Skandal Kasus Penipuan.. Korban Siwa Kumar Minta Keadilan : Penyidik Polrestabes Medan Bripka Riswandy C. Silaban Jalani Sidang Etik

REDAKSI SULSEL

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:49

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Medan – Korban penipuan dan pengelapan, Siwa Kumar (48) menghadiri Sidang Komisi Kode Etik terhadap oknum Polri Polrestabes Medan Bripka Riswandy C. Silaban di ruang Aula Patria Tama Polrestabes Medan di dampingi kuasa hukum Sunggul Situmorang SH bersama Irvan Ebenezer Bagariang SH, Selasa (14/10/2025).

 

Korban Siwa Kumar dalam keterangan pers nya mengatakan meminta Kapolrestabes Medan memberi sanksi tegas dan hukuman berat terhadap oknum menyidik yang diduga melakukan tindakan ” main mata” dalam perkara laporan Polisi nomor: LP/B/243/I/2024 atas pelaku Rafika Indra Dewi Cs.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tindakan penyelewengan yang dimaksud dalam sidang tuduhan “Setiap Pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri dan dilarang menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan Setiap Pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang mengeluarkan ucapan, isyarat dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imabalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Jo. Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d Peprol Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEP dan KKEP, yang dilakukan oleh BRIPKA RISWANDY C. SILABAN.

 

” Klien kami tidak terima atas tindakan penyidik dalam menangani perkara laporan penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang hanya mentersangkakan satu orang tersangka Rafika sedangkan perbuatan pelaku didukung dan dilakukan bersama tersangka lain” ujar Sunggul Situmorang SH didampingi rekannya Irvan Ebenezer Bagariang SH.

 

Lanjutnya, selama proses penyidikan, RCS diduga berulang kali meminta uang kepada Siwa Kumar dengan berbagai alasan, mulai dari ongkos pengantaran surat, biaya penangkapan, hingga untuk kepentingan pribadi.

 

Parahnya, RCS sempat menjanjikan akan menyita barang berupa emas dan BPKB mobil milik Siwa Kumar yang diambil oleh Rafika Indra Dewi namun janji itu hanya isapan jempol. Barang-barang tersebut tak kunjung dikembalikan hingga saat ini, meskipun Siwa Kumar telah dimintai sejumlah uang oleh RCS untuk memperlancar proses pengembaliannya.

 

” Riswandy tak juga meminta dan atau menyita barang- barang berharga milik Siwa Kumar bahkan hanya mentersangkakan satu pelaku Rafika sehingga hal ini membuat klien kami merasa dipermainkan dan dirugikan hak nya dalam mencari keadilan” tegas Sunggul.

 

Sementara itu, Siwa Kumar mengaku mengalami kerugian material mencapai 600 juta rupiah atas harta benda dan uang yang diminta oleh RCS.

 

Merasa sangat dirugikan dan dilecehkan secara hukum, Siwa Kumar melaporkan perbuatan Riswandy ke Bid Propam Polda Sumut untuk pertanggungjawaban perbuatannya.

 

 

“Kami meminta agar laporan ini ditindaklanjuti dengan profesional dan dapat menjawab keberadaan harta benda saya yang seharusnya dikembalikan ke saya dan memberi hukuman dan saksi berat terhadap Riswandy” Tegas Siwa Kumar.

Berita Terkait

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas
Rakyat Melawan Dugaan Kecurangan! Puluhan Warga Kepung Kantor Desa, Tolak Politik Uang Dalam Pilkades
Diduga Buang Limbah Sembarangan, Pengolahan Getah Pinus Disorot
Peringatan Keras! Advokat Andro Oki SH Ingatkan Penyebar Tuduhan Tanpa Bukti: Fitnah Bisa Berujung Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Korban Bantah Narasi “Perampasan Lembu”, Jefrey Agustono Ariska Tegaskan Kasus Ini Dugaan Pencurian Ternak yang Sedang Diproses Hukum
Framing Dibongkar! Pihak Korban Tegaskan Tidak Ada “Perampasan Aparat”, Semua Sedang Diproses Hukum di Polres Labuhanbatu
Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
TERKUAK! Perdamaian Kasus Viral Salapian Diduga Disusupi Permainan Duit dan Kepentingan Cukong Sawit

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:30

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:52

Rakyat Melawan Dugaan Kecurangan! Puluhan Warga Kepung Kantor Desa, Tolak Politik Uang Dalam Pilkades

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:21

Diduga Buang Limbah Sembarangan, Pengolahan Getah Pinus Disorot

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:09

Peringatan Keras! Advokat Andro Oki SH Ingatkan Penyebar Tuduhan Tanpa Bukti: Fitnah Bisa Berujung Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:29

Framing Dibongkar! Pihak Korban Tegaskan Tidak Ada “Perampasan Aparat”, Semua Sedang Diproses Hukum di Polres Labuhanbatu

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:49

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:58

TERKUAK! Perdamaian Kasus Viral Salapian Diduga Disusupi Permainan Duit dan Kepentingan Cukong Sawit

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:39

HEBOH! Aksi Geruduk Kantor Desa Pecah di Tanjung Gusta, Warga Minta APH Proses Dugaan Serangan Fajar

Berita Terbaru