Bandung Barat — Pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di GOR Desa Sumurbandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, kembali menjadi perhatian serius publik. Dapur yang dikelola oleh Yayasan Eidzaki Maulana Mathbukhi diduga beroperasi tanpa memenuhi legalitas wajib dan standar sanitasi lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Hasil investigasi awak media bersama aparatur Pemerintah Desa Sumurbandung menemukan bahwa saluran pembuangan limbah dapur sebelumnya langsung dialirkan ke drainase umum dan bermuara ke sungai, yang merupakan bagian dari kawasan Program Citarum Harum. Limbah dapur tersebut dibuang tanpa grease trap, tanpa bak penampungan, dan tanpa instalasi pengolahan limbah, kondisi yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Perbaikan Limbah Baru Dilakukan Setelah Surat Himbauan Resmi Desa
Dalam tinjauan lapangan awal, pipa limbah dapur SPPG terpantau langsung mengalirkan limbah ke selokan di depan GOR Desa Sumurbandung. Tidak ditemukan sistem pengolahan limbah sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan.
Baru setelah Pemerintah Desa Sumurbandung mengeluarkan Surat Himbauan Nomor: 005/20/Pel tanggal 17 November 2025, pihak pengelola mulai melakukan perbaikan terhadap saluran pembuangan.
Surat tersebut secara tegas memerintahkan agar:
pembuangan limbah dihentikan,
sistem pengolahan limbah segera dibangun,
dan operasional disesuaikan dengan ketentuan lingkungan hidup.
Perubahan di lapangan mulai terlihat pasca himbauan resmi tersebut disampaikan. Namun demikian, perbaikan ini tidak menghapus fakta bahwa pelanggaran telah terjadi sejak dapur beroperasi.
Dugaan Ketiadaan Dokumen Legalitas dan Sertifikasi Wajib
Selain persoalan lingkungan, awak media juga menyoroti dugaan tidak terpenuhinya dokumen legalitas operasional yayasan, antara lain:
* Nomor Induk Berusaha (NIB)
* Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan
* Dokumen pemeriksaan rutin dapur dan peralatan
* Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis
Dokumen kelayakan yang dipersyaratkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN)
Upaya konfirmasi telah dilakukan, baik melalui wawancara langsung maupun pesan tertulis kepada pengurus yayasan berinisial AP. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban atau klarifikasi yang diberikan.
Sikap diam tersebut memperkuat kekhawatiran publik bahwa operasional dapur SPPG ini diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan administratif dan teknis.
Standar Nasional Wajib yang Harus Dipenuhi Pengelola SPPG
Berdasarkan regulasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) dan ketentuan Kementerian Kesehatan, setiap dapur SPPG WAJIB memenuhi:
1. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Diterbitkan oleh Dinas Kesehatan maksimal 1 bulan sejak operasional.
2. Legalitas Lembaga
Termasuk NIB, akta yayasan, dan izin kegiatan usaha.
3. Sistem Pengolahan Limbah Standar
Wajib memiliki:
grease trap,bak penampungan awal,
saluran resapandan larangan mutlak pembuangan langsung ke sungai
(Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 & PP No. 22 Tahun 2021)
4. SOP Operasional Tertulis
Meliputi:
kebersihan dapur,penyimpanan bahan baku,
pengolahan makanan,sanitasi alat,
distribusi makanan.
5. Penanggung Jawab Bersertifikat
Termasuk petugas pangan dan penjamah makanan.
Apabila salah satu unsur ini tidak terpenuhi, maka dapur SPPG dinilai tidak layak beroperasi.
Publik Desak Inspeksi dan Evaluasi Menyeluruh
Atas dugaan pelanggaran tersebut, masyarakat mendesak:
1. Dinas Kesehatan KBB
Melakukan inspeksi dan verifikasi keabsahan SLHS.
2. DLH Kabupaten Bandung Barat
Menelusuri potensi pencemaran lingkungan.
3. Badan Gizi Nasional & Satgas Citarum Harum
Melakukan audit kepatuhan SPPG terhadap standar nasional.
4. Muspika Cipatat
(Camat, Kapolsek, Danramil)
Mengawal pengawasan langsung di lapangan.
( Red tim liputan )
























