Aceh Tenggara — Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan. Kali ini, aparat Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan respons cepat saat mengamankan seorang pria berinisial A (32) di wilayah Desa Kuta Batu I, Kecamatan Lawe Alas, Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 11.50 WIB.
Penangkapan tersebut bermula saat personel kepolisian tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Lawe Alas. Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang terlihat mengambil kotak rokok di pinggir jalan.
Saat didekati, pria tersebut justru membuang sebuah plastik kecil berwarna putih bening ke atas aspal, bersamaan dengan satu kotak rokok merek Lucky Strike. Melihat hal itu, petugas langsung bergerak cepat mengamankan pria tersebut serta mengumpulkan barang yang dibuang.
Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu. Pelaku yang kemudian diketahui berinisial A, warga Desa Kuta Batu I, mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bungkus sabu seberat bruto 0,11 gram, 1 kaca pirex berisi jarum, 1 kotak rokok Lucky Strike warna putih dan 2 buah pipet
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba, demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

























