengawasan anggaran menjadi kunci untuk mencegah terjadinya korupsi.

“Dana desa adalah hak masyarakat yang harus dikelola secara akuntabel dan transparan. Jika tidak diawasi, potensi penyalahgunaan akan semakin besar. Kami ingin mengubah budaya diam menjadi budaya kontrol,” ujarnya.

Meski laporan telah diterima secara resmi oleh kepolisian, proses hukum terhadap dugaan korupsi dana desa sering kali terkendala oleh minimnya bukti fisik, lemahnya sistem pelaporan keuangan, serta adanya tekanan terhadap pelapor di tingkat lokal.

Pengawasan menyeluruh dari masyarakat, lembaga pendamping, dan penegak hukum diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola dana desa dan mencegah terulangnya penyimpangan serupa. Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Polda Aceh terkait tindak lanjut laporan tersebut. .(P.Lubis)/red

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Atur Ketat Pembelian BBM Bersubsidi, Aturan Berlaku Mulai 21 Juli 2026
Dugaan Pungutan PIP Lima Puluh Ribu Rupiah di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Tuntas
Bungkamnya BSI Kutacane Atas Pesan Berantai Soal Pelecehan Jadi Preseden Buruk Etika Perbankan
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Empat Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus DPO Penipuan dan Penggelapan
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Ramai Menuduh Aset Desa Raib, Pelapor Justru Dituding Punya Motif Pribadi dan Dendam Lama
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Perkuat Penindakan Sabu, Warga Diajak Aktif Laporkan Peredaran Narkotika

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:37

Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar

Senin, 7 September 2026 - 22:02

Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!

Kamis, 3 September 2026 - 14:49

Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

Kamis, 3 September 2026 - 11:11

Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:06

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:50

Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran

Berita Terbaru